• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Tak Ada Kesempatan Pra Peradilan hingga Hak Restorative Justice Dihilangkan, Nyumarno Ungkap Kejanggalan Perkara Pengeroyokan

Admin by Admin
Oktober 2, 2026
in Daerah
0
Tak Ada Kesempatan Pra Peradilan hingga Hak Restorative Justice Dihilangkan, Nyumarno Ungkap Kejanggalan Perkara Pengeroyokan
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIKARANG -Sidang perkara dugaan pengeroyokan yang melibatkan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno kembali digelar Kamis (1/10/2026). Sidang yang berlangsung hingga malam ini beragendakan keterangan para terdakwa.

Baik majelis hakim, penasehat hukum maupun jaksa penuntut umum menggali keterangan dari Nyumarno, Eko Brahmantyo dan Basroni terkait dugaan pengeroyokan terhadap Fendi yang didakwakan pada mereka. Peristiwa itu terjadi di Restoran Shao Kao, Cikarang, 30 Oktober 2025.

Ketiga terdakwa menegaskan tidak terlibat dalam pemukulan tersebut. Dalam keterangannya, Nyumarno mempertanyakan dakwaan padanya dan dua terdakwa lain. Dia juga mengungkapkan bahwa haknya untuk mengajukan pra peradilan hingga restorative juctice tidak diberikan pada saat tingkat Penuntutan di Kejaksaan.

Dia menyebut proses hukum terhadapnya dilakukan dengan cara tak biasa. Prosesnya dibuat begitu cepat sehingga tidak diberi ruang melakukan praperadilan.

“Padahal saya banyak menemukan kejanggalan formil penyidikan, di mana saya temukan petunjuk dalam surat yang dikeluarkan Penyidik Polres 30 Januari 2026 ke Kejaksaan Negeri perihal ‘Pemberitahuan Penetapan Tersangka’ di mana tertuang dalam surat tersebut : LP dari Pelapor ke Polda Metro Jaya pada tanggal 30 Oktober 2025, lalu Pelimpahan Perkara dari Polda Metrojaya ke Polres Metro Bekasi tanggal 31 Desember 2025,” kata dia.

“Nah anehnya dalam surat penyidik ke kejaksaan negeri tersebut, tertulis SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan SPRINDIK (Surat Perintah Penyidikan) tanggalnya 5 Desember 2025. Artinya, perkara Laporan Polisi dengan saya sebagai terlapornya ini sudah dilakukan penyidikan terlebih dahulu oleh penyidik polres sebelum laporan polisinya dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi, ini kan janggal banget,” ucap Nyumarno.

Lanjut Nyumarno, jika kejanggalan tersebut kemudian dianggap salah ketik maka seharusnya hanya ada di satu produk surat yang dikeluarkan oleh penyidik. “Tapi ini anehnya saya temukan di enam produk surat yang dikeluarkan oleh Penyidik Polres Metro Bekasi. Baik surat Penyidik yang ditujukan kepada kejaksaan negeri (pemberitahuan penetapan tersangka) ataupun dalam lima surat undangan penyidik kepada saya selaku terlapor,” kata dia.

“Saya kehilangan Hak untuk menguji kejanggalan formil tersebut ke pengadilan melalui pra peradilan, di mana pada 29 Juli 2026 berkas perkaranya dilimpahkan dari penyidik Polres Metro Bekasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Di hari yang sama, dilakukan penahan terhadap para terdakwa,” ucapnya.

Pada tanggal 30 Juli 2026 pagi, pihaknya kami meminta semua berkas-berkas panggilan dari penyidik, dan copy BAP untuk dipelajari. Hasilnya, kata Nyumarno, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan administrasi sehingga hendak diajukan pra peradilan.

Namun sore harinya, sekitar pukul 15.00, Nyumaro mengaku mendapatkan informasi bahwa perkaranya sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Cikarang dan telah mendapatkan penetapan pengadilan.

“Kami selaku terdakwa kehilangan hak untuk melakukan pengujian formil penyidikan melalui pra peradilan ke Pengadilan Negeri Cikarang dikarenakan terburu-burunya jaksa penuntut umum dalam mendaftarkan perkara kami ke pengadilan negeri hanya dalam jangka waktu 1×24 jam,” kata dia.

Nyumarno mengatakan haknya untuk mengajukan restorative justice tidak difasilitasi. “Padahal saya sebelumnya sudah mengajukan permohonan untuk difasilitasi restorative justice (RJ) kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sejak tanggal 04 Maret 2026,” kata dia.

Selain dari keterangan sejumlah saksi sebelumnya yang mengaku tidak melihat para terdakwa melakukan pemukulan, Nyumarno berharap kejanggalan administrasi dapat menjadi pertimbangan majelis hakim.

