DERAP KALIMANTAN. COM | BERAU — Aktivitas pertambangan PT Madhani, kontraktor PT Berau Coal, di Mantaruning RT 15, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menuai keluhan serius dari warga.
Kegiatan tambang disebut berlangsung relatif dekat dengan permukiman. Warga memperkirakan jaraknya sekitar 150 hingga 200 meter dari rumah mereka.
Bukan sekadar soal jarak. Warga mengeluhkan rumah yang mulai retak, debu yang beterbangan, suara alat berat dan kendaraan yang terus terdengar, hingga getaran akibat aktivitas peledakan atau blasting yang disebut terasa sampai ke permukiman.
Di tengah aktivitas produksi yang terus berjalan, warga kini mempertanyakan satu hal mendasar: siapa yang menjamin keselamatan mereka?
Keluhan tersebut kembali mencuat setelah pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi warga terdampak.
Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kalimantan Timur menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan menjadi urusan antara warga dan perusahaan semata.
AKPERSI mendesak Pemerintah Kabupaten Berau bersama instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan dan lingkungan segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Pemerintah jangan tutup mata terhadap keluhan warga. Harus segera dilakukan pemeriksaan dan pertemuan bersama antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat terdampak untuk mencari solusi,” kata pengurus AKPERSI Kaltim.
AKPERSI menilai persoalan utama bukan semata-mata apakah aktivitas tambang berjarak 150, 200 atau 500 meter dari rumah warga.
Terlebih untuk kegiatan blasting, keselamatan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan ukuran jarak secara kasatmata.
Ada sejumlah parameter teknis yang harus diperiksa, mulai dari desain peledakan, kondisi geologi, jumlah dan jenis bahan peledak, arah lemparan batuan (flyrock), getaran tanah, kebisingan, hingga keberadaan manusia dan bangunan di sekitar lokasi.
Karena itu, jika benar aktivitas blasting dilakukan sekitar 150 hingga 200 meter dari permukiman, pemerintah harus memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan berdasarkan kajian dan dokumen teknis perusahaan.
Pertanyaannya:
Apakah perusahaan memiliki kajian teknis peledakan? Apakah zona aman telah ditetapkan secara jelas? Bagaimana prosedur pengamanan dan evakuasi warga sebelum peledakan? Berapa tingkat getaran yang tercatat? Bagaimana pengendalian *flyrock*, debu dan kebisingan?
Dan yang tidak kalah penting, apakah hasil pemantauan tersebut pernah disampaikan kepada pemerintah dan masyarakat terdampak?
Berdasarkan keterangan warga setempat yang diterima Tim AKPERSI, sejumlah rumah dilaporkan mengalami keretakan.
Warga menduga kerusakan tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan, termasuk getaran akibat peledakan dan aktivitas alat berat.
Namun dugaan tersebut tentu membutuhkan pemeriksaan teknis untuk memastikan penyebabnya. Keluhan warga juga menyangkut kondisi lingkungan sehari-hari.
Debu dari aktivitas pertambangan disebut beterbangan ke kawasan permukiman. Suara kendaraan dan alat berat menjadi bagian dari keseharian warga.
Sejumlah warga bahkan mengaku terganggu dengan kondisi tersebut. Menurut keterangan yang diterima AKPERSI, terdapat anak-anak yang mengalami keluhan sesak napas. Atas keluhan warga pemerintah diminta hadir.
Jika terjadi keluhan kualitas udara, maka kualitas udara di sekitar permukiman perlu diuji. Jika warga mengeluhkan getaran, maka tingkat getaran akibat *blasting* harus diukur dan dibandingkan dengan parameter teknis yang berlaku.
Warga menyebut sebelumnya telah berlangsung pertemuan dengan perwakilan PT Madhani dan PT Berau Coal.
Namun, berdasarkan keterangan yang diterima AKPERSI, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan final.
AKPERSI menilai penyelesaian persoalan semacam ini tidak cukup dilakukan hanya melalui komunikasi langsung antara perusahaan dan masyarakat.
