Maratua, Berau – Proyek pembangunan embung air di Kampung Payung-payung, Kecamatan Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, senilai Rp15 miliar dari APBD 2024, menjadi sorotan publik setelah progres pengerjaan dinilai mandek. Hingga Agustus 2025, fasilitas yang diharapkan menjadi solusi krisis air bersih itu belum dapat difungsikan, (13/8) .
Pekerjaan fisik yang dimulai pada Juli 2024 seharusnya rampung dalam enam bulan. Namun, target itu meleset jauh. Warga Maratua mengaku kecewa karena hingga kini embung tersebut belum bisa dimanfaatkan, terutama menjelang musim kemarau.
Proyek tersebut dikelola Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Berau, dengan oknum pejabat berinisial N sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor berinisial P sebagai pelaksana. Hingga kini Keduanya belum memberikan keterangan resmi alias bungkam, meski telah berulang kali dihubungi.
Dugaan penyimpangan mencuat ke permukaan. Informasi yang beredar menyebut proyek tersebut disubkontrakkan ke pihak lain, hasilnya tidak sesuai spesifikasi teknis, dan terdapat ketidaksesuaian antara progres fisik dengan serapan anggaran.
Berdasarkan penelusuran tim media, informasi yang didapat bahwa nilai proyek terdiri dari Rp9 miliar APBD murni dan Rp6 miliar dari Anggaran Biaya Tambahan (ABT). Namun, hasil di lapangan dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang dihabiskan, bahkan belum selesai dikerjakan.
Termasuk masalah lahan disorot, turut memperkeruh situasi. Menurut keterangan warga, lokasi embung berada di atas tanah milik Dinas Pendidikan Berau. Warga menuding proses pembebasan lahan masih bermasalah hingga saat ini.
Diketahui untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas PUPR Berau, pejabat berinisial H, termasuk juga ikut disorot. Warga mendesak Kejaksaan Negeri Berau dapat memanggil semua pihak terkait, termasuk N dan P, untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Jangan sampai uang rakyat hilang dan pelakunya bebas berkeliaran,” tegas seorang tokoh masyarakat Maratua yang enggan disebut namanya.
Sejumlah warga menduga adanya mark-up anggaran dan penyimpangan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyelenggara proyek belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat Maratua berharap penegak hukum segera mengusut tuntas agar janji penyediaan air bersih tidak sekadar menjadi wacana.***
Tim DK – RED
Bersambung….
Media derap kalimantan. Com akan terus mengawal hingga proses hukum ditegakkan.















