• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Tanah Rakyat Dijarah? Polda Kaltim Terima Laporan Panas Terhadap PT Berau Coal

Admin by Admin
Februari 16, 2026
in Daerah
0
Tanah Rakyat Dijarah? Polda Kaltim Terima Laporan Panas Terhadap PT Berau Coal
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Balikpapan, 14 Februari 2026 —Kelompok Tani Usaha Bersama (Poktan UBM) Maraang, Kabupaten Berau, resmi melaporkan PT Berau Coal ke Polda Kalimantan Timur atas dugaan tindak pidana penggunaan dokumen palsu dalam proses persidangan yang terjadi pada 2025 lalu.

Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kaltim dengan Nomor: STPL/67/II/2026/SPKT I, tertanggal 14 Februari 2026.

Perjuangan Hukum Demi Hak Rakyat

Kuasa Poktan UBM sekaligus pelapor, M. Rafik, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk perlawanan masyarakat terhadap praktik perampasan tanah yang diduga dilakukan dengan modus manipulasi dokumen.

“Kami melapor bukan sekadar mencari menang, tapi menuntut keadilan. Tanah masyarakat dirampas menggunakan dokumen yang diduga kuat palsu. Ini bukan perkara kecil, ini soal hak hidup dan martabat warga,” tegas Rafik kepada awak media.

Rafik juga menyoroti adanya kejanggalan fatal dalam dokumen yang dipakai PT Berau Coal di persidangan.

“Bagaimana mungkin anak usia empat tahun bisa memiliki surat garapan tanah? Ini jelas-jelas cacat hukum dan akal sehat. Kami berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Kaltim, bekerja profesional, transparan, dan jujur, dengan hati nurani,” ujarnya.

Tak berhenti di jalur hukum, Poktan UBM juga menyiapkan langkah tekanan publik.

“Kami bersama masyarakat dan sejumlah ormas akan menurunkan ribuan massa dalam aksi damai. Tuntutan kami tegas: IUP Operasi Produksi PT Berau Coal harus dicabut, karena diduga diperoleh dan digunakan untuk merampok tanah rakyat dengan dokumen palsu,” pungkas Rafik.

Dasar Hukum dan Dua Alat Bukti Telah Lengkap

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Poktan UBM, Noor Jannah, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan ini telah memenuhi syarat formil dan materiil.

“Masyarakat telah melayangkan Somasi I dan II, namun tidak pernah ditanggapi oleh PT Berau Coal. Dengan adanya dua alat bukti yang sah dan minimal dua orang saksi, klien kami berhak dan wajib menempuh jalur pidana,” tegas Noor Jannah.

Ia menjelaskan, laporan tersebut didasarkan pada dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu sebagaimana diatur dalam KUHP lama dan KUHP baru.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana mempergunakan dokumen palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 hingga 276 KUHP, serta Pasal 391 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Ancaman pidananya hingga 6 tahun penjara untuk surat biasa dan hingga 8 tahun untuk akta otentik,” paparnya.

Noor Jannah menambahkan, hukum secara tegas mengatur siapa pun yang membuat, mengubah, atau menggunakan dokumen palsu seolah-olah asli hingga menimbulkan kerugian, dapat dipidana berat.

“Baik pembuat maupun pengguna dokumen palsu sama-sama dapat dipidana. Bahkan dalam Pasal 391 ayat (2) KUHP Baru, penggunaan surat palsu yang menimbulkan kerugian diancam pidana maksimal enam tahun penjara. Ini adalah delik serius,” tandasnya.

Menanti Uji Nyali Penegakan Hukum

Dengan laporan resmi ini, Poktan UBM menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum sampai tuntas, sekaligus menguji keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik mafia tanah dan penyalahgunaan dokumen di sektor pertambangan.

“Ini bukan hanya soal Poktan UBM, ini soal keberpihakan negara kepada rakyat kecil,” tutup Rafik.(yudh/tim)

Post Views: 34
Tags: Berita Hukum
Previous Post

Pemerintah Benahi Sistem Haji, Biaya Ditekan dan Kampung Haji Disiapkan

Next Post

Pengamanan Imlek 2026 di Balikpapan Berlangsung Khidmat dan Kondusif

Admin

Admin

Next Post
Pengamanan Imlek 2026 di Balikpapan Berlangsung Khidmat dan Kondusif

Pengamanan Imlek 2026 di Balikpapan Berlangsung Khidmat dan Kondusif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Di Balik Gelap Goa Berlapis, Tersimpan Harapan Baru Pariwisata Kaltara

Di Balik Gelap Goa Berlapis, Tersimpan Harapan Baru Pariwisata Kaltara

Mei 31, 2026
Ketua Umum DPP GPIE Sumut Kukuhkan Muhammad Ari Al-Kasyfi Sebagai Ketua DPC Kota Medan Periode 2026–2030

Ketua Umum DPP GPIE Sumut Kukuhkan Muhammad Ari Al-Kasyfi Sebagai Ketua DPC Kota Medan Periode 2026–2030

Mei 31, 2026
Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?

Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?

Mei 31, 2026
“Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan, Brimob Sumut Bergerak Cepat Bantu Warga Pematangsiantar”

“Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan, Brimob Sumut Bergerak Cepat Bantu Warga Pematangsiantar”

Mei 31, 2026

Recent News

Di Balik Gelap Goa Berlapis, Tersimpan Harapan Baru Pariwisata Kaltara

Di Balik Gelap Goa Berlapis, Tersimpan Harapan Baru Pariwisata Kaltara

Mei 31, 2026
Ketua Umum DPP GPIE Sumut Kukuhkan Muhammad Ari Al-Kasyfi Sebagai Ketua DPC Kota Medan Periode 2026–2030

Ketua Umum DPP GPIE Sumut Kukuhkan Muhammad Ari Al-Kasyfi Sebagai Ketua DPC Kota Medan Periode 2026–2030

Mei 31, 2026
Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?

Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?

Mei 31, 2026
“Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan, Brimob Sumut Bergerak Cepat Bantu Warga Pematangsiantar”

“Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan, Brimob Sumut Bergerak Cepat Bantu Warga Pematangsiantar”

Mei 31, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Di Balik Gelap Goa Berlapis, Tersimpan Harapan Baru Pariwisata Kaltara

Di Balik Gelap Goa Berlapis, Tersimpan Harapan Baru Pariwisata Kaltara

Mei 31, 2026
Ketua Umum DPP GPIE Sumut Kukuhkan Muhammad Ari Al-Kasyfi Sebagai Ketua DPC Kota Medan Periode 2026–2030

Ketua Umum DPP GPIE Sumut Kukuhkan Muhammad Ari Al-Kasyfi Sebagai Ketua DPC Kota Medan Periode 2026–2030

Mei 31, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In