Berau, Kalimantan Timur — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Berau dan PT. Berau Coal yang digelar pada Senin (10/11/2025) di ruang sidang DPRD Berau berubah menjadi forum kritik keras terhadap perusahaan tambang batu bara terbesar di daerah Kabupaten Berau, Pasalnya, PT. Berau Coal kembali mangkir tanpa keterangan dari undangan resmi dewan, setelah sebelumnya juga tidak hadir dalam RDP pertama.
Ketidakhadiran yang Memicu Kekecewaan
Rapat yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WITA itu dipimpin oleh Subroto, Wakil Ketua DPRD Berau, dan turut dihadiri anggota DPRD Berau lainnya.
Beberapa anggota DPRD Berau yang hadir, serta 2 orang anggota DPRD Provinsi Kaltim dapil 6 untuk mengikuti RDP DPRD Berau dengan PT. Berau Coal, terkait pembahasan pengalihan jalan Provinsi Kalimantan Timur, Syarifatul dan Uchin, sebagai undangan. Namun hingga rapat dimulai pukul 10.00 WITA dan berlangsung hingga selesai, tidak satu pun perwakilan PT. Berau Coal hadir.
Ketidakhadiran PT. Berau Coal memicu kekecewaan mendalam dari berbagai pihak, termasuk tujuh organisasi masyarakat (ormas) lokal yang hadir, yakni Gagak, Galak, Pol Adat, Banuanta, BBJ, LBB, dan TAB, beserta ormas lainnya.
“Perusahaan sebesar PT. Berau Coal harusnya menghargai undangan dewan dan masyarakat Berau. Jangan bertindak seolah-olah daerah ini milik pribadi,” tegas Dayat, Ketua Ormas Gagak.
Nada serupa disampaikan oleh Ahmad Rifani, Ketua Umum Galak Berau. Ia menyebut sikap PT. Berau Coal tidak pantas dilakukan oleh perusahaan yang mencari keuntungan dari kekayaan alam Berau.
“Kalau begini terus, jangan salahkan rakyat kalau kami turun aksi lebih besar,” ujarnya dengan nada tegas.
Tuntutan 7 Ormas: Evaluasi Izin dan AMDAL PT. Berau Coal
Dalam rapat tersebut, gabungan tujuh ormas menuntut agar DPRD Berau segera mengkaji ulang izin dan dokumen AMDAL PT. Berau Coal, terutama terkait rencana pengalihan jalan poros Gunung Kasiran – Kampung Bangun – Suaran, Kecamatan Sambaliung.
“Selesaikan dulu masalah lahan masyarakat, jangan perusahaan seenaknya mengubah jalur tanpa persetujuan resmi,” ujar Ismail, Ketua Umum Banuanta Bersatu.
Menurut Dewan Berau, hingga saat ini tidak ada pembahasan resmi di tingkat DPRD Kabupaten maupun DPRD Provinsi Kaltim terkait rencana pengalihan jalan tersebut. Meski begitu, PT. Berau Coal diketahui sudah melakukan aktivitas fisik di lapangan.
“Ini tindakan berani yang tidak bisa dibenarkan. Kalau belum ada pembahasan, kenapa sudah ada pekerjaan di lapangan?” ujar salah satu anggota DPRD Berau dalam rapat tersebut.
Bupati Dinilai Kurang Tegas
Beberapa anggota DPRD juga menyinggung peran Bupati Berau, yang dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam menyikapi aktivitas PT. Berau Coal.
“Bupati dikabarkan tidak setuju dengan pengalihan jalan itu, tapi sampai hari ini belum ada pernyataan resmi,” ungkap seorang anggota dewan.
Ormas pun mendesak Bupati untuk mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang dianggap tidak menghargai mekanisme pemerintahan daerah.
DPRD dan DPRD Provinsi akan Bersurat ke Gubernur
Rapat yang berlangsung tanpa kehadiran PT. Berau Coal akhirnya menghasilkan sejumlah keputusan penting.
DPRD Kabupaten Berau akan bersurat kepada Gubernur Kalimantan Timur dan menembuskan ke DPRD Provinsi Kaltim, agar pemerintah provinsi melakukan peninjauan ulang terhadap rencana pemindahan jalan, perizinan, dan dokumen lingkungan (AMDAL) PT. Berau Coal di kawasan Gunung Kasiran, Kampung Gurimbang – Suaran.
Selain itu, DPRD Berau juga berencana menjadwalkan ulang RDP dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, antara lain:
1. Bupati dan Wakil Bupati Berau
2. Gubernur Kalimantan Timur
3 Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltim
4. Dinas teknis Provinsi dan Kabupaten (DPMPTSP, PUPR, DLHK, ESDM, Perhubungan, BPKAD)
5. Kesultanan Sambaliung dan perwakilan aliansi 7 Ormas Berau
6. Manajemen PT. Berau Coal
Anggota DPRD Siap Turun Aksi bersama Rakyat
Nada keras juga datang dari H. Lili, anggota DPRD Berau dari Partai NasDem. Ia menilai absennya PT. Berau Coal merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga legislatif.
“Ini jelas sikap tidak menghargai lembaga rakyat. Kalau perlu, saya siap memimpin aksi bersama masyarakat dan ormas menuntut pertanggungjawaban PT. Berau Coal,” ujarnya.
Rencana pengalihan jalan poros Gunung Kasiran–Suaran sepanjang 4,7 kilometer menjadi 7 kilometer dinilai masyarakat dan ormas berpotensi merugikan warga sekitar. Selain memperpanjang akses transportasi, proyek tersebut disebut belum memiliki dasar hukum yang kuat karena belum disetujui oleh DPRD Kabupaten maupun Provinsi.
Hingga berita ini disusun, PT. Berau Coal belum memberikan tanggapan resmi atas ketidakhadirannya dalam dua kali rapat dengar pendapat serta terkait tudingan bahwa aktivitas di lapangan dilakukan sebelum izin lengkap diterbitkan.
Kasus ini memperlihatkan adanya ketegangan serius antara pemerintah daerah, masyarakat, dan korporasi besar terkait tata kelola tambang dan infrastruktur di Kabupaten Berau. DPRD Berau menegaskan dalam rapat akan mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan pemberhentian sementara kegiatan PT. Berau Coal di area pengalihan jalan hingga seluruh izin dan persetujuan resmi dikeluarkan.***
Jurnalis : Tim DK.