Ketika persoalan sudah menyentuh aspek keselamatan, lingkungan dan dugaan dampak terhadap rumah warga, pemerintah harus hadir sebagai pengawas dan penjamin kepentingan publik.
Pemkab Berau harus melihat langsung kondisi permukiman, memeriksa rumah warga, mengevaluasi aktivitas *blasting*, mengukur getaran dan kebisingan, memeriksa pengendalian debu serta memastikan seluruh kegiatan sesuai dengan dokumen lingkungan, perizinan dan kaidah teknik pertambangan yang baik.
Humas PT Berau Coal Belum Memberikan Tanggapan
Pengurus AKPERSI Kaltim menyebut telah berupaya menghubungi Humas PT Berau Coal untuk memperoleh penjelasan terkait keluhan warga dan aktivitas pertambangan di Mantaruning.
Namun hingga berita ini disusun, upaya tersebut belum memperoleh tanggapan.
Konfirmasi kepada pihak perusahaan penting dilakukan, terutama untuk menjelaskan standar keselamatan *blasting*, hasil pemantauan getaran, pengendalian debu, serta langkah perusahaan terhadap rumah warga yang dilaporkan mengalami keretakan.
AKPERSI Kaltim meminta pemerintah tidak menunggu sampai persoalan berkembang menjadi insiden yang lebih besar.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya risiko keselamatan yang tidak dapat dikendalikan, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai kewenangannya, termasuk mengevaluasi atau menghentikan sementara aktivitas yang berisiko sampai aspek keselamatan dan lingkungan mendapatkan kepastian.
Jika kemudian hasil kajian resmi menyatakan keberadaan rumah warga memang tidak lagi aman karena terlalu dekat dengan kegiatan operasi, harus tersedia mekanisme penyelesaian yang jelas, transparan dan adil.
Termasuk apabila diperlukan pembebasan atau pemindahan rumah warga terdampak.
Masyarakat juga harus dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Sebab tidak adil jika perusahaan terus mengejar produksi sementara warga harus menanggung risiko yang belum memperoleh kepastian.
AKPERSI: Keselamatan Manusia Harus di Atas Produksi
Ketua DPD AKPERSI Kaltim menegaskan keselamatan masyarakat tidak boleh ditempatkan di bawah kepentingan produksi batu bara.
“Apakah keselamatan manusia sudah tidak berarti lagi bagi perusahaan, pengusaha dan korporasi sehingga dampak lingkungan serta keselamatan masyarakat diabaikan?” tegasnya.
AKPERSI mendesak Bupati Berau dan instansi teknis terkait segera turun ke Mantaruning.
Mulai dari kondisi rumah warga, aktivitas blasting, getaran, kebisingan, debu, kualitas udara, dokumen lingkungan, dokumen teknis peledakan hingga kesesuaian kegiatan di lapangan dengan perizinan dan rencana kerja perusahaan.
Persoalan Mantaruning pada akhirnya bukan sekadar soal batu bara.
Ini adalah ujian bagi negara: apakah kegiatan investasi dan produksi pertambangan benar-benar dapat berjalan tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat di sekitarnya?
Mereka hanya ingin rumah yang aman, udara yang layak dihirup, lingkungan yang tidak dipenuhi debu, dan aktivitas peledakan yang tidak membuat mereka hidup dalam kecemasan.
Jika memang kegiatan pertambangan dapat berjalan dengan aman, pemerintah harus membuktikannya melalui pemeriksaan dan data.
Jika tidak aman, pemerintah juga harus berani mengambil keputusan.
Sebab ketika rumah warga mulai retak, debu mengepul dan ledakan tambang terasa sampai ke permukiman, pemerintah tidak cukup hanya mendengar keluhan. Pemerintah harus hadir, memeriksa dan bertindak.
Masyarakat Mantaruning kini menunggu satu hal: bukan lagi janji pertemuan, melainkan keputusan dan tindakan nyata.(**)
DPD AKPERSI Kaltim.















