BALIKPAPAN — Derap Kalimantan. Com |Guna mendengarkan keluhan masyarakat Kota Balikpapan, Polda Kaltim menggelar kegiatan Jumat Curhat di Ruang Rapat Dharma Wirawan Universitas Balikpapan, Jumat (19/7/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolda Kaltim Brigjen Pol M. Sabilul Alif, S.H., S.I.K., M.Si., Dirbinmas Polda Kaltim, Dirreskrimum Polda Kaltim, Dirpolair Polda Kaktim, Dirpamobvit Polda Kaltim, Wadirlantas Polda Kaltim, Kabidhumas Polda Kaltim, Kasubdit Gasum Ditsamapta Polda Kaltim, Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kaltim, Ps. Kasubdit 3 Ditintelkam Polda Kaltim, Kasubdit Bhabinkamtibmas Ditbinmas Polda Kaltim, Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Kaltim, Ketua Pembina Yapenti DWK Universitas Balikpapan, Bapak Sugito sebagai Moderator, Ketua Bem Mahasiswa Universitas Balikpapan, Mahasiswa Universitas Balikpapan sebanyak 42 Orang.
Wakapolda Kaltim menjelaskan kegiatan Jumat Curhat merupakan program Polri sebagai sarana silaturahmi dan sebagai wujud interaksi secara langsung Polri dengan Masyarakat untuk mendengarkan saran, kritikan, masukan serta aduan masyarakat kepada Kepolisian.
Beberapa pertanyaan dan masukan dari Mahasiswa Universitas Balikpapan dalam sesi tanya jawab antara lain, Pertanyaan dari Bem Mahasiswa Uniba mengenai komitmen Polda Kaltim dalam menjaga kondusifitas unjuk rasa atau penyampaian aspirasi oleh Mahasiswa dan bagaimana tentunya Polda Kaltim sebagai pelindung utama sesuai dengan pedoman Polri sebagai pengayom Masyarakat ?.
Terkait hal tersebut, Brigjen Pol Sabilul Alif menanggapi bahwa ia sangat senang atas pertanyaan dari BEM Uniba tersebut.
“Nanti akan saya undang ke kantor sekali-kali untuk berdiskusi duduk Bersama sehingga saya bisa mendengar tentang masalah-masalah prospek kedepan pemikiran kedepan apa yang menjadi harapan-harapan anak muda untuk Polri dan juga sekaligus mengetahui masalah dinamika kemahasiswaan ini sehingga nanti antisipasi yang kita laksanakan bisa cepat,tepat dan tuntas dan juga mengajak rekan-rekan mahasiswa untuk berpikir menyelesaikan permasalahan-permasalahan Polri kedepannnya,” Ujar Wakapolda Kaltim.
“Mengenai kondusifitas Unjuk Rasa saya selalu menyampaikan dan menekankan kepada anggota saya dilapangan bahwa penyampaian pendapat dimuka publik adalah dilindungi oleh Undang-undang dan wajib untuk diamankan tetapi ada pasal yang menyebutkan tidak mengganggu keterbiban umum secara krusial, batas waktu hingga pukul 18.00, tidak boleh melakukan pengerusakan, tidak boleh melakukan penganiayaan dan melakukan hal-hal yang merugikan orang lain,” Tambah Jenderal Bintang Satu tersebut.
Sementara itu, ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., berharap bahwa kegiatan ini dapat memperkuat hubungan antara pihak kepolisian dan masyarakat, serta menjadi wadah untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh warga.(DEGE)