• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home TNI & POLRI

Satgas Pangan Polda Kaltim Gelar Konferensi Pers, Berhasil Ungkap Sindikat Beras Oplosan

Admin by Admin
Juli 25, 2025
in TNI & POLRI
0
Satgas Pangan Polda Kaltim Gelar Konferensi Pers, Berhasil Ungkap Sindikat Beras Oplosan
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur bersama Satgas Pangan Daerah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pelanggaran perlindungan konsumen terkait peredaran beras berlabel premium yang ternyata tidak sesuai dengan mutu yang dicantumkan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Balikpapan, jajaran Polda Kaltim menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari temuan beras dalam kemasan bermerek Rambutan dan Mawar Sejati, yang dipasarkan sebagai beras premium, namun setelah melalui uji laboratorium, mutu keduanya tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Dr .Bambang Yogo Pamungkas S.H.SIK MSi mengungkapkan bahwa pengungkapan dilakukan pada 19 Juli 2025 di gudang milik CV SD Kristal yang berlokasi di Kota Balikpapan. Dari lokasi tersebut, Satgas menyita 300 karung beras merek Rambutan dan 500 karung beras merek Mawar Sejati, masing-masing berisi 5 kilogram, dengan total berat mencapai 4 ton.

Berdasarkan uji mutu dari dinas terkait, kedua jenis beras ini tidak memenuhi syarat sebagai beras premium maupun medium. Bahkan, beras merek Rambutan masuk dalam kategori sub-medium, yang artinya di bawah standar beras konsumsi umum,” ujar Yuliansyah.

Uji Lab Ungkap Mutu Tidak Sesuai Label

Perwakilan dari Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa beras premium harus memenuhi sejumlah parameter kualitas, seperti kadar butir patah, menir, butir kuning, dan butir rusak. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa beras Mawar Sejati memiliki kadar butir patah sebesar 15,78%, melebihi batas maksimum premium yakni 15%, sehingga hanya layak dikategorikan sebagai beras medium.

Sementara itu, beras Rambutan menunjukkan kadar kerusakan yang jauh lebih tinggi, termasuk parameter menir dan butir kuning, sehingga tidak masuk dalam kategori premium maupun medium. Artinya, beras tersebut berada pada level sub-medium.

Pelanggaran Harga dan Perlindungan Konsumen

Kombes Dr Bambang Yugo Pamungkas menambahkan bahwa selain pelanggaran mutu, beras-beras ini juga dijual dengan harga di atas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Dalam Perbadan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024, ditetapkan bahwa HET beras premium untuk wilayah Kalimantan adalah Rp15.400/kg, sedangkan beras tersebut dijual di pasaran hingga Rp16.400/kg, padahal mutunya bahkan tidak layak disebut premium.

Ini jelas merugikan konsumen. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan label atau mutu yang dijanjikan. Kasus ini kami jerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.

Penyidikan Masih Berlanjut

Saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk distribusi dan produsen beras dari luar daerah. Penetapan tersangka masih dalam proses, dan polisi telah memasang garis polisi (police line) di gudang untuk penyidikan lebih lanjut.

Kami terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri jalur distribusi hingga ke produsen yang berada di luar Kalimantan. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut stabilitas pangan dan hak konsumen,” tegas Bambang Yogo Pamungkas

Pengungkapan ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden RI dan Kapolri untuk menjaga stabilitas pangan nasional dan memberantas praktik curang yang merugikan masyarakat.

Jurnalis: Hmd

Penerbit: Marihot

Post Views: 110
Tags: TNI POLRI
Previous Post

Banjir Gugatan di Era Digital: Siapkah Pengadilan Hadapi Sengketa Influencer dan Netizen?

Next Post

LK.Ara, Maestro Seni Sastra Gayo ‘Suara Dari Anak Gunung’ 

Admin

Admin

Next Post
LK.Ara, Maestro Seni Sastra Gayo ‘Suara Dari Anak Gunung’ 

LK.Ara, Maestro Seni Sastra Gayo 'Suara Dari Anak Gunung' 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP OKNUM GURU AGAMA YANG BERPERILAKU PROBLEMATIK

TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP OKNUM GURU AGAMA YANG BERPERILAKU PROBLEMATIK

April 20, 2026
Tokoh Raja Ampat Desak MRP PBD Buka Data Penyaluran Dana Kompensasi Adat Rp10 Miliar

Tokoh Raja Ampat Desak MRP PBD Buka Data Penyaluran Dana Kompensasi Adat Rp10 Miliar

April 20, 2026
Kebijakan Blokir NIK di Surabaya Terbukti Efektif: Ribuan Ayah Lunasi Tunggakan Nafkah hingga Rp12,4 Miliar

Kebijakan Blokir NIK di Surabaya Terbukti Efektif: Ribuan Ayah Lunasi Tunggakan Nafkah hingga Rp12,4 Miliar

April 20, 2026
Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum

Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum

April 20, 2026

Recent News

TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP OKNUM GURU AGAMA YANG BERPERILAKU PROBLEMATIK

TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP OKNUM GURU AGAMA YANG BERPERILAKU PROBLEMATIK

April 20, 2026
Tokoh Raja Ampat Desak MRP PBD Buka Data Penyaluran Dana Kompensasi Adat Rp10 Miliar

Tokoh Raja Ampat Desak MRP PBD Buka Data Penyaluran Dana Kompensasi Adat Rp10 Miliar

April 20, 2026
Kebijakan Blokir NIK di Surabaya Terbukti Efektif: Ribuan Ayah Lunasi Tunggakan Nafkah hingga Rp12,4 Miliar

Kebijakan Blokir NIK di Surabaya Terbukti Efektif: Ribuan Ayah Lunasi Tunggakan Nafkah hingga Rp12,4 Miliar

April 20, 2026
Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum

Polisi Halangi Upaya Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Sebut Lelang Cacat Hukum

April 20, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP OKNUM GURU AGAMA YANG BERPERILAKU PROBLEMATIK

TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP OKNUM GURU AGAMA YANG BERPERILAKU PROBLEMATIK

April 20, 2026
Tokoh Raja Ampat Desak MRP PBD Buka Data Penyaluran Dana Kompensasi Adat Rp10 Miliar

Tokoh Raja Ampat Desak MRP PBD Buka Data Penyaluran Dana Kompensasi Adat Rp10 Miliar

April 20, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In