• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Politik

RUU Perampasan Aset Efektif Putus Mata Rantai Kejahatan Ekonomi

Admin by Admin
Januari 23, 2026
in Politik
0
RUU Perampasan Aset Efektif Putus Mata Rantai Kejahatan Ekonomi
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi instrumen krusial untuk memutus mata rantai kejahatan ekonomi sekaligus menutup kekosongan hukum dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.

Selama ini, negara kerap menghadapi hambatan serius dalam merampas aset hasil kejahatan, terutama ketika pelaku tidak dapat diproses melalui mekanisme pidana konvensional.

Bayu menegaskan urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.

“Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana ini,” kata Bayu, dikutip dari YouTube TVR Parlemen.

Dalam draf RUU Perampasan Aset, Bayu menjelaskan terdapat dua konsep utama perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.

“Non convection based forfeiture yang berarti perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” jelas dia.

Skema ini dinilai penting agar negara tetap dapat mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan dalam kondisi tertentu, seperti ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Bayu menekankan bahwa pengaturan tersebut tetap dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah dan akuntabel, sehingga tidak membuka ruang kesewenang-wenangan.

RUU ini justru memperkuat prinsip keadilan dengan memastikan bahwa hasil kejahatan tidak terus dinikmati, meskipun proses pidana terhadap pelaku tidak dapat dilanjutkan.

Sejalan dengan itu, pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti, Yenti Garnasih mengungkapkan bahwa gagasan RUU Perampasan Aset sejatinya telah dibahas sejak lama. Ia mengaku pernah terlibat dalam pembahasan awal RUU tersebut pada 2005–2006.

“Jadi pemikiran-pemikiran, kajian-kajiannya itu sebetulnya 2005 sudah ada,” katanya.

Menurut Yenti, seiring perkembangan, cakupan RUU Perampasan Aset tidak lagi terbatas pada tindak pidana korupsi semata, melainkan diperluas untuk menjangkau seluruh tindak pidana ekonomi.

Ia juga menepis kekhawatiran publik bahwa RUU ini memungkinkan perampasan aset tanpa proses peradilan.

“Jadi jangan khawatir bahwa, ‘aduh kita nanti punya uang tiba-tiba bisa dirampas tanpa putusan’, bukan, pidananya mungkin tidak ada (atau) belum ada putusan, tetapi ini menggunakan proses gugatan perdata, gugatan ke pengadilan umum gitu, bukan pengadilan tipikor,” jelasnya.

Dengan pengaturan aset yang dapat dirampas, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi tonggak penting dalam memutus mata rantai kejahatan ekonomi dan memulihkan kerugian negara secara lebih efektif dan berkeadilan.

Penerbit: Marihot

Post Views: 40
Tags: DPR RI
Previous Post

Pemerintah Perkuat Pembangunan Papua Berkelanjutan, Terintegrasi, dan Berbasis HAM

Next Post

TKD Aceh, Sumbar, dan Sumut Tak Dipotong demi Percepatan Pemulihan Bencana

Admin

Admin

Next Post
TKD Aceh, Sumbar, dan Sumut Tak Dipotong demi Percepatan Pemulihan Bencana

TKD Aceh, Sumbar, dan Sumut Tak Dipotong demi Percepatan Pemulihan Bencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
RAKERNAS I BPS GEREJA BETHANY NUSANTARA 2026 DI IKN: KONSOLIDASI NASIONAL MENUJU “DOUBLE GREAT HARVEST”

RAKERNAS I BPS GEREJA BETHANY NUSANTARA 2026 DI IKN: KONSOLIDASI NASIONAL MENUJU “DOUBLE GREAT HARVEST”

April 29, 2026
PELANTIKAN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SINJAI, KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MAROS, DAN KEPALA KEJAKSAN NEGERI LUWU UTARA

PELANTIKAN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SINJAI, KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MAROS, DAN KEPALA KEJAKSAN NEGERI LUWU UTARA

April 29, 2026
Gerak Cepat Patroli Brimob Polda Sumut Evakuasi Korban Laka Lantas di Jalan William Iskandar

Gerak Cepat Patroli Brimob Polda Sumut Evakuasi Korban Laka Lantas di Jalan William Iskandar

April 29, 2026
BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 290426 – repetible : TUHAN MENGUJI HATI

BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 290426 – repetible : TUHAN MENGUJI HATI

April 29, 2026

Recent News

RAKERNAS I BPS GEREJA BETHANY NUSANTARA 2026 DI IKN: KONSOLIDASI NASIONAL MENUJU “DOUBLE GREAT HARVEST”

RAKERNAS I BPS GEREJA BETHANY NUSANTARA 2026 DI IKN: KONSOLIDASI NASIONAL MENUJU “DOUBLE GREAT HARVEST”

April 29, 2026
PELANTIKAN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SINJAI, KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MAROS, DAN KEPALA KEJAKSAN NEGERI LUWU UTARA

PELANTIKAN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SINJAI, KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MAROS, DAN KEPALA KEJAKSAN NEGERI LUWU UTARA

April 29, 2026
Gerak Cepat Patroli Brimob Polda Sumut Evakuasi Korban Laka Lantas di Jalan William Iskandar

Gerak Cepat Patroli Brimob Polda Sumut Evakuasi Korban Laka Lantas di Jalan William Iskandar

April 29, 2026
BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 290426 – repetible : TUHAN MENGUJI HATI

BIBLE PRACTICE TODAY (BPT) 290426 – repetible : TUHAN MENGUJI HATI

April 29, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

RAKERNAS I BPS GEREJA BETHANY NUSANTARA 2026 DI IKN: KONSOLIDASI NASIONAL MENUJU “DOUBLE GREAT HARVEST”

RAKERNAS I BPS GEREJA BETHANY NUSANTARA 2026 DI IKN: KONSOLIDASI NASIONAL MENUJU “DOUBLE GREAT HARVEST”

April 29, 2026
PELANTIKAN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SINJAI, KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MAROS, DAN KEPALA KEJAKSAN NEGERI LUWU UTARA

PELANTIKAN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SINJAI, KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MAROS, DAN KEPALA KEJAKSAN NEGERI LUWU UTARA

April 29, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In