Kaltim, Berau, Derap Kalimantan – Proyek pembangunan jalan sertu di Kampung Jagung, Samburakat, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, yang menelan anggaran lebih dari Rp 30 miliar dari APBD-P 2024, menuai sorotan tajam. Dua papan proyek dengan nilai masing-masing Rp 16 miliar dan Rp 14 miliar tampak di lokasi, namun hasilnya justru memicu kekecewaan publik.(17/3).
Hingga pertengahan Maret 2025, proyek yang seharusnya sudah rampung masih terbengkalai. Kondisi jalan yang diharapkan menjadi akses vital bagi warga justru berlumpur dan longsor di beberapa titik. Warga mempertanyakan kualitas material yang diduga hanya berupa tanah, bukan sertu sesuai spesifikasi.
Proyek Molor, Warga Kecewa
Dari papan proyek yang ada, pembangunan jalan ini dimulai pada 22 Mei 2024 dan seharusnya selesai 17 November 2024. Papan proyek lainnya menunjukkan tenggat waktu 30 Oktober hingga 28 Desember 2024. Namun, memasuki 2025, proyek masih jauh dari selesai.
“Kami sangat kecewa. Anggaran Rp 30 miliar harusnya menghasilkan jalan yang layak, bukan sekadar timbunan tanah yang berubah jadi lumpur saat hujan,” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Publik juga mempertanyakan kebijakan pembayaran proyek yang sudah mencapai 90 persen, meskipun pengerjaan belum rampung. CV. Parahyangan Irgi Yasa dan PT. Megadarian Multi Perkasa, dua kontraktor yang mengerjakan proyek ini, diduga memiliki pemilik yang sama.
Bahan Material Dipertanyakan, Perlu Uji Lab
Fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa material yang digunakan tidak sesuai dengan RAB. Publik mendesak agar material proyek diuji laboratorium untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi yang ditetapkan.
“Kalau benar hanya menggunakan tanah, bukan sertu, ini jelas pelanggaran besar. PPK harus bertanggung jawab, termasuk memanggil kontraktor untuk klarifikasi,” ujar salah satu warga.
PPK proyek, Dzulqarnain, mengonfirmasi bahwa kontraktor telah diberikan perpanjangan waktu 50 hari hingga Februari 2025. Namun, karena proyek tetap mangkrak, diberikan lagi tambahan waktu 50 hari berikutnya.
“Kami mendesak agar ada evaluasi serius. Kalau kontraktor terbukti tidak berkompeten, jangan lagi diberi proyek di masa depan,” tegas seorang warga.
Dugaan Kongkalikong Mencuat, Transparansi Dipertanyakan
Publik semakin curiga dengan pembayaran 90 persen yang telah dilakukan meski proyek masih terbengkalai. Dugaan kongkalikong antara kontraktor dan pemerintah daerah, khususnya Dinas PUPR Berau, mulai mencuat.
Dzulqarnain berdalih bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan volume pekerjaan per 31 Desember 2024. Namun, warga mempertanyakan bagaimana pembayaran sebesar itu bisa terjadi jika jalan masih berupa tanah dan berlumpur.
Denda memang dikenakan kepada kontraktor, tetapi belum jelas berapa nominalnya dan apakah benar-benar dibayarkan.
Upaya konfirmasi kepada pihak kontraktor, yang disebut-sebut berinisial H. Asdar, tidak membuahkan hasil. Pesan WhatsApp yang dikirimkan pun tak mendapat respons.
Sementara itu, warga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan. Mereka meminta agar proyek diaudit dan pihak yang bertanggung jawab ditindak tegas.
“Kami tidak ingin uang negara sebesar Rp 30 miliar terbuang sia-sia. Jika ada penyimpangan, harus diusut tuntas!” ujar seorang warga dengan nada tegas.
Perlu Transparansi dan Tindakan Tegas.
Kasus proyek jalan sertu di Kampung Jagung ini menjadi bukti lemahnya pengawasan terhadap proyek infrastruktur. Dengan nilai proyek yang besar, seharusnya hasilnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Kejaksaan dan pihak terkait untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai ketentuan dan tidak menjadi ajang pemborosan anggaran. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat harus menjadi prioritas agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Tim DK.















