Berau, Kalimantan Timur — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau dengan sejumlah aliansi serikat pekerja/serikat buruh berlangsung memanas pada Selasa (20/5/2025).
Rapat yang digelar di ruang rapat DPRD Berau itu sempat diwarnai kericuhan sebelum akhirnya kembali kondusif.
RDP tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Komisi I DPRD Kabupaten Berau, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Berau.
Pihak serikat buruh yang hadir dalam forum ini antara lain: SBSI 1992, KSBI Berau, FKUI Berau, KSPSI Berau, KSBSI Berau, Banuanta Bersatu, dan Forum Buruh Independen (FBI) Berau.
Kericuhan sempat terjadi saat perwakilan serikat menyampaikan kekecewaannya terhadap Pemerintah Daerah dan perusahaan-perusahaan di Berau yang dinilai abai terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Menurut mereka, hingga kini belum terlihat upaya konkret dalam penerapan perda tersebut.
“Kami melihat perda ini tidak pernah dijalankan. Pemerintah dan perusahaan seakan menutup mata terhadap hak-hak tenaga kerja lokal,” ujar salah satu perwakilan serikat dalam forum tersebut.
Serikat buruh mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Berau agar segera mengambil langkah tegas untuk menegakkan aturan tersebut. Mereka berharap keberadaan Perda bukan hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar menjadi landasan perlindungan dan keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal.
Meski sempat terjadi ketegangan, jalannya rapat akhirnya berlangsung kembali secara tertib dan dilanjutkan dengan dialog antara para serikat buruh dan jajaran DPRD.
RDP ini menjadi sorotan penting terkait nasib pekerja lokal di Berau dan memperlihatkan urgensi pengawasan serta penegakan regulasi ketenagakerjaan di daerah.
Tim Redaksi | DerapKalimantan.com















