Yogyakarta* Sekitar 90 tenaga outsourcing yang bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu dinas di Kota Yogyakarta diduga menjadi korban penipuan berkedok pengurusan sertifikasi Garda Pratama. Total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp180 juta.
Dugaan penipuan ini melibatkan seorang oknum berinisial ND, yang pada saat kejadian diketahui merupakan pegawai aktif di PT A, dimana PT A sebagaj perusahaan pemenang tender di instansi organisasi perangkat daerah/OPD tersebut. ND diduga menawarkan jasa pengurusan sertifikat Garda Pratama yang diklaim resmi dari kepolisian dengan biaya Rp2 juta per orang sekitar bulan januari 2026.
Para korban yang sebagian besar merupakan pekerja outsourcing dengan penghasilan terbatas, menyetorkan uang secara bertahap dengan harapan memperoleh sertifikasi yang menjadi syarat penting dalam profesi satuan pengamanan.
Namun, hingga saat ini, sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung diterbitkan secara sah. Bahkan, sejumlah korban mengaku menerima dokumen yang diduga tidak resmi atau tidak terdaftar.
“Kami merasa dirugikan, karena sudah membayar, tapi sertifikat tidak jelas keabsahannya. Ini sangat merugikan kami sebagai pekerja,” ujar salah satu korban.
Kasus ini kini sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polda DIY pada tanggal 16 April 2026.
Sejumlah pihak, termasuk Arus Bawah PDI Perjuangan Yogyakarta mendesak agar dilakukan penyelidikan menyeluruh, tidak hanya terhadap pelaku individu, *tetapi juga kemungkinan keterlibatan pihak perusahaan.*
Pengamat ketenagakerjaan yang tergabung dalam Arus Bawah PDI Perjuangan Yogyakarta Santoso menilai, kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap pekerja outsourcing yang kerap berada dalam posisi rentan terhadap praktik penyalahgunaan wewenang.
Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 492 KUHP tentang penipuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 391 KUHP terkait pemalsuan dokumen, apabila terbukti adanya sertifikat tidak sah.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana korporasi, mengingat terduga pelaku merupakan pegawai aktif perusahaan pada saat kejadian berlangsung.
Pihak korban berharap aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memastikan adanya pemulihan kerugian bagi para pekerja yang terdampak.
Yogyakarta 19 April 2026
Santoso
Pengamat Ketenagakerjaan
Arus Bawah PDI Perjuangan Yogyakarta















