Berau — Proyek pembukaan lahan berskala besar di wilayah Kampung Sembakungan, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Aktivitas alat berat yang menggarap lahan hingga ribuan hektare diduga menggunakan dana aspirasi dewan, namun tanpa kejelasan sumber pendanaan resmi dan tanpa adanya papan informasi proyek, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan transparansi penggunaan anggaran publik, Minggu, (12/10/2025).
Tim awak media yang meninjau langsung ke lokasi menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan besar-besaran dengan menggunakan alat berat. Namun, di area tersebut tidak ditemukan papan informasi proyek yang seharusnya memuat keterangan sumber dana, nilai anggaran, pelaksana, waktu pelaksanaan, serta penanggung jawab kegiatan. Ketiadaan papan proyek ini memunculkan dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak transparan dan berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung dan Tata Cara Penyelenggaraan.
Perlu diketahui, bahwa aturan menegaskan bahwa setiap proyek pemerintah wajib memasang papan nama proyek di lokasi kegiatan agar masyarakat dapat mengetahui asal-usul, tujuan, dan pelaksana kegiatan.
Di lapangan, informasi mengenai proyek ini masih simpang siur. Ketua RT saat berada dilokasi menyebut bahwa kegiatan tersebut merupakan inisiatif kelompok tani, sementara seorang anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) yang diduga BPK Merancang Hulu, justru menyatakan bahwa proyek itu didanai melalui dana aspirasi dewan, dan dikaitkan dengan seorang mantan anggota DPRD Berau berinisial YS. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.
Lokasi proyek disebut berada di Kampung Sembakungan, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Namun, sejumlah warga kelompok tani membantah dan menyebut bahwa lokasi tersebut sebenarnya berada di Kampung Merancang Hulu. Perbedaan klaim ini memperkeruh persoalan karena tapal batas antar kampung hingga kini belum diselesaikan secara resmi oleh pemerintah daerah.
Aktivitas pembukaan lahan disebut telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir, dengan luas area yang diperkirakan mencapai ribuan hektare. Masyarakat menilai proyek ini tidak transparan karena: Tidak adanya papan informasi proyek.
Kemudian tidak jelasnya sumber pendanaan, apakah dari aspirasi DPRD kabupaten, provinsi, atau bahkan pusat.
Dugaan bahwa kegiatan ini belum memiliki izin resmi pembukaan lahan dari pemerintah daerah.
Muncul dugaan adanya penyerobotan lahan antara kelompok tani Kampung Pulau Besing dan pihak lain yang mengklaim wilayah tersebut termasuk Kampung Merancang Hulu.
Konflik lahan pun mulai memanas. Kelompok tani pimpinan Pak Ongkong menegaskan bahwa lahan yang digarap berada di wilayah administratif Kampung Sembakungan, berdasarkan data koordinat resmi. Namun, klaim berlawanan dari pihak lain memicu sengketa batas wilayah antar kampung yang hingga kini belum terselesaikan.
Pihak Polsek Gunung Tabur melalui Kanit Reskrim Unyu sebelumnya telah turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan, namun belum ditemukan titik temu. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke pihak Kecamatan Gunung Tabur untuk proses mediasi lebih lanjut terkait masalah kompok tani yang saling klaim.
Masalah lain terkait kegiatan proyek yang ada, apabila terbukti menggunakan dana aspirasi dewan tanpa mekanisme transparansi dan izin resmi, kegiatan tersebut dapat dikategorikan melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
– Pasal 9 ayat (1): “Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi mengenai kegiatan dan kinerjanya.”
– Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi karena menutup akses publik terhadap informasi penggunaan dana negara.
– Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 25 ayat (1):
Setiap kegiatan pengadaan yang menggunakan dana pemerintah wajib menampilkan papan nama proyek di lokasi pekerjaan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana…”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Regulasi ini menegaskan bahwa setiap program aspirasi dewan wajib memiliki dasar perencanaan dan dokumen resmi (DPA/DIPA) yang dapat diakses oleh publik.
Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk:
Menghentikan sementara aktivitas pembukaan lahan hingga izin dan sumber dana jelas.
Menelusuri penggunaan dana aspirasi dewan apabila benar digunakan dalam proyek tersebut.
Menetapkan batas wilayah antar kampung secara tegas untuk mencegah konflik agraria berkelanjutan.
“Kalau benar pakai dana aspirasi dewan, harus jelas berapa nilainya, untuk siapa manfaatnya, dan jangan sampai menyerobot lahan kelompok tani yang sudah lama digarap masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan uang negara. Tanpa kejelasan sumber dana dan tanpa papan informasi proyek, publik berhak mencurigai adanya potensi penyalahgunaan anggaran, maladministrasi, hingga praktik mafia tanah yang dapat merugikan masyarakat.***
Tim DK – RED















