• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Nasional

Sekretaris KWRI Sulteng: Pemberitaan Media Bukan Tindak Pidana, Jangan Salahgunakan UU ITE

Admin by Admin
Juli 26, 2025
in Nasional
0
Sekretaris KWRI Sulteng: Pemberitaan Media Bukan Tindak Pidana, Jangan Salahgunakan UU ITE
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 26 Juli 2025 – Di Indonesia, sebagai negara demokrasi sekaligus negara hukum, keberadaan media telah ditegaskan sebagai salah satu pilar demokrasi. Media berfungsi bukan hanya sebagai penyampai informasi kepada masyarakat, tetapi juga sebagai kanal kritik terhadap kebijakan pemerintah, termasuk dalam hal penegakan hukum.

Karena itu, negara menjamin perlindungan hukum bagi kerja jurnalistik melalui berbagai regulasi, salah satunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Sulawesi Tengah, Basri M Djulunau, yang juga merupakan Pimpinan Media Derap News.com.

Menurut Basri, UU Pers menegaskan bahwa kebebasan pers adalah bagian dari sistem demokrasi yang harus dijamin dan dilindungi. Media tidak dapat dipidana hanya karena konten pemberitaannya, selama tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan tidak melanggar ketentuan hukum lain yang bersifat khusus.

“Media yang menyampaikan informasi mengenai perilaku pejabat publik tidak bisa serta-merta dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Basri.

Ia menambahkan, pemberitaan yang dinilai merugikan seseorang tidak serta-merta dapat dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik.

“Apalagi jika pemberitaan tersebut dituding menghambat penyidikan atau dianggap obstruction of justice, padahal faktanya itu bagian dari fungsi kontrol pers terhadap institusi negara,” lanjut Basri.

Penyelesaian Sengketa Pers Harus Sesuai Mekanisme UU Pers
Basri menegaskan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanismenya sudah jelas. Ada hak jawab, atau pengaduan ke Dewan Pers. Penyelesaian tidak boleh langsung dibawa ke jalur pidana.

“Kritik media bukan kriminal. Jika aparat penegak hukum membungkam media dengan ancaman hukum, itu sama saja dengan membusukkan demokrasi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa UU Pers memberikan jaminan bahwa sengketa pemberitaan tidak bisa langsung dibawa ke ranah pidana, kecuali jika ada konteks personal yang mengandung dugaan permufakatan jahat, bukan pemberitaan murni.

“Kerja jurnalis dilindungi undang-undang. Jangan ada upaya menakut-nakuti wartawan dengan pasal pidana, karena itu sama saja membunuh demokrasi,” ucap Basri.

Menurutnya, penggunaan UU ITE dalam kasus-kasus yang melibatkan karya jurnalistik justru berpotensi menjadi alat pembungkaman pers dan mengkriminalisasi jurnalis.

Kasus Buol: Indikasi Pembungkaman Pers
Basri menyoroti peristiwa yang menimpa beberapa wartawan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Mereka dijerat UU ITE oleh Polres Buol, padahal pemberitaan yang mereka angkat berdasarkan sumber dan fakta mengenai dugaan pemerkosaan.

Kasus tersebut bahkan sudah diproses Polres Buol, namun karena tersangkanya meninggal dunia yang diduga bunuh diri, polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Anehnya, tiba-tiba Polres Buol justru menjerat beberapa wartawan dengan UU ITE dan bahkan sudah menerbitkan SPDP ke Kejari Buol.

“Saya berharap Kapolres Buol bisa membekali anggota, terutama penyidik, dengan riset dan analisis hukum yang lebih baik agar penegakan hukum terintegrasi dan tidak asal menerjemahkan aturan,” ungkap Basri.

Instrumen Hukum Sudah Tegas: Pers Dilindungi
Basri menegaskan bahwa berdasarkan berbagai regulasi dan pedoman hukum, sengketa terkait produk jurnalistik harus mengutamakan mekanisme penyelesaian di Dewan Pers.

Ia menyebut beberapa dasar hukum, di antaranya:

SEMA 13/2008

Nota Kesepahaman Dewan Pers–Polri dan Dewan Pers–Kejaksaan Agung yang mengatur penyelesaian kasus pers melalui mekanisme etik, bukan pidana.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-V/2007, yang menyatakan bahwa delik penghinaan terhadap pemerintah dan pelaporan terhadap pers tidak boleh dipidana karena bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi.

Surat Edaran Kapolri No. SE/2/II/2021, yang menegaskan agar aparat kepolisian mengutamakan penyelesaian kasus pers melalui Dewan Pers.

“Pesan saya untuk Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, anggota Polres Buol bukan saja mengabaikan surat edaran Kapolri, tetapi juga menabrak semua instrumen hukum dalam dugaan kriminalisasi wartawan,” ujar Basri menutup pernyataannya.***

Jurnalis: Marihot

Post Views: 110
Tags: KapolriPolres Buol
Previous Post

Hakim dan Kesehatan Mental: Menjaga Integritas di Tengah Tekanan Publik

Next Post

Peduli Korban Kebakaran, Polsek Sangasanga dan Bhayangkari Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Admin

Admin

Next Post
Peduli Korban Kebakaran, Polsek Sangasanga dan Bhayangkari Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Peduli Korban Kebakaran, Polsek Sangasanga dan Bhayangkari Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Jacob Ereste :  Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

Jacob Ereste : Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

April 16, 2026
Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang   

Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang  

April 15, 2026
Ratusan Massa FOKAL Luwu Raya Kepung Pengadilan Negeri Palopo, Putusan Ditunda Dua Pekan

Ratusan Massa FOKAL Luwu Raya Kepung Pengadilan Negeri Palopo, Putusan Ditunda Dua Pekan

April 15, 2026
Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Calon Penumpang KM Kelud

Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Calon Penumpang KM Kelud

April 15, 2026

Recent News

Jacob Ereste :  Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

Jacob Ereste : Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

April 16, 2026
Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang   

Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang  

April 15, 2026
Ratusan Massa FOKAL Luwu Raya Kepung Pengadilan Negeri Palopo, Putusan Ditunda Dua Pekan

Ratusan Massa FOKAL Luwu Raya Kepung Pengadilan Negeri Palopo, Putusan Ditunda Dua Pekan

April 15, 2026
Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Calon Penumpang KM Kelud

Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Calon Penumpang KM Kelud

April 15, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Jacob Ereste :  Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

Jacob Ereste : Indonesia Emas Tahun 2045 Akan Ditandai Cahaya Spiritual Sebagai Mercu Suar Dunia

April 16, 2026
Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang   

Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang  

April 15, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In