Berau, 26 Maret 2026 – Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara sengketa lahan Nomor 44/Pdt.G/2025/PN Tnr yang berlangsung di Kampung Tumbudan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Kamis (26/3/2026).
Sidang yang merupakan bagian dari proses pembuktian ini mempertemukan langsung para pihak yang bersengketa, yakni Juhari selaku penggugat dan Willyadi sebagai tergugat, di lokasi objek lahan yang diperselisihkan.
Pemeriksaan setempat dilakukan untuk mencocokkan fakta di lapangan dengan dokumen serta keterangan saksi yang telah disampaikan dalam persidangan. Majelis hakim meminta masing-masing pihak menunjukkan batas-batas lahan yang mereka klaim.
Perkara Nomor 44/Pdt.G/2025/PN Tnr yang berlangsung di Kampung Tumbudan, yang diketuai oleh Majelis Hakim Laila Sari, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Ade Oktavianisa Andriyanti, S.H., dan Muhammad Hanif Ramadhan, S.H. Turut hadir para pihak, kuasa hukum masing-masing, serta pihak turut tergugat, yakni perwakilan koperasi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan PT Jabontara Eka Karsa.
Sidang pemeriksaan setempat dilaksanakan pada Kamis, 26 Maret 2026, di lokasi objek sengketa lahan di Kampung Tumbuhan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau.
Pemeriksaan setempat dilakukan sebagai bagian dari tahapan pembuktian dalam perkara perdata guna memastikan kejelasan objek sengketa, termasuk batas lahan dan legalitas kepemilikan yang diklaim oleh masing-masing pihak.
Dalam pelaksanaan di lapangan, pihak penggugat Juhari Bin Lumbak mendapat kesempatan pertama untuk menunjukkan batas lahan berdasarkan dokumen yang dimiliki, termasuk peta awal kepemilikan. Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dikuasai bersama almarhum orang tuanya sejak lama dan dimanfaatkan untuk kegiatan berladang serta berkebun, sebelum kemudian dimitrakan melalui koperasi sebagai bagian dari program plasma PT Jabontara Eka Karsa.
Sementara itu, dari keterangan anggota kelompok Juhari, disebutkan bahwa mereka tidak mengetahui adanya sejumlah nama yang diklaim memiliki hingga 11 sertifikat dalam wilayah kelompok tani Juhari.
Hasil sementara dari pemeriksaan setempat menunjukkan bahwa hanya terdapat satu sertifikat hak milik (SHM) atas nama Jono yang berada dalam kelompok Juhari.
Perkara ini telah bergulir sejak didaftarkan pada tanggal 22 Oktober 2025, dimulai dari pembacaan gugatan, dilanjutkan dengan jawaban melalui e-Court, replik, duplik, hingga tahap putusan sela serta pembuktian surat dari kedua belah pihak. Sidang juga telah menghadirkan keterangan saksi dari penggugat, tergugat, serta turut tergugat.
Usai pelaksanaan pemeriksaan setempat, Ketua Tim Kuasa Hukum penggugat, Bahyat Talhauni, S.H., MHum menyampaikan bahwa temuan di lapangan sangat berbeda dari apa yang di dalilkan oleh Para Tergugat dan juga dari Pihak Turun Tergugat II (Kantah BPN Berau) dalam jawab- jinawabnya.
Dalam proses pembuatan sertipikat oleh BPN sangat jelas dan terang melanggar PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dimana tidak adanya pemasangan patok, tidak adanya peninjauan ke lokasi tanah dan juga tidak adanya pernyataan tidak sengketa padahal surat-surat tersebut sangat krusial dalam mementukan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Para Tergugat hanya menyerahkan KTP dan Kartu keluarga saja dan bisa mendapatkan sertipikat. Hal ini terbukti sewaktu di lokasi sengketa para tergugat kebingungan untuk menunjuk batas lahannya masing-masing.
Mereka tidak mengetahui batas-batas tanahnya. Ini sangat menghawatirkan sekali produk-produk (sertifikat) dari BPN jika cara kerja mereka seperti ini. Dari hasil PS tersebut justru memperkuat posisi kliennya. Ia menilai tuduhan penggelapan yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur tidak berdasar.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tuduhan tersebut kabur dan salah alamat. Hal ini justru berpotensi menjadi bentuk penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap klien kami,” ujarnya kepada jurnalis.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dengan agenda berikutnya sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Jurnalis : Tim DK.















