• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

Tabrak Mahasiswa UGM Hingga Tewas, Pengemudi BMW Dipenjara 1 Tahun & 2 Bulan

Admin by Admin
November 9, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
Tabrak Mahasiswa UGM Hingga Tewas, Pengemudi BMW Dipenjara 1 Tahun & 2 Bulan
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aditya Yudi Taurisanto – Dandapala Contributor

Sabtu, 08 Nov 2025 

Sleman, Yogyakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis terhadap Christiano Pengarapenta Pengidahen, pengemudi mobil BMW yang menabrak hingga tewas seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM). Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (6/11/2025), Majelis Hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih didampingi Suryodiyono, dan Siwi Rumbar Wigati, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda sebesar Rp12 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Peristiwa nahas itu bermula ketika terdakwa mengemudikan mobil BMW dari arah selatan menuju utara tepatnya di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Yogyakarta. Dengan kecepatan sekitar 70 kilometer per jam, Ia bermaksud mendahului sepeda motor yang dikendarai Argo Ericko Achfandi, seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada. Namun, pada saat bersamaan, korban hendak melakukan putar balik. Karena jarak yang terlalu dekat, benturan keras tidak dapat dihindarkan. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami cidera kepala berat, hingga menyebabkan meninggal dunia.

Dalam persidangan, Penuntut Umum menghadirkan 9 saksi dan 3 ahli, sementara Penasihat Hukum Terdakwa menghadirkan 4 saksi dan 4 ahli. Melalui pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan kecepatan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa lebih dari batas maksimal yang ditentukan. “Bahwa pada saat Terdakwa mengendarai mobil Kecepatan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa lebih dari 60 km/jam sementara di jalan palagan yang dilalui oleh Terdakwa adalah jalan provinsi yang batas kecepatan melewati jalan provinsi adalah maksimal 40 km/jam dan dijalan tersebut terpasang rambu batas kecepatan yang diizinkan adalah maksimal 40 km/jam,” ucap Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Selain itu Majelis Hakim mempertimbangkan pula Visum Et Repertum RS Bhayangkara tertanggal 26 Mei 2025 atas nama Argo Ericko Achfandi. “Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin laki-laki yang berusi antara lima belas tahun sampai dua puluh lima tahun dan bergolongan darah “O” ditemukan luka terbuka pada kepala belakang kanan, punggung kaki kanan dan sela-sela jari kanan, luka lecet geser pada bibir atas dan bawah, kepala belakang kiri, leher belakang, bahu kanan, punggung kiri, tungkai bawah kiri, punggung jari ketiga tangan kiri, memar pada dahi kiri, kelopak bawah mata kanan, tangan kanan, tungkai bawah kanan dan tungkai atas kiri, lecet tekan pada dada kanan, punggung tangan kanan kiri, lengan bawah kiri, terdapat patah tulang terbuka pada tulang tengkorak belakang kanan serta teraba cerai sendiri jari keempat dan kelima kaki kanan akibat kekerasan benda tumpul,” tegas majelis hakim dalam pertimbanganya.

Melalui pertimbangannya, Majelis Hakim juga mendasarkan Hasil Laboratorium dari RSUD Sleman atas nama Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, terhadap jenis pemeriksaan Narkoba dinyatakan negatif. Dengan demikian, unsur kelalaian menjadi penyebab kecelakaan tersebut.

Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan mendasarkan pada Pasal 8 ayat 2 UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. “Hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari Terdakwa sedemikian rupa, demikian pula halnya dengan keadaan pribadi dan latar belakang sosiologis Terdakwa perlu dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana yang setimpal dan seadil-adilnya, maka Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan untuk menentukan lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa,” tambah Majelis Hakim.

Perbuatan memberatkan dari Terdakwa adalah menyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan yang meringankan adalah orang tua korban sudah memaafkan Terdakwa didepan persidangan, bahwa kecelakaan lalu lintas itu disebabkan karena kelalaian kedua belah pihak, Terdakwa masih muda serta masih ingin melanjutkan kuliah.

Diakhir pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan mengenai tujuan pemidanaan terhadap seseorang buka dimaksudkan sebagai pembalasan. “Tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik Terdakwa agar menyadari serta menginsafi kesalahannya sehingga diharapkan menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari,” tutup Majelis Hakim.

