Bulungan, Kalimantan Utara – Ketua Serikat Buruh Borneo Raya-KASBI, Ibrahim, bersama Ketua wilayah Partai Buruh Joko Supriadi Kalimantan Utara, resmi melaporkan dugaan praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja ke Polda Kalimantan Utara pada dini hari tadi.(1/11/2025).
Laporan tersebut dilayangkan sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan yang dinilai melanggar hukum ketenagakerjaan dan melecehkan hak-hak buruh untuk berserikat. Kasus dugaan union busting ini disebut melibatkan salah satu pihak manajemen, yakni HRD PT Mitra Indah Lestari (MIL), yang diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap anggota serikat.
“Kami datang untuk memberikan efek jera kepada perusahaan yang tidak mau tunduk pada aturan perundang-undangan. Ini bukan hanya soal serikat, tapi soal penegakan hukum dan keadilan bagi buruh,” tegas Ibrahim kepada awak media usai membuat laporan di Polda.
Menurut Ibrahim, dugaan pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori tindak pidana khusus (krimsus) karena menghalangi kebebasan pekerja dalam berserikat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Sementara itu, Joko Supriadi menambahkan bahwa langkah hukum ini merupakan komitmen bersama antara Partai Buruh dan KASBI untuk memastikan tidak ada lagi perusahaan di Kalimantan Utara yang semena-mena terhadap pekerja.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke tahap penyidikan dan memastikan pihak kepolisian menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Joko.
Pihak Serikat Buruh Borneo Raya-KASBI berharap, laporan ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan lain agar menghormati hak-hak buruh serta mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.***
Kontributor DK Kaltara: Ibrahim
Editor: Marihot















