SAMARINDA – 5 NOVEMBER 2026
Aliansi GERAM menegaskan bahwa perjuangan penyampaian aspirasi yang dilakukan dalam aksi pada 4 November 2026 belum mencapai penyelesaian. Dari tujuh tuntutan utama dan dua tuntutan tambahan yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, baru satu poin tuntutan tambahan terkait desakan pencopotan Sudarno dari jabatan Tim Ahli Gubernur (TAGUPP) yang mendapatkan respons melalui surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat oleh Sudarno sendiri.
Aliansi GERAM menghargai respons tersebut. Namun, pengunduran diri Sudarno tidak dapat dimaknai sebagai penyelesaian atas keseluruhan persoalan yang menjadi dasar gerakan. Sebab, tuntutan-tuntutan lainnya hingga saat ini belum mendapatkan persetujuan maupun pemenuhan yang konkret dari pemerintah.
Adapun tuntutan yang belum mendapatkan penyelesaian meliputi penetapan Karhutla sebagai status bencana nasional, penindakan perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, penindakan perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi pascatambang, penyelesaian kelangkaan BBM, penghentian pemadaman listrik bergilir, evaluasi program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih, serta evaluasi total program Gratispol.
Selain itu, Aliansi GERAM juga menyoroti belum adanya penyelesaian konkret terhadap tuntutan kompensasi dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada masyarakat yang terdampak ISPA.
Tidak hanya persoalan substansi tuntutan, Aliansi GERAM turut menyayangkan jalannya aksi yang berujung ricuh dan pemukulan mundur massa aksi oleh aparat keamanan. Peristiwa tersebut mengakibatkan sejumlah mahasiswa mengalami luka-luka, di antaranya Presiden BEM POLNES dan beberapa perangkat aksi lainnya.
Atas kejadian tersebut, Aliansi GERAM mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap tindakan aparat di lapangan serta meminta agar dugaan kekerasan yang terjadi diperiksa secara transparan dan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Aliansi GERAM menilai bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian dari hak demokratis masyarakat yang harus dihormati. Kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak seharusnya berujung pada tindakan represif terhadap massa aksi.
Melalui pernyataan ini, Aliansi GERAM menyampaikan sikap:
1. Mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan kepastian dan tindak lanjut konkret terhadap seluruh tuntutan yang belum dipenuhi.
2. Menuntut transparansi dan pertanggungjawaban atas penanganan aksi yang mengakibatkan sejumlah mahasiswa mengalami luka-luka.
3. Mendesak agar seluruh persoalan yang menjadi dasar aksi tidak berhenti hanya pada pengunduran diri satu pejabat.
4. Menegaskan bahwa Aliansi GERAM akan terus mengawal seluruh tuntutan melalui langkah-langkah perjuangan yang konstitusional.
Aliansi GERAM menegaskan bahwa gerakan ini bukan semata-mata tentang satu jabatan atau satu individu. Gerakan ini menyangkut persoalan lingkungan, pelayanan publik, energi, pendidikan, kesehatan, dan tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat Kalimantan Timur.
Satu pengunduran diri bukan berarti seluruh persoalan selesai. Satu tuntutan yang direspons tidak boleh mengubur tuntutan-tuntutan lainnya.
Selama tuntutan masyarakat belum mendapatkan jawaban dan penyelesaian yang jelas, Aliansi GERAM memastikan bahwa perjuangan akan terus dikawal.
Narahubung:
Humas Aliansi GERAM
Arianto/Ipong
085551138251
Untuk informasi lebih lanjut, wawancara, dan permintaan dokumentasi aksi, silakan menghubungi Humas Aliansi GERAM.
ALIANSI GERAM
Suara Rakyat, Tanggung Jawab Pemerintah.














