Berau, Senin, (24/11/2025) — Polemik status lahan RSUD Tanjung Redeb di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, memasuki babak baru setelah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Berau, Jhon Palapa, S.Si, menyatakan bahwa sertifikat lahan rumah sakit tersebut telah diterbitkan dengan status “Hak Pakai“, jawaban BPN kepada media ini saat meminta klarifikasi beberapa waktu yang lalu.
Menurut Jhon, aset tanah yang digunakan instansi pemerintah pada prinsipnya memang hanya dapat diberikan dalam bentuk “Hak Pakai” selama lahan tersebut dipergunakan untuk kepentingan pelayanan publik.
Namun, penegasan ini justru memunculkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. Organisasi Pers AKPERSI Kaltim menyoroti terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Dalam penelusuran bahwa lahan yang saat ini digunakan RSUD Tanjung Redeb dan sebagian area yang masih dikuasai warga tercatat sebagai milik (BUMN) PT Inhutani I Berau dengan luas sekitar 22 hektar.
Diduga Tanpa Legalitas Pemindahtanganan Aset BUMN
Persoalan semakin rumit karena PT Inhutani I merupakan perusahaan milik negara (BUMN). Aset BUMN tidak dapat dilepas atau dihibahkan secara sembarangan.
Menurut Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S-155/MBU/2012 secara tegas melarang:
– Hibah aset tetap BUMN,
– Pemindahtanganan tanpa kompensasi, serta
Transaksi aset yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa setiap pemindahtanganan aset BUMN harus dilakukan melalui mekanisme resmi, mendapat persetujuan Menteri BUMN, dan melalui proses penghapusbukuan sesuai aturan, termasuk Permen BUMN Nomor PER-02/MBU/2010 beserta perubahan-perubahannya.
Di tengah aturan tersebut, muncul dugaan bahwa perjanjian antara PT Inhutani I dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau tidak disertai dokumen legalitas pelepasan aset. Jika benar demikian, maka penerbitan sertifikat “Hak Pakai” oleh BPN Berau diduga dapat dianggap melompati prosedur karena status kepemilikan lahan belum benar-benar beralih dari BUMN ke pemerintah daerah.
Organisasi Pers melalui AKPERSI Kaltim Pertanyakan Dasar Penerbitan Sertifikat “Hak Pakai”?
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di masyarakat:
Bagaimana mungkin sertifikat Hak Pakai dapat diterbitkan, sementara tanah tersebut masih berada dalam konsesi dan pembukuan aset milik (BUMN) PT Inhutani I Berau ?
Di sisi lain, sejumlah warga masih menempati sebagian area tersebut, sehingga tumpang tindih pemanfaatan lahan semakin sulit diurai.
Situasi berlarut-larut ini kembali menyorot kinerja Pemkab Berau di bawah kepemimpinan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, yang dinilai belum mampu membenahi persoalan aset daerah yang sejak lama menjadi masalah klasik. Terutama terkait lahan strategis untuk fasilitas publik seperti rumah sakit.
Beberapa tokoh masyarakat dan pemerhati kebijakan menilai kejelasan status hukum lahan RSUD Tanjung Redeb sangat penting untuk menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan, perencanaan pembangunan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
“Kami berharap Pemkab Berau lebih transparan dan serius menyelesaikan sengketa administrasi lahan ini. Publik berhak mengetahui proses dan siapa saja yang bertanggung jawab,” ujar seorang warga yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui, tanah HGU BUMN pada dasarnya merupakan tanah negara, tetapi hak atas tanah tersebut tercatat sebagai aset perusahaan BUMN dan tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan tanpa persetujuan resmi.
Pengalihan atau pelepasan aset HGU harus mengikuti mekanisme yang ketat, melibatkan persetujuan Menteri BUMN, serta mempertimbangkan peruntukan lahan untuk program pemerintah seperti reforma agraria atau pembangunan fasilitas publik.
Pihak yang menguasai atau memanfaatkan lahan tidak dapat serta-merta membeli atau mengklaim tanpa prosedur resmi. Melakukan transaksi tanpa mekanisme legal dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Publik Menunggu Kejelasan Resmi
Hingga kini, masyarakat Berau masih menantikan penjelasan menyeluruh dari Pemkab Berau, PT Inhutani I, dan BPN. Pertanyaan utamanya adalah:
Apakah sertifikat Hak Pakai RSUD Tanjung Redeb diterbitkan setelah proses pelepasan aset dilakukan sesuai aturan? Atau justru masih berada dalam proses administratif yang belum tuntas?
Dengan terbitnya sertifikat tersebut, harapan warga tetap sama: Pemkab Berau harus segera menyelesaikan tumpang tindih lahan dan memastikan bahwa RSUD Tanjung Redeb berdiri di atas kepastian hukum yang kuat, sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat berlangsung tanpa hambatan di masa depan.***
Jurnalis: Marihot















