Berau, Rapat Komisi I DPRD Berau berlangsung tegang saat membahas kesiapan operasional RSUD Tanjung Redeb/Raja Alam II di Kabupaten Berau. Fokus utama tidak hanya pada progres fisik rumah sakit, tetapi juga pada kejelasan status Prof Cali yang disebut-sebut terlibat dalam proses pembenahan rumah sakit tersebut.
Dalam forum resmi tersebut, anggota Komisi I, Abdul Waris, S.Sos, secara tegas mempertanyakan kedudukan Prof Cali. Ia menyoroti adanya ketidakkonsistenan informasi yang disampaikan dalam rapat. Sebelumnya, Prof Cali diperkenalkan sebagai Dewan Pengawas (Dewas) RSUD. Namun ketika diminta menunjukkan dasar legal berupa surat keputusan (SK) penugasan, dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan.
“Kalau memang Dewas, mana SK-nya? Ini jabatan formal, tidak bisa hanya disampaikan secara lisan,” tegas Waris dalam rapat.
Situasi semakin berkembang ketika kemudian muncul penjelasan baru bahwa Prof Cali bukan Dewas, melainkan konsultan dari Dinas Kesehatan Berau yang tergabung dalam tim ahli percepatan pembangunan dan pembenahan RSUD Tanjung Redeb/Raja Alam II. Pergeseran penyebutan status ini justru memunculkan pertanyaan lanjutan dari para anggota dewan.
Secara regulatif, posisi Dewan Pengawas RSUD merupakan jabatan formal yang diangkat langsung oleh kepala daerah dan memiliki dasar hukum yang jelas, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018. Dewas memiliki fungsi strategis dalam pengawasan tata kelola, keuangan, dan pelayanan rumah sakit. Karena itu, keberadaannya wajib dilengkapi dengan SK resmi, masa jabatan yang jelas, serta memenuhi sejumlah persyaratan ketat, termasuk independensi dan kompetensi.
Sebaliknya, posisi konsultan Dinas Kesehatan bersifat lebih fleksibel. Penugasannya dapat dilakukan melalui surat tugas atau pembentukan tim, dan tidak memiliki kedudukan struktural seperti Dewas. Namun demikian, transparansi tetap menjadi hal krusial, terutama dalam proyek strategis daerah seperti pembangunan dan operasional RSUD.
Ketidakjelasan status ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas. Anggota Komisi I dalam rapat menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam proses pembenahan RSUD harus memiliki dasar penugasan yang jelas, baik sebagai Dewas maupun konsultan.
Di luar polemik tersebut, rapat juga membahas rencana peresmian RSUD Tanjung Redeb/Raja Alam II yang dijadwalkan pada 20 Mei 2026. Namun, dari hasil pembahasan, terungkap bahwa masih terdapat berbagai persoalan mendasar di internal rumah sakit, baik dari sisi kesiapan layanan, manajemen, maupun aspek teknis lainnya.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran dari para anggota dewan. Mereka mempertanyakan apakah peresmian tetap layak dilakukan dalam waktu dekat, atau justru berpotensi menjadi langkah yang tergesa-gesa tanpa kesiapan matang.
Dalam rapat Komisi I pun meminta pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan untuk lebih transparan, terutama terkait struktur pengawasan dan tim yang terlibat. Kejelasan peran dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun kebingungan dalam pengambilan keputusan.
Rapat ditutup dengan penegasan bahwa DPRD akan terus mengawal proses ini secara ketat. Bagi Komisi I, persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut kualitas layanan kesehatan masyarakat Berau ke depan.
Jurnalis DK/RED.















