Balikpapan, Derap Kalimantan. Com | Sejumlah warga yang berada di lingkungan RT 45, RT 58 dan dua lingkungan RT lainnya di kawasan Somber, Jalan AW Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tetap bertahan dan menolak rumahnya digusur jika tidak membayar uang sewa tanah sebesar Rp 480 Juta per rumah kepada Sumaria Daeng Toba selaku pemilik sah atas tanah seluas 3,8 hektar berdasarkan putusan pengadilan.
Sikap Penolakan ini disampaikan saat Jumpa Pers dengan media, di kediaman Muhammad Yusuf, Kuasa Hukum Warga, Jalan AW Syahrani, RT. 45, No. 69 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Minggu (21/12/2024).
Pertemuan dihadiri ratusan warga yang tergabung dalam Forum Markas Perjuangan Somber Bersatu, dan juga dihadiri jajaran DPD Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kalimantan Timur, DPC LVRI Kota Balikpapan dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Batu Ampar.
Kuasa Hukum Warga yang lahannya akan diminta Sumaria Daeng Toba untuk bayar sewa, Muhammad Yusuf, S.H didampingi Ketua Markas Perjuangan Somber Bersatu Wijanto mengatakan, warga telah sepakat dan menolak untuk bayar sewa tanah sebesar Rp 480 Juta per rumah kepada pihak Sumaria Daeng Toba.
Langkah selanjutnya akan melaporkan permasalahan ini kepada aparat terkait. Karena, sebagian warga telah menguasai fisik tanah dan memiliki sertifikat yang sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan.
“Warga telah menguasai fisik bertahun-tahun dan memiliki sertifikat yang dibeli dari PT Genserco Indah berdasarkan HGB Nomor 10 Tahun 1984. Jadi kami tetap melakukan perlawanan dan menolak pembayaran sewa tanah sebesar Rp 840 Juta,” tegas Muhammad Yusuf diamini oleh para warga yang hadir.
Menurut Yusuf (sapaan akrabnya), melalui putusan PTUN Samarinda Nomor 06/G.TUN/1996/THN/PTUN/SDM jo.70/B/1997/PT.TUN.JKT.186 K/TUN/1998, Sertifikat tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Secara wewenang, ungkap Yusuf, PTUN itu masalah administrasi negara, bukan malah warga yang jadi korban dengan memasang papan nama dan menyuruh warga membayar sewa tanah kepada pihak Sumaria Daeng Toba.
Ketua Markas Perjuangan Sumber Bersatu Wijanto juga mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum dirinya bersama para warga harus menghargai hukum. Namun demikian harus dilihat dulu proses hukum yang berlangsung. PTUN wewenangnya masalah administrasi negara bukan eksekusi terhadap warga.
“Untuk itu kami bersama ratusan warga akan melakukan perlawanan secara hukum dan menolak membayar sewa tanah sebesar Rp 480 Juta per rumah,” tegasnya.
Seperti diketahui bahwa Sumaria Daeng Toba yang mengaku sebagai pemilik sah atas tanah seluas 3,8 hektar berdasarkan putusan hukum yang membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 10 Tahun 1994 milik PT Genserco Indah.
Isi surat tersebut mencantumkan rincian kewajiban sewa yang harus dibayar warga. Selain itu warga diminta menunjukkan bukti kepemilikan jika merasa memiliki hak atas tanah tersebut.
Selanjutnya warga diberi waktu sampai 15 Januari 2025 untuk membayar sewa tanah sebesar Rp 480 Juta per rumah, dan jika tidak, maka akan dilakukan penggusuran pada 17 Januari 2025. (YD).