Berau, 14 November 2025 — Aliansi 7 Ormas Kabupaten Berau, menyatakan penolakan tegas terhadap rencana alih fungsi jalan umum Poros Gunung Kasiran Gurimbang–Suaran di Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yang akan digunakan untuk aktivitas pertambangan batubara.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan melalui surat terbuka bernomor 04/XII/AOK-KB/2025 yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia di Jakarta, serta ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Gubernur Kalimantan Timur.
Dalam surat yang ditandatangani oleh tujuh perwakilan organisasi, yaitu Adji Ismail, Hidayad, Ahmad Rifani, Nendra Julian, Sutardjo Taslim Arakan M.ST, dan Herwan, Aliansi 7 Ormas Kabupaten Berau menegaskan bahwa pengalihan fungsi jalan umum menjadi jalur tambang akan berdampak buruk bagi masyarakat sekitar.
Mereka menilai, penggunaan jalan umum untuk kegiatan pertambangan batubara berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, meningkatkan risiko kecelakaan, serta mengganggu aktivitas masyarakat yang bergantung pada akses jalan tersebut. Selain itu, kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan semangat pembangunan berkelanjutan dan perlindungan terhadap kepentingan publik.
“Jalan umum adalah fasilitas publik yang dibangun untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan perusahaan tambang. Kami menolak keras segala bentuk kebijakan yang mengorbankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat demi keuntungan segelintir pihak,” tulis perwakilan aliansi dalam surat pernyataannya.
Aliansi 7 Ormas Kabupaten Berau juga meminta pemerintah pusat dan daerah untuk meninjau ulang izin serta rencana penggunaan jalan Poros Gunung Kasiran Gurimbang–Suaran sebagai jalur tambang, serta memastikan seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Berau mematuhi peraturan lingkungan dan tata ruang.
Surat terbuka tersebut turut ditembuskan kepada berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Agung RI, Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Timur Dr. Yulianus Henock Sumual, Amnesty International Indonesia, Bupati Berau, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Berau.
Dengan langkah ini, Aliansi 7 Ormas Kabupaten Berau berharap agar pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat dan menolak segala bentuk kebijakan yang berpotensi merugikan warga serta mencederai keadilan sosial dan kelestarian lingkungan di Kalimantan Timur. ***
Tim DK Berau
Editor: Maribot















