• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

Sepakat Berdamai, PN Padang Panjang Sumbar Berhasil Terapkan RJ Perkara Pencurian

Admin by Admin
Agustus 16, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
Sepakat Berdamai, PN Padang Panjang Sumbar Berhasil Terapkan RJ Perkara Pencurian
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PN Padang Panjang – Dandapala Contributor

Jumat, 15 Agt 2025  

Pengadilan Negeri (PN) Padang Panjang, Sumatera Barat kembali berhasil menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam Perkara Pencurian. Majelis menjatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari kepada Wilda, Perempuan (49) asal Kabupaten Agam pada hari Kamis (07/08/2025).

“Menyatakan Terdakwa Wilda Herny tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian” sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” ucap Ketua Majelis Windi Afdal dengan didampingi Hakim Anggota Salmi Dina dan Abiandri Fikri Akbar.

Kasus bermula ketika Saksi Korban pada hari Rabu (14/05/2025) bersama dengan rombongan bus santri tiba di Masjid Nurul Iman Jorong Kayu Tanduk Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Terdakwa yang pada saat itu berada di masjid mengikuti Saksi Korban yang dilihatnya membawa tas selempang masuk ke area toilet masjid untuk berwudhu, setelah Saksi Korban lengah dan menggantungkan tasnya di pembatas masjid Terdakwa kemudian mengambil barang-barang tersebut dengan membuka tas yang tergantung tersebut dan mengambil barang berupa 2 unit handphone dan uang sejumlah Rp2 juta rupiah tanpa izin pemiliknya.

Di muka persidangan, setelah Majelis Hakim mengupayakan perdamaian akhirnya tercipta kesepakatan perdamaian diantara Korban dan Terdakwa.

“Terdakwa dan Saksi Korban sudah saling memaafkan dan Terdakwa bersedia memberikan ganti rugi sejumlah Rp2 dua juta rupiah,” ujar rilis yang diterima Tim DANDAPALA 15/8.

Rilis tersebut lebih lanjut menyampaikan dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai adanya kesepakatan perdamaian tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana, melainkan sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman pidana dan/atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat/pengawasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana Pasal 19 Perma Nomor 1 Tahun 2024

“Dengan Putusan ini, maka masa pidana yang akan Terdakwa jalani masih sisa sekitar 1 (satu) bulan lagi semoga bisa dijadikan wadah evaluasi dan muhasabah bagi diri Terdakwa. Setelah menjalani masa pidana ini Saudara dapat kembali ke masyarakat dan agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama” tambah Ketua Majelis.

Selain itu Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa penjatuhan pidana tersebut sebagai upaya pembinaan atas diri Terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan Terdakwa.

Atas putusan tersebut Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut.***

Penerbit: Marihot

Post Views: 84
Tags: Mahkamah Agung RI
Previous Post

Langkah konkrit Humas MA menyikapi Badnews kepada Mahkamah Agung dan Lembaga Peradilan

Next Post

Polda Sumut Buat ‘Sakit Kepala’ Bandit- Bandit Narkoba: Barak Dibakar, Loket Narkoba Dibongkar, THM Digerebek

Admin

Admin

Next Post
Polda Sumut Buat ‘Sakit Kepala’ Bandit- Bandit Narkoba: Barak Dibakar, Loket Narkoba Dibongkar, THM Digerebek

Polda Sumut Buat 'Sakit Kepala' Bandit- Bandit Narkoba: Barak Dibakar, Loket Narkoba Dibongkar, THM Digerebek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
OJK Disebut Kewalahan, YPKIM Ungkap Jurang Lebar Antara Aturan dan Realitas Perlindungan Konsumen

OJK Disebut Kewalahan, YPKIM Ungkap Jurang Lebar Antara Aturan dan Realitas Perlindungan Konsumen

April 20, 2026
Menjaga Aksi Demonstrasi Tetap Damai dan Kondusif di Samarinda

Menjaga Aksi Demonstrasi Tetap Damai dan Kondusif di Samarinda

April 20, 2026
TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP OKNUM GURU AGAMA YANG BERPERILAKU PROBLEMATIK

TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP OKNUM GURU AGAMA YANG BERPERILAKU PROBLEMATIK

April 20, 2026
Tokoh Raja Ampat Desak MRP PBD Buka Data Penyaluran Dana Kompensasi Adat Rp10 Miliar

Tokoh Raja Ampat Desak MRP PBD Buka Data Penyaluran Dana Kompensasi Adat Rp10 Miliar

April 20, 2026

Recent News

OJK Disebut Kewalahan, YPKIM Ungkap Jurang Lebar Antara Aturan dan Realitas Perlindungan Konsumen

OJK Disebut Kewalahan, YPKIM Ungkap Jurang Lebar Antara Aturan dan Realitas Perlindungan Konsumen

April 20, 2026
Menjaga Aksi Demonstrasi Tetap Damai dan Kondusif di Samarinda

Menjaga Aksi Demonstrasi Tetap Damai dan Kondusif di Samarinda

April 20, 2026
TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP OKNUM GURU AGAMA YANG BERPERILAKU PROBLEMATIK

TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP OKNUM GURU AGAMA YANG BERPERILAKU PROBLEMATIK

April 20, 2026
Tokoh Raja Ampat Desak MRP PBD Buka Data Penyaluran Dana Kompensasi Adat Rp10 Miliar

Tokoh Raja Ampat Desak MRP PBD Buka Data Penyaluran Dana Kompensasi Adat Rp10 Miliar

April 20, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

OJK Disebut Kewalahan, YPKIM Ungkap Jurang Lebar Antara Aturan dan Realitas Perlindungan Konsumen

OJK Disebut Kewalahan, YPKIM Ungkap Jurang Lebar Antara Aturan dan Realitas Perlindungan Konsumen

April 20, 2026
Menjaga Aksi Demonstrasi Tetap Damai dan Kondusif di Samarinda

Menjaga Aksi Demonstrasi Tetap Damai dan Kondusif di Samarinda

April 20, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In