Jakarta, Derap Kalimantan.com | (6/4/2025) – Setelah melakukan penertiban terhadap perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kini akan menyasar aktivitas pertambangan yang diduga melanggar aturan di kawasan hutan konservasi dan hutan lindung. Langkah ini disampaikan oleh Eko Novi Setiawan, perwakilan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dalam diskusi yang diselenggarakan WWF Indonesia di Jakarta pada pertengahan Maret 2025.
Menurut Eko, Satgas PKH telah meregistrasi sekitar 100 ribu hektare lahan tambang yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sebagian telah dikenakan sanksi administratif berupa denda kepada lebih dari 100 subjek hukum. “Tidak hanya sawit, tetapi tambang juga masuk dalam fokus penertiban kami. Ada sekitar seratusan subjek hukum tambang yang telah dikenai sanksi denda,” ujarnya.
Penertiban tersebut mengacu pada Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa setiap kegiatan di kawasan hutan yang tidak sesuai dengan peruntukannya—termasuk tambang dan perkebunan—akan ditindak. Adapun kegiatan yang dibolehkan hanyalah pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, dan hasil hutan bukan kayu.
Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, juga turut mendesak pemerintah pusat untuk bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi di wilayahnya. Ia meminta agar pemerintah tidak hanya fokus pada perkebunan sawit, tetapi juga menindak tegas pertambangan bauksit, batu bara, dan galian C yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin yang sah.
“Banyak laporan yang masuk kepada kami tentang pertambangan ilegal yang tumpang tindih dengan lahan plasma masyarakat bahkan menggusur lahan warga tanpa kompensasi. Kalau sawit bisa disita, tambang yang izinnya tidak jelas juga harus disita dan dikembalikan kepada negara,” tegas Rimbun dalam keterangannya pada 24 Maret 2025.
Hingga saat ini, proses penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan masih terus berlangsung. Eko menjelaskan bahwa implementasi penertiban ini terbagi dalam tiga kategori: pertama, perusahaan atau pihak yang telah menyelesaikan sanksi administratif; kedua, yang sudah terdata namun belum melakukan pembayaran denda dan sebagian mengajukan keberatan; serta ketiga, pelaku usaha yang tidak kooperatif atau tidak mendaftar sama sekali.
“Ada juga yang dulu tidak tersentuh hukum seperti dalam film The Untouchables, tapi kini tergopoh-gopoh setelah dipanggil Satgas. Lahannya sudah diserahkan dan kini dikuasai oleh Satgas Garuda. Total sekitar 200 ribu hektare lahan kini sudah dalam penguasaan Satgas,” ungkap Eko.
Eko juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemutihan bagi perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 110A dan 110B dalam Undang-Undang Cipta Kerja. “Tidak ada pemutihan untuk sawit dalam kawasan hutan, karena sawit jelas bukan tanaman hutan,” pungkasnya.(**).
Tim DK.















