_Mantan Kasat Reskrim Polres Jakpus terbukti melanggar kode etik terkait persangkaan perselingkuhan berujung aborsi. Hanya dijatuhi sanksi minta maaf dan patsus 7 hari, lebih ringan dari tuntutan demosi 2 tahun. Kuasa hukum soroti Perpol 7/2022 yang tak beri ruang banding bagi korban_
*JAKARTA* Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri.
Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, pada Selasa (29/9/2026), memutuskan Roby dijatuhi sanksi berupa kewajiban meminta maaf kepada institusi Polri dan pihak terkait, serta penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan sebelumnya. Roby sebelumnya dituntut sanksi pembinaan rohani selama satu bulan, demosi selama dua tahun, dan patsus selama 30 hari.
Kuasa hukum pelapor C. Wicaksana, Albert Sinay, menyayangkan putusan tersebut. Menurutnya, putusan komisi tidak mencantumkan sanksi demosi yang sebelumnya dituntutkan.
“Sedangkan, dalam putusan Komisi Kode Etik tidak ada sama sekali sanksi demosi terhadap pelanggar, sehingga korban pada prinsipnya keberatan dengan sanksi kasus etik ini,” kata Albert dalam keterangan tertulis yang diterima awak media Rabu (30/9).
Albert menambahkan, dalam persidangan etik tersebut korban telah mengungkap dugaan perselingkuhan yang berujung aborsi.
“Apalagi korban dalam persidangan sudah mengungkap persangkaan tentang selingkuh yang berujung aborsi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Albert menyoroti Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 yang dinilai belum memberikan keadilan bagi korban. Aturan tersebut tidak mengatur upaya hukum lanjutan berupa banding bagi korban atas putusan sidang etik.
“Jadi pihak korban harus tunduk terhadap putusan komisi kode etik tanpa pengecualian,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan perbaikan oleh Kapolri. Tanpa adanya hak banding, hak korban untuk mendapatkan kepastian hukum menjadi terbatas.
Hingga berita ini ditulis, Redaksi telah berupaya menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dan terlapor AKBP Roby Heri Saputra. Namun, belum ada konfirmasi dari keduanya.
Fzh















