Berau — Polemik status lahan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Redeb di Jalan Sultan Agung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, terus menjadi sorotan publik. Meski bangunan rumah sakit dinyatakan rampung dan dijadwalkan segera diresmikan, hingga kini lahan tersebut belum memiliki sertifikat resmi, bahkan saat ini muncul persoalan baru lagi. (25/8).
Permasalahan bermula dari status awal lahan yang tercatat sebagai Hak Guna Usaha (HGU) PT Inhutani. Setelah ditinggalkan, kawasan itu sempat digarap kelompok tani untuk berkebun. Pemerintah kemudian melakukan pembayaran tanam tumbuh yang disebut sebagai Dana Kerohiman kepada warga. Namun, menurut penelusuran sejumlah sumber, mekanisme pembayaran dana tersebut diduga tidak transparan hingga menimbulkan kecurigaan dari warga.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Publik mempertanyakan mengapa pembangunan rumah sakit bernilai ratusan miliaran rupiah dari APBD tetap dilaksanakan di atas lahan yang belum memiliki kejelasan status hukum. “Ini jelas berisiko melanggar aturan penggunaan anggaran negara,” ujar salah seorang pengamat hukum lokal.
Sejumlah pihak mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Berau segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan legalitas lahan. Bila ditemukan dugaan pelanggaran, publik meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim memanggil semua pihak yang terlibat guna mengusut tuntas masalah ini.
Informasi yang beredar diduga adanya pemanggilan pihak terkait oleh Kejati Kaltim, meski hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pejabat setempat.
Pengamat menilai, langkah pemerintah daerah membangun di atas lahan bermasalah ibarat “melompati pagar” karena mengabaikan tahapan penting penyelesaian status tanah. Padahal, rencana pembangunan RSUD baru ini sudah digagas sejak era Bupati sebelumnya dengan beberapa alternatif lokasi, termasuk kawasan ringroad menuju Bandara Kalimarau. Namun, akhirnya pilihan kembali ke lahan eks PT Inhutani I di Jalan Sultan Agung.
Publik menilai BPN Berau tidak boleh hanya menjadi “penonton” dalam persoalan ini. Sebagai lembaga teknis, BPN dianggap memiliki peran strategis untuk memberikan solusi percepatan sertifikasi lahan demi memastikan keberlanjutan pelayanan publik.
Sementara itu, polemik legalitas tanah RSUD Sultan Agung terus menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat, yang menuntut kepastian hukum agar rumah sakit baru ini dapat beroperasi tanpa hambatan administratif maupun potensi masalah hukum di kemudian hari.***
Jurnalis: Marihot – RED.