Berau, Kalimantan Timur — Robiansyah, seorang warga pemilik lahan bersertifikat hak milik (SHM) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mengadukan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh perusahaan tambang batu bara, PT Berau Coal. Laporan hukum yang ia ajukan melalui Polres Berau hingga kini tak kunjung menunjukkan perkembangan signifikan, memicu kekecewaan dan pertanyaan dari masyarakat setempat.
Menurut Robiansyah, lahan miliknya yang telah bersertifikat resmi tetap digunakan oleh pihak perusahaan meski sudah beberapa kali ia surati secara resmi dan memasang baliho peringatan di atas tanah tersebut. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil. Hingga saat ini, PT Berau Coal belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas permasalahan tersebut.
“Kami sudah kirim surat cinta ke PT Berau Coal, tapi tidak ada tanggapan. Tanah saya masih digunakan, padahal saya punya SHM. Laporan kami di Polres Berau juga belum ada tindak lanjut,” ungkap Robiansyah pada Selasa, 1 Juli 2025.
Merasa diperlakukan tidak adil, Robiansyah mempertanyakan lambatnya respon aparat penegak hukum dalam menangani kasus warga dibandingkan dengan laporan dari pihak perusahaan.
“Kalau masyarakat yang dilaporkan, cepat sekali diproses. Tapi kalau masyarakat yang melapor perusahaan, kenapa lambat sekali?” ujarnya heran.
Kuasa hukum Robiansyah, Abdul Hasan dan Gunawan, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah melampirkan berbagai bukti kuat yang mendukung adanya dugaan tindak pidana penyerobotan lahan. Mereka mendesak agar pihak kepolisian segera menghentikan seluruh aktivitas PT Berau Coal di atas lahan tersebut dan memasang garis polisi sebagai langkah awal penyelidikan.
“Kami minta aparat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sudah saatnya hukum ditegakkan secara adil. Jangan ada kesan bahwa perusahaan kebal hukum. Polisi harus hadir untuk rakyat,” tegas Gunawan.
Lebih lanjut, mereka menegaskan akan membawa kasus ini ke Polda Kalimantan Timur dan bahkan ke Mabes Polri jika tidak ada perkembangan berarti di tingkat Polres.
Mereka juga menyerukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menaruh perhatian serius terhadap kasus ini sebagai bagian dari komitmen institusi kepolisian yang mengusung semangat Presisi dan slogan “Polisi Untuk Rakyat”.
“Kebenaran itu akan menemukan jalannya sendiri selama kita berada di tempat yang tepat,” pungkas Gunawan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan penyerobotan lahan tersebut.***
Tim DK.