Paser — Polres Paser melalui Unit Tipiter Sat Reskrim bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (18/11/2025) sore, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (37) yang diduga kuat melakukan praktik penyalahgunaan niaga BBM.
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 16.30 Wita setelah polisi menerima informasi dari warga mengenai maraknya aktivitas jual beli BBM subsidi yang tidak sesuai aturan. Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Elnath Splendidta Waviq Gemilang, menyatakan bahwa laporan masyarakat menjadi dasar kuat bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
“Kami mendapatkan informasi adanya aktivitas ilegal terkait penjualan BBM bersubsidi di wilayah Long Ikis. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas AKP Elnath.
Saat penggerebekan di sebuah kios di Kecamatan Long Ikis, polisi menemukan 20 jeriken berisi total 400 liter BBM jenis pertalite yang diduga disalahgunakan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui memperoleh BBM tersebut dari seorang pengetap di SPBU Tanah Grogot dengan harga murah, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa pelaku telah menjalankan usaha ilegal tersebut selama kurang lebih lima tahun tanpa izin resmi. Selain ratusan liter BBM, aparat juga mengamankan barang bukti berupa satu selang warna hijau dan satu corong warna hijau yang digunakan untuk memindahkan BBM.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi ini,” tambah AKP Elnath.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang ditugaskan oleh pemerintah.
Polres Paser mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga kelancaran distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan masyarakat luas.***
Jurnalis DK: HD
Penerbit: Marihot















