Berau, DerapKalimantan. Com |
Sidang sengketa lahan seluas 1.290 hektare antara Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (UBM) Tumbit Melayu dan PT Berau Coal terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (19/2/2025), pihak penggugat berharap majelis hakim menerima permohonan status quo guna mencegah kerusakan lahan lebih lanjut serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.(20/2).
Kuasa hukum Poktan UBM Tumbit Melayu, Ridwansyah Misi, S.H., mengajukan surat permohonan status quo kepada majelis hakim pada Kamis (6/2/2025) di PN Tanjung Redeb. Namun, dalam sidang terbaru, majelis hakim meminta agar permohonan tersebut diperbaiki dengan memperjelas tuntutan yang diajukan.
“Silakan diperbaiki dahulu surat pengajuan status quo agar jelas apa yang diinginkan oleh penggugat terkait lahan tersebut,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.
Menanggapi arahan hakim, Ridwansyah menyatakan akan segera merevisi dan melengkapi dokumen permohonan sesuai dengan yang diminta. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu tanggal 26 Februari 2025.
Sementara itu, Rafiq, perwakilan pengurus Poktan UBM Tumbit Melayu, berharap status quo dapat diterima demi menjaga ketertiban selama proses hukum berlangsung.
“Saya berharap majelis hakim dapat mengabulkan status quo agar semua pihak merasa tenang. Keputusan ini penting untuk menghindari potensi konflik di lapangan karena kedua belah pihak sama-sama merasa berhak atas lahan tersebut,” ungkap Rafiq.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh tim media.(**).
Tim DK.