• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

Sopan dan Berterus Terang di Persidangan, Apakah Keadaan yang Meringankan?

Admin by Admin
Oktober 4, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
Sopan dan Berterus Terang di Persidangan, Apakah Keadaan yang Meringankan?
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dandapala Contributor

Jumat, 03 Okt 2025 

Keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa harus termuat dalam sebuah putusan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, lebih lanjut Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan yaitu Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung memberikan pedoman bagi hakim dalam menyusun sebuah putusan juga mencantumkan “keadaan yang meringankan” untuk dimuat dalam putusan.

Keadaan yang meringankan dalam sebuah putusan mempunyai dampak yang sangat besar. Tidak dimuatnya keadaan yang meringankan dalam putusan menjadikan sebuah putusan batal demi hukum sebagaimana dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP. Hal demikian membuat Hakim mempertimbangkan dari aspek sosiologis dalam penjatuhan putusan.

Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, mengatur: “Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.” Tidak jarang kita melihat terdakwa bersikap sopan atau berterusterang dalam persidangan dijadikan sebagai keadaan yang meringankan.

Namun apakah hal itu termasuk dalam aspek sifat baik sebagaimana yang dimaksudkan dalam undang-undang sehingga dengan mempertimbangkannya sebagai keadaan yang meringankan adalah tepat dan sejalan dengan penjatuhan pidana yang diberikan? Atau justru bersikap sopan dan berterus terang merupakan sifat mutlak yang dimiliki oleh Terdakwa selama persidangan?

Terdakwa Bersikap Sopan atau Berterus Terang Dalam Persidangan

Apabila kita menilik di KUHP, beberapa kondisi dari terdakwa yang mendapat pengurangan ancaman hukuman misalnya seperti percobaan melakukan tindak pidana dikurangi sepertiga dari maksimum pidana pokok dan terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau seumur hidup, ancaman pidana penjaranya menjadi paling lama 15 (lima belas) tahun. Pengurangan tersebut bukan berdasarkan terdakwa bersikap sopan dan terus terang di persidangan.

Menurut KBBI versi daring, sikap sopan salah satunya adalah hormat dan takzim dan baik kelakuannya. Sedangkan berterus terang yaitu mengaku (mengatakan) secara jujur sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Pasal 4 ayat (5) PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, mengatakan “Setiap Orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.”

Pertimbangan tentang sifat baik terdakwa selain ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, juga sesuai dengan pendapat Hessick terkait memberatkan pidana atas dasar sifat jahat (prior bad acts) dan meringankan pidana atas dasar sifat baik (prior good acts), bahwa terdakwa bersikap sopan di persidangan, hal itu tidak termasuk kriteria dan batasan di atas, karenanya hal itu kurang tepat dipertimbangkan sebagai keadaan meringankan karena bersikap sopan di persidangan adalah kewajiban setiap orang (Hananta, Dwi. 2018, hal.99).

Putusan Nomor 2094 K/Pid.Sus/2012 yang merupakan landmark decision, Majelis Hakim pada tingkat kasasi memberikan pertimbangan di dalam putusannya yaitu menyangkut hal yang meringankan sebagai berikut: Bahwa, hal-hal yang meringankan Terdakwa dalam putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri) berupa bersikap sopan dan berterusterang di persidangan tidaklah dapat digunakan, jika hal itu menghalangi Judex Facti untuk menjatuhkan putusan maksimum, mengingat ada kepentingan Negara dan bangsa yang lebih besar khususnya dalam mengantisipasi bahaya Narkotika.

Beberapa faktor bersikap sopan dan berterus terang bukanlah pertimbangan yang tepat untuk dijadikan keadaan yang meringankan terdakwa dapat disimpulkan dengan alasan, yaitu: karena bersikap sopan dan berterus terang dalam persidangan merupakan kewajiban setiap orang dan juga ketika Judex Facti ingin menjatuhkan pidana maksimum terhadap terdakwa.

Mengenai menjatuhkan pidana maksimum tentu dikarenakan berbagai pertimbangan seperti terhadap perkara yang merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) mengingat ada kepentingan Negara dan bangsa yang lebih besar dengan dampak sangat luas dan serius, mengancam keamanan, perdamaian, dan kesejahteraan masyarakat, dan tidak tertutup kemungkinan juga bahkan bagi dunia. Selain itu, juga melihat perbuatan yang dilakukan terdakwa dari aspek sosiologis dan nilai kepatutan.

Pengakuan terdakwa atas kesalahannya dan sikap menyesal terdakwa akan lebih tepat jika dijadikan sebagai pertimbangan yang meringankan terdakwa. Terdapat juga beberapa jenis pertimbangan yang meringankan seperti terdakwa masih berusia muda dan berstatus sebagai pelajar sehingga diharapkan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dengan pertimbangan pemidanaan yang dialami terdakwa berdampak pada keluarganya juga, terdakwa pernah mendapatkan penghargaan berupa bintang jasa utama dari Presiden RI hal ini berkaitan dengan sifat baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Hananta, Dwi. 2018, hal.99).