Dia mengaku tuduhan yang diarahkan padanya dan dua terdakwa lain telah berpengaruh kehidupan dan karir politiknya. Apalagi dengan berbagai upaya yang membuat kasusnya menjadi viral.

“Satu bulan setelah insiden baru viral. Lalu sampai masuk ke mahkamah partai kami dan dipersidangkan. Saya juga punya anak batal daftar akpol karena kasus ini menjadi viral. Padahal saya tegaskan jika saya bersama dengan dua rekan saya (Eko Brahmantyo dan Basroni) tidak terlibat dalam pemukulan yang dituduhkan pada saya,” kata dia.

*Tarik Kerah*

Terdakwa III Basroni dalam keterangannya menggambarkan insiden di Shao Kao. Sebelum terjadi keributan, Basroni mengaku dipelototi oleh Fendi (pelapor) sambil mengoceh.

“Saya tidak balas menatap, saya hanya sekilas tapi dia yang melototi saya terus. Saya tidak tahu kenapa melototi gitu, sambil ngoceh-ngoceh,” kata dia.

Tidak berselang lama, kata Basroni, Fendi menggebrak meja hingga satu botol bir di mejanya jatuh lalu pecah. Gebrak meja itu yang kemudian memicu keributan di lokasi.

“Saya enggak terlibat, justru saya langsung narik baju bapak (Nyumarno), kerahnya buat ngamanin bapak. Itu juga ada temannya nahan bapak. Lalu saya tarik bapak, bawa keluar masukin mobil kemudian pulang. Enggak ada itu pukul,” kata dia.

Lalu dakwaan yang menyebut Basroni mengangkat kursi, dia menyebut hanya memindahkan karena menghalangi langkahnya. “Enggak diangka cuma digeser gitu aja. Karena fokus saya itu bapak saja,” kata dia.

Sedangkan terdakwa II, Eko mengaku tidak mengetahui peristiwa keributan. Sebelum meja digebrak, dia lebih dulu pamit pulang karena sudah ditelepon istrinya. Namun baru keluar restoran, dia mendengar suara keributan dari dalam.

“Saya reflek cari tahu karena kan teman saya di dalam. Saya memastikan aman. Saya sendiri sudah lihat Fendi udah di bawah. Dan enggak ada pemukulan, karena awal ributnya saja saya enggak tahu,” kata dia.

Sebelumnya, keterangan ini dikuatkan oleh dua saksi sebelumnya, yakni Rizki Pamelia dan Iyum Anandasari. Keduanya berada satu meja dengan Nyumarno dan menyaksikan peristiwa tersebut.

Di hadapan hakim, Rizki memastikan tidak ada pemukulan yang dilakukan terdakwa. Dia sendiri mengaku yang menahan langsung Nyumarno agar terhindar dari keributan. Hal senada diungkapkan Iyum yang melihat para terdakwa terlibat dalam pemukulan.

Sementara itu, keterangan terdakwa menjadi akhir dari agenda mendengarkan kesaksian dalam persidangan. Selanjutnya persidangan dijadwalkan pada Senin 5 Oktober 2026 dengan agenda penuntutan.(DW)

Post Views: 140
Tags: #Berita daerah
Previous Post

Aksi Jilid II Makin Besar, Pengusaha Transportasi Lokal Tegaskan Perjuangan Belum Berakhir

Next Post

Kapolres Langkat Hadiri  Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Admin

Admin

Next Post
Kapolres Langkat Hadiri  Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Kapolres Langkat Hadiri  Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Bertemu PHDI Sumut, Kapolda Sonny Irawan: Tebarkan Kebaikan dan Permudah Urusan Masyarakat

Bertemu PHDI Sumut, Kapolda Sonny Irawan: Tebarkan Kebaikan dan Permudah Urusan Masyarakat

November 3, 2026
Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

November 3, 2026
Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

November 3, 2026
Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

November 3, 2026

Recent News

Bertemu PHDI Sumut, Kapolda Sonny Irawan: Tebarkan Kebaikan dan Permudah Urusan Masyarakat

Bertemu PHDI Sumut, Kapolda Sonny Irawan: Tebarkan Kebaikan dan Permudah Urusan Masyarakat

November 3, 2026
Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

November 3, 2026
Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

November 3, 2026
Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

November 3, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • pemerintahan
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Bertemu PHDI Sumut, Kapolda Sonny Irawan: Tebarkan Kebaikan dan Permudah Urusan Masyarakat

Bertemu PHDI Sumut, Kapolda Sonny Irawan: Tebarkan Kebaikan dan Permudah Urusan Masyarakat

November 3, 2026
Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

November 3, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In