MOJOKERTO – Pembangunan Gedung Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Mojokerto kembali menjadi sorotan publik. Proyek senilai Rp1.519.752.800 yang berlokasi di Jalan Bhayangkara Nomor 30, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, diduga belum menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara optimal.
Temuan tersebut mencuat setelah warga melakukan pemantauan di lokasi proyek pada Kamis, 23 Juli 2026. Sejumlah pekerja terlihat beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Bahkan, beberapa di antaranya didapati mengenakan sandal saat mengangkut material dan merakit bagian konstruksi bangunan.
“Masih ada pekerja yang memakai sandal jepit atau sandal rumahan, tanpa helm pengaman dan sepatu keselamatan. Padahal, mereka bekerja di lingkungan konstruksi yang memiliki tingkat risiko cukup tinggi,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Berdasarkan dokumen kontrak Nomor 000.3.3/3618/417-503.3/2026 tertanggal 12 Juni 2026, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Dara Karya Mandiri dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender. Sementara itu, pengawasan teknis dipercayakan kepada CV Global Inovasi Engineering, sedangkan pembinaan berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto.
Pantauan di lapangan menunjukkan, dugaan pelanggaran terhadap ketentuan K3 masih terjadi meski proyek telah berjalan lebih dari satu bulan. Kondisi tersebut dinilai memerlukan perhatian serius, mengingat aktivitas pembangunan akan terus meningkat seiring progres pekerjaan.
“Kalau melihat di lapangan, yang paling sering digunakan hanya rompi proyek. Helm keselamatan dan sepatu safety justru banyak yang tidak dipakai. Pertanyaannya, apakah APD memang tidak tersedia atau pengawasannya yang belum maksimal?” ujar sumber.
Menurutnya, penerapan K3 tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif. Setiap pekerja konstruksi memiliki hak untuk memperoleh perlindungan sesuai tingkat risiko pekerjaan yang dijalankan. Penggunaan APD, seperti helm, sepatu keselamatan, sarung tangan, dan perlindungan tubuh lainnya, merupakan standar minimum yang wajib dipenuhi dalam pekerjaan konstruksi.
Penggunaan sandal di area proyek, lanjut dia, berpotensi menimbulkan berbagai risiko kecelakaan kerja, mulai dari tertusuk benda tajam, tertimpa material bangunan, hingga tergelincir di area kerja yang licin dan tidak rata.
“Keselamatan pekerja seharusnya menjadi prioritas utama. Mereka bekerja untuk mencari nafkah dan memiliki keluarga yang menunggu di rumah. Jangan sampai kelalaian dalam penerapan K3 justru berujung pada kecelakaan yang sebenarnya dapat dicegah,” katanya.
Sorotan juga diarahkan kepada pihak konsultan pengawas dan instansi teknis yang memiliki tanggung jawab melakukan pengendalian mutu dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan. Terlebih, proyek tersebut menggunakan anggaran publik sehingga pelaksanaannya dituntut memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap tenaga kerja.
Minimnya pengawasan dinilai berpotensi menciptakan budaya kerja yang menganggap pelanggaran K3 sebagai sesuatu yang lumrah. Padahal, semakin tinggi intensitas pekerjaan konstruksi, semakin besar pula potensi risiko yang dapat terjadi apabila aspek keselamatan diabaikan.
Data BPJS Ketenagakerjaan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa sektor konstruksi masih menjadi salah satu penyumbang angka kecelakaan kerja yang cukup tinggi di Indonesia. Salah satu faktor dominan yang kerap ditemukan adalah ketidakpatuhan terhadap penggunaan APD secara lengkap selama bekerja.
Menanggapi temuan tersebut, Asisten Pelaksana CV Dara Karya Mandiri, Muhammad Andri, memastikan bahwa perusahaan telah menyediakan perlengkapan keselamatan bagi para pekerja.
“Baik, Bapak. Padahal sepatu sudah disiapkan dan setiap pagi selalu dipakai. Saya siang tadi masih ke kantor. Di lokasi ada teman saya yang bertugas sebagai pelaksana,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (23/7/2026).
Namun demikian, pernyataan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab temuan di lapangan. Pasalnya, pada jam kerja produktif masih ditemukan pekerja yang tidak mengenakan APD secara lengkap.
“Kalau memang APD sudah tersedia dan digunakan setiap pagi, maka perlu dijelaskan mengapa saat jam kerja masih ditemukan pekerja tanpa perlengkapan keselamatan. Apakah ada kelonggaran dari perusahaan atau pengawasan yang belum berjalan optimal?” kata sumber kembali mempertanyakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Global Inovasi Engineering maupun DPUPR Perakim Kota Mojokerto belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran K3 tersebut.
Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan kesempatan kepada DPUPR Perakim Kota Mojokerto, CV Dara Karya Mandiri, dan CV Global Inovasi Engineering untuk menyampaikan hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi. Setiap keterangan resmi yang diterima akan dimuat secara utuh dan proporsional pada pemberitaan selanjutnya.(**)
Tim.