Atas putusan tersebut, baik Penuntut Umum maupun Terdakwa dan Penasihat Hukumnya masih memiliki waktu untuk menyatakan sikap sesuai tenggat yang ditentukan undang-undang.

Tim DK.

 

Post Views: 45
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Ristawati Purwaningsih : MBG Akan Jadi Program Nasional Yang Efektif, Jika Didukung Tata Kelola Yang Optimal, Fokus Pada Kebersihan, Keamanan Pangan, Dan Efisiensi Prosedur

Next Post

Hana Asmita Terpilih Aklamasi Pimpin DPC AKPERSI Rokan Hulu Periode 2025–2030

Admin

Admin

Next Post
Hana Asmita Terpilih Aklamasi Pimpin DPC AKPERSI Rokan Hulu Periode 2025–2030

Hana Asmita Terpilih Aklamasi Pimpin DPC AKPERSI Rokan Hulu Periode 2025–2030

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Tak Ada Progres, RSUD Wahau Jadi Simbol Janji yang Belum Terpenuhi

Tak Ada Progres, RSUD Wahau Jadi Simbol Janji yang Belum Terpenuhi

April 22, 2026
Badan Pemulihan Aset Luncurkan “BPA Fair 2026”,  Strategi Baru Optimalkan Pemulihan Aset  Lewat Penjualan Lelang Terbuka

Badan Pemulihan Aset Luncurkan “BPA Fair 2026”, Strategi Baru Optimalkan Pemulihan Aset Lewat Penjualan Lelang Terbuka

April 22, 2026
GEMPABUMI TEKTONIK M6,0 DI TIMOR TENGAH UTARA, NUSA TENGGARA TIMUR, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI

GEMPABUMI TEKTONIK M6,0 DI TIMOR TENGAH UTARA, NUSA TENGGARA TIMUR, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI

April 22, 2026
DPW LSM PERAK Gowa Soroti Dugaan Mark-up Proyek Kantor BPN, Nilai Kontrak Dinilai Janggal dan Melanggar Aturan   

DPW LSM PERAK Gowa Soroti Dugaan Mark-up Proyek Kantor BPN, Nilai Kontrak Dinilai Janggal dan Melanggar Aturan  

April 22, 2026

Recent News

Tak Ada Progres, RSUD Wahau Jadi Simbol Janji yang Belum Terpenuhi

Tak Ada Progres, RSUD Wahau Jadi Simbol Janji yang Belum Terpenuhi

April 22, 2026
Badan Pemulihan Aset Luncurkan “BPA Fair 2026”,  Strategi Baru Optimalkan Pemulihan Aset  Lewat Penjualan Lelang Terbuka

Badan Pemulihan Aset Luncurkan “BPA Fair 2026”, Strategi Baru Optimalkan Pemulihan Aset Lewat Penjualan Lelang Terbuka

April 22, 2026
GEMPABUMI TEKTONIK M6,0 DI TIMOR TENGAH UTARA, NUSA TENGGARA TIMUR, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI

GEMPABUMI TEKTONIK M6,0 DI TIMOR TENGAH UTARA, NUSA TENGGARA TIMUR, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI

April 22, 2026
DPW LSM PERAK Gowa Soroti Dugaan Mark-up Proyek Kantor BPN, Nilai Kontrak Dinilai Janggal dan Melanggar Aturan   

DPW LSM PERAK Gowa Soroti Dugaan Mark-up Proyek Kantor BPN, Nilai Kontrak Dinilai Janggal dan Melanggar Aturan  

April 22, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Tak Ada Progres, RSUD Wahau Jadi Simbol Janji yang Belum Terpenuhi

Tak Ada Progres, RSUD Wahau Jadi Simbol Janji yang Belum Terpenuhi

April 22, 2026
Badan Pemulihan Aset Luncurkan “BPA Fair 2026”,  Strategi Baru Optimalkan Pemulihan Aset  Lewat Penjualan Lelang Terbuka

Badan Pemulihan Aset Luncurkan “BPA Fair 2026”, Strategi Baru Optimalkan Pemulihan Aset Lewat Penjualan Lelang Terbuka

April 22, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In