Kaltara, Senin (27/10/2025) —Serikat Buruh Borneo Raya-KASBI mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran hak-hak pekerja yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di wilayah tersebut, yakni PT Mitra Indah Lestari.
Ketua Serikat Buruh Borneo Raya-KASBI, Ibrahim, menilai bahwa pengawasan dari dinas terkait terkesan lemah dan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Ia mengungkapkan, hingga saat ini belum ada satu pun nota pemeriksaan maupun nota dinas yang diterbitkan oleh pihak dinas terkait, padahal laporan pelanggaran telah disampaikan hampir setahun yang lalu.
“Ini bentuk penyalahgunaan jabatan dan ketidaktegasan dalam menindak perusahaan yang nakal. Dinas seolah berpihak kepada perusahaan dan tidak tunduk pada undang-undang yang berlaku,” ujar Ibrahim kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Menurut Ibrahim, salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan perusahaan adalah terkait pemberian makan dan minum bagi pekerja. Berdasarkan aturan ketenagakerjaan, makanan untuk pekerja harus memenuhi kebutuhan 1.400 kalori dan wajib diberikan setelah empat jam kerja atau ketika pekerja menjalani lembur.
Namun, ia menilai, perusahaan tidak mematuhi ketentuan tersebut. Bahkan terjadi perlakuan berbeda antara pekerja lokal dan pekerja kiriman.
“Pekerja kiriman diberi makan tiga kali sehari, sedangkan pekerja lokal hanya sekali, itu pun tidak sesuai standar kalori yang ditetapkan,” tegasnya.
Ibrahim menilai kondisi ini sudah berlangsung lama dan belum ada perubahan nyata dari pihak perusahaan maupun pemerintah. Ia mendesak ketua dewan, bupati, dan gubernur Kaltara untuk turun langsung melihat kondisi di lapangan.
“Jangan seperti mata ikan asin bulak, pura-pura tidak melihat. Seribuan karyawan yang mayoritas masyarakat lokal sedang ditindas dan tidak diberi hak kesejahteraan maupun kesehatan,” katanya.
Lebih lanjut, Ibrahim menyatakan bahwa jika pemerintah daerah tetap tidak merespons persoalan ini, pihaknya akan melaporkan permasalahan tersebut ke pemerintah pusat.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Kaltara dapat segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja terlaksana sebagaimana mestinya.***
Tim DK Kaltara
Editor: Marihot















