Jakarta, 26 Juli 2025 – Di Indonesia, sebagai negara demokrasi sekaligus negara hukum, keberadaan media telah ditegaskan sebagai salah satu pilar demokrasi. Media berfungsi bukan hanya sebagai penyampai informasi kepada masyarakat, tetapi juga sebagai kanal kritik terhadap kebijakan pemerintah, termasuk dalam hal penegakan hukum.
Karena itu, negara menjamin perlindungan hukum bagi kerja jurnalistik melalui berbagai regulasi, salah satunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Sulawesi Tengah, Basri M Djulunau, yang juga merupakan Pimpinan Media Derap News.com.
Menurut Basri, UU Pers menegaskan bahwa kebebasan pers adalah bagian dari sistem demokrasi yang harus dijamin dan dilindungi. Media tidak dapat dipidana hanya karena konten pemberitaannya, selama tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan tidak melanggar ketentuan hukum lain yang bersifat khusus.
“Media yang menyampaikan informasi mengenai perilaku pejabat publik tidak bisa serta-merta dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Basri.
Ia menambahkan, pemberitaan yang dinilai merugikan seseorang tidak serta-merta dapat dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik.
“Apalagi jika pemberitaan tersebut dituding menghambat penyidikan atau dianggap obstruction of justice, padahal faktanya itu bagian dari fungsi kontrol pers terhadap institusi negara,” lanjut Basri.
Penyelesaian Sengketa Pers Harus Sesuai Mekanisme UU Pers
Basri menegaskan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanismenya sudah jelas. Ada hak jawab, atau pengaduan ke Dewan Pers. Penyelesaian tidak boleh langsung dibawa ke jalur pidana.
“Kritik media bukan kriminal. Jika aparat penegak hukum membungkam media dengan ancaman hukum, itu sama saja dengan membusukkan demokrasi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa UU Pers memberikan jaminan bahwa sengketa pemberitaan tidak bisa langsung dibawa ke ranah pidana, kecuali jika ada konteks personal yang mengandung dugaan permufakatan jahat, bukan pemberitaan murni.
“Kerja jurnalis dilindungi undang-undang. Jangan ada upaya menakut-nakuti wartawan dengan pasal pidana, karena itu sama saja membunuh demokrasi,” ucap Basri.
Menurutnya, penggunaan UU ITE dalam kasus-kasus yang melibatkan karya jurnalistik justru berpotensi menjadi alat pembungkaman pers dan mengkriminalisasi jurnalis.
Kasus Buol: Indikasi Pembungkaman Pers
Basri menyoroti peristiwa yang menimpa beberapa wartawan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Mereka dijerat UU ITE oleh Polres Buol, padahal pemberitaan yang mereka angkat berdasarkan sumber dan fakta mengenai dugaan pemerkosaan.
Kasus tersebut bahkan sudah diproses Polres Buol, namun karena tersangkanya meninggal dunia yang diduga bunuh diri, polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Anehnya, tiba-tiba Polres Buol justru menjerat beberapa wartawan dengan UU ITE dan bahkan sudah menerbitkan SPDP ke Kejari Buol.
“Saya berharap Kapolres Buol bisa membekali anggota, terutama penyidik, dengan riset dan analisis hukum yang lebih baik agar penegakan hukum terintegrasi dan tidak asal menerjemahkan aturan,” ungkap Basri.
Instrumen Hukum Sudah Tegas: Pers Dilindungi
Basri menegaskan bahwa berdasarkan berbagai regulasi dan pedoman hukum, sengketa terkait produk jurnalistik harus mengutamakan mekanisme penyelesaian di Dewan Pers.
Ia menyebut beberapa dasar hukum, di antaranya:
SEMA 13/2008
Nota Kesepahaman Dewan Pers–Polri dan Dewan Pers–Kejaksaan Agung yang mengatur penyelesaian kasus pers melalui mekanisme etik, bukan pidana.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-V/2007, yang menyatakan bahwa delik penghinaan terhadap pemerintah dan pelaporan terhadap pers tidak boleh dipidana karena bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi.
Surat Edaran Kapolri No. SE/2/II/2021, yang menegaskan agar aparat kepolisian mengutamakan penyelesaian kasus pers melalui Dewan Pers.
“Pesan saya untuk Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, anggota Polres Buol bukan saja mengabaikan surat edaran Kapolri, tetapi juga menabrak semua instrumen hukum dalam dugaan kriminalisasi wartawan,” ujar Basri menutup pernyataannya.***
Jurnalis: Marihot















