Berau, DerapKalimantan.com — Polemik status lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Type B di Jalan Sultan Agung, Berau, kembali mencuat ke permukaan. Publik mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Berau segera turun tangan menuntaskan persoalan legalitas lahan agar fasilitas publik tersebut tidak dibiarkan terbengkalai.
Hingga kini, lahan yang menjadi lokasi berdirinya gedung RSUD Type B itu belum memiliki sertifikat resmi. Sejumlah pihak menilai, kondisi tersebut berpotensi melanggar regulasi karena pembangunan tidak semestinya dilakukan di atas tanah yang status hukumnya belum jelas.
Meski demikian, pemerintah daerah bersama DPRD Berau tetap menyetujui penganggaran proyek melalui APBD. Langkah ini dinilai sejumlah pengamat sebagai bentuk keberanian yang justru berisiko menabrak aturan penggunaan anggaran negara.
Gagasan pembangunan RSUD Type B di Berau sejatinya telah muncul sejak era Bupati Makmur. Rencana tersebut didorong oleh kebutuhan pelayanan kesehatan yang semakin tinggi seiring pertumbuhan penduduk, di tengah keterbatasan kapasitas RSUD dr. Abdul Rivai.
Pada tahap awal, pemerintah daerah bahkan sempat membebaskan lahan masyarakat di kawasan ringroad menuju Bandara Kalimarau sebagai lokasi alternatif. Namun, rencana tersebut bergeser kembali ke konsep awal: membangun di lahan eks PT Inhutani I di Jalan Sultan Agung.
Rencana pembangunan sebelumnya telah melalui studi kelayakan (feasibility study) yang mencakup aspek teknis, finansial, dan hukum. Namun, perubahan lokasi dan pergantian kepemimpinan daerah—dari Bupati Makmur, Ir. H. Ahmad Rifai, hingga pejabat saat ini—membuat arah kebijakan pembangunan mengalami pergeseran.
Keputusan untuk membangun di atas lahan yang belum bersertifikat kini menjadi sorotan. Pengamat menyebut langkah ini ibarat “melompati pagar”—mengabaikan tahapan penting seperti penyelesaian status hukum tanah sebelum konstruksi dimulai.
Desakan Publik terhadap BPN
BPN Berau dianggap memiliki peran strategis dalam penyelesaian masalah ini. Publik menilai BPN tidak seharusnya hanya menjadi “penonton” karena keberadaan RSUD menyangkut kepentingan pelayanan publik. Sebagai lembaga teknis yang bertugas membantu pemerintah daerah, BPN diharapkan proaktif memberikan solusi teknis dan percepatan sertifikasi lahan.
Upaya konfirmasi kepada Kepala BPN Berau terkait langkah yang akan diambil masih belum mendapatkan tanggapan.
Hingga kini, pembangunan RSUD Type B Berau terus berjalan di tengah polemik status lahan. Publik menuntut kepastian hukum agar fasilitas vital tersebut dapat digunakan tanpa hambatan administratif di kemudian hari. ***
Tim Investigasi DK – RED