Kesimpulan

Beberapa faktor bersikap sopan dan berterus terang bukanlah pertimbangan yang tepat untuk dijadikan keadaan yang meringankan terdakwa, yaitu: karena bersikap sopan dan berterus terang dalam persidangan merupakan kewajiban setiap orang dan juga ketika Judex Facti ingin

menjatuhkan pidana maksimum terhadap terdakwa.

Mengenai menjatuhkan pidana maksimum tentu dengan pertimbangan seperti terhadap perkara yang merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) mengingat ada kepentingan Negara dan bangsa yang lebih besar dengan dampak sangat luas dan serius, mengancam keamanan, perdamaian, dan kesejahteraan masyarakat, dan tidak tertutup kemungkinan juga bahkan bagi dunia.

Selain itu, juga melihat perbuatan yang dilakukan terdakwa dari aspek sosiologis dan nilai kepatutan. Sehingga pengakuan terdakwa atas kesalahannya dan sikap menyesal yang ada pada diri terdakwa akan lebih tepat jika dijadikan sebagai pertimbangan hal yang meringankan terdakwa termasuk pula melihat adanya kesempatan terdakwa untuk memperbaiki diri, pertimbangan pemidanaan yang dialami terdakwa berdampak pada keluarganya juga, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan sifat baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Agar majelis hakim dapat menemukan fakta selama proses persidangan yang berkaitan dengan sifat baik terdakwa untuk dijadikan pertimbangan keadaan yang meringankan dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa.**

Penerbit: Marihot

Post Views: 39
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

MPC Legenda Wartawan Kembali Eksis

Next Post

B E K A S I UN1TED: Ketika Iman Jadi Aksi, Kota Patriot Berubah Jadi Pelangi!

Admin

Admin

Next Post
B E K A S I UN1TED: Ketika Iman Jadi Aksi, Kota Patriot Berubah Jadi Pelangi!

B E K A S I UN1TED: Ketika Iman Jadi Aksi, Kota Patriot Berubah Jadi Pelangi!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Banteng Depok Bergotong Royong, Kumpulkan dan Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera

Banteng Depok Bergotong Royong, Kumpulkan dan Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera

Desember 16, 2025
Pandangan Akademik Connie Rahakundini, Atas Narasi “Kaum Ah Sudahlah” Tentang Bencana Sumatera dan Status Bencana Nasional

Pandangan Akademik Connie Rahakundini, Atas Narasi “Kaum Ah Sudahlah” Tentang Bencana Sumatera dan Status Bencana Nasional

Desember 16, 2025
Ketika Hutan Hilang, Bencana Datang: Alarm Ekologis Berau

Ketika Hutan Hilang, Bencana Datang: Alarm Ekologis Berau

Desember 16, 2025
234 SC hadiri transisi kepemimpinan Pangdam I/ BB — Tekan sinergi pembangunan Sumut yang merata .

234 SC hadiri transisi kepemimpinan Pangdam I/ BB — Tekan sinergi pembangunan Sumut yang merata .

Desember 16, 2025

Recent News

Banteng Depok Bergotong Royong, Kumpulkan dan Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera

Banteng Depok Bergotong Royong, Kumpulkan dan Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera

Desember 16, 2025
Pandangan Akademik Connie Rahakundini, Atas Narasi “Kaum Ah Sudahlah” Tentang Bencana Sumatera dan Status Bencana Nasional

Pandangan Akademik Connie Rahakundini, Atas Narasi “Kaum Ah Sudahlah” Tentang Bencana Sumatera dan Status Bencana Nasional

Desember 16, 2025
Ketika Hutan Hilang, Bencana Datang: Alarm Ekologis Berau

Ketika Hutan Hilang, Bencana Datang: Alarm Ekologis Berau

Desember 16, 2025
234 SC hadiri transisi kepemimpinan Pangdam I/ BB — Tekan sinergi pembangunan Sumut yang merata .

234 SC hadiri transisi kepemimpinan Pangdam I/ BB — Tekan sinergi pembangunan Sumut yang merata .

Desember 16, 2025

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Banteng Depok Bergotong Royong, Kumpulkan dan Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera

Banteng Depok Bergotong Royong, Kumpulkan dan Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera

Desember 16, 2025
Pandangan Akademik Connie Rahakundini, Atas Narasi “Kaum Ah Sudahlah” Tentang Bencana Sumatera dan Status Bencana Nasional

Pandangan Akademik Connie Rahakundini, Atas Narasi “Kaum Ah Sudahlah” Tentang Bencana Sumatera dan Status Bencana Nasional

Desember 16, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In