• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Hukrim

Selain Jual Miras Palsu THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC

Admin by Admin
Mei 27, 2026
in Hukrim
0
Selain Jual Miras Palsu  THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

*Medan,-* Satresnarkoba Polrestabes Medan, hingga Rabu (27/5) pagi terus melakukan penyelidikan terkait dengan praktek peredaran narkoba di THM Phantom yang berada di Jalan Adam Malik Medan. Setelah saat pra rekontruksi ditemukan adanya peredaran minuman keras palsu, Polisi yang kini telah menggandeng Bea Cukai, menemukan THM Phantom ternyata tidak memiliki ijin NPPBKC.

Tidak adanya ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) THM Phantom, disampaikan Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana di THM Phantom.

Nanda mengungkapkan, setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras, wajib memiliki NPPBKC. Namun, dari hasil pemeriksaan THM Phantom yang kemarin didapati menjual minuman keras dengan pita cukai palsu, dipastikan tidak memiliki NPPBKC.

โ€œJadi THM Phantom ini tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai atau NPPBKC. Ini harus dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras,โ€ ungkap Nanda.

Nanda menambahkan, setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras tanpa memiliki NPPBKC, dikenakan sanksi denda.

Sedangkan pelanggaran penjualan minuman keras dengan menggunakan pita cukai palsu, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang – Undang Cukai.

โ€œUntuk permasalahan ijin NPPBKC, sanksinya adalah denda. Namun untuk penjualan minuman keras dengan pita cukai palsu, melanggar ketentuan pidana,โ€ pungkasnya.

Mengutip informasi yang tertera di Halodoc, minuman keras palsu memiliki beragam dampak berbahaya, bahkan dapat berujung dengan kematian.

Dampak awal, umumnya terjadinya kesulitan bernapas, detak jantung berdetak kencang, dan suhu tubuh yang meningkat drastis bagi orang yang mengkonsumsi minuman keras palsu, terlebih minuman keras oplosan.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apapun, bagi pelaku usaha tempat hiburan malam, yang menjadikan tempatnya sebagai tempat transaksi narkoba.

โ€œNarkoba terus mencari jalan untuk memperkaya seseorang ataupun kelompok, namun kami akan melawan hal tersebut, dimanapun dan apapun cara mereka,โ€ ucap Rafli. *(Tim)*

Post Views: 5
Tags: Polrestabes Medan
Previous Post

Mimika Cetak Bibit Atlet Baru, Turnamen Tenis Meja Bupati Cup I Resmi Ditutup Johannes Rettob

Next Post

Ketua Rel MBG Sumut Sembelih Hewan Kurban Di Dapur SPPG Sidorejo

Admin

Admin

Next Post
Ketua Rel MBG Sumut Sembelih Hewan Kurban Di Dapur SPPG Sidorejo

Ketua Rel MBG Sumut Sembelih Hewan Kurban Di Dapur SPPG Sidorejo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan โ€œLempar Batu, Sembunyi Tanganโ€

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan โ€œLempar Batu, Sembunyi Tanganโ€

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?ย   Ini Faktanya….! ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Ketua Rel MBG Sumut Sembelih Hewan Kurban Di Dapur SPPG Sidorejo

Ketua Rel MBG Sumut Sembelih Hewan Kurban Di Dapur SPPG Sidorejo

Mei 27, 2026
Selain Jual Miras Palsu  THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC

Selain Jual Miras Palsu THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC

Mei 27, 2026
Mimika Cetak Bibit Atlet Baru, Turnamen Tenis Meja Bupati Cup I Resmi Ditutup Johannes Rettob

Mimika Cetak Bibit Atlet Baru, Turnamen Tenis Meja Bupati Cup I Resmi Ditutup Johannes Rettob

Mei 27, 2026
PFM: Kejati Papua Barat Jangan Diam, Usut Tuntas Temuan BPK Rp6 Miliar di Dinas Pendidikan PBD!

PFM: Kejati Papua Barat Jangan Diam, Usut Tuntas Temuan BPK Rp6 Miliar di Dinas Pendidikan PBD!

Mei 27, 2026

Recent News

Ketua Rel MBG Sumut Sembelih Hewan Kurban Di Dapur SPPG Sidorejo

Ketua Rel MBG Sumut Sembelih Hewan Kurban Di Dapur SPPG Sidorejo

Mei 27, 2026
Selain Jual Miras Palsu  THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC

Selain Jual Miras Palsu THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC

Mei 27, 2026
Mimika Cetak Bibit Atlet Baru, Turnamen Tenis Meja Bupati Cup I Resmi Ditutup Johannes Rettob

Mimika Cetak Bibit Atlet Baru, Turnamen Tenis Meja Bupati Cup I Resmi Ditutup Johannes Rettob

Mei 27, 2026
PFM: Kejati Papua Barat Jangan Diam, Usut Tuntas Temuan BPK Rp6 Miliar di Dinas Pendidikan PBD!

PFM: Kejati Papua Barat Jangan Diam, Usut Tuntas Temuan BPK Rp6 Miliar di Dinas Pendidikan PBD!

Mei 27, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Ketua Rel MBG Sumut Sembelih Hewan Kurban Di Dapur SPPG Sidorejo

Ketua Rel MBG Sumut Sembelih Hewan Kurban Di Dapur SPPG Sidorejo

Mei 27, 2026
Selain Jual Miras Palsu  THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC

Selain Jual Miras Palsu THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Ijin NPPBKC

Mei 27, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com ยฉ 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com ยฉ 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In