• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Tanggapan Atas Penjara Penuh ! Pemerintah Dorong Penghapusan Hukuman Minimum bagi Pengguna Narkoba

Admin by Admin
Desember 4, 2025
in Daerah
0
Tanggapan Atas Penjara Penuh ! Pemerintah Dorong Penghapusan Hukuman Minimum bagi Pengguna Narkoba
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta ,- Pemerintah seharusnya fokus mengusulkan tentang pentingnya rehabilitasi dalam menanggulangi masalah narkotika baik secara preventif dan represif, tidak hanya mengusulkan penghapusan ketentuan pidana minimum khusus bagi pengguna narkoba dalam Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana (RUU PP)

Hal ini diungkap oleh Komjen Pol (purn) Dr.Anang Iskandar,S.I.K.,SH ,MH Pakar Hukum Narkotika, melalui akun Instagramnya

Kamis (3/12025).

Anang Menyebut “Usulan pemerintah tesebut hanya merespons atas kondisi lembaga pemasyarakatan yang semakin padat, dimana mayoritas penghuninya adalah narapidana kasus narkotika khususnya terpidana penyalah guna, tetapi tidak merespon penanggulangan narkotika secara terintegrasi dengan pendekatan kesehatan dan pendekatan hukum melalui penting rehabilitasi.

Lebih jauh Mantan Kabareskrim serta Kepala BNN Ini menegaskan

“Rehabilitasi berdasarkan pasal 1 angka 16 dan 17 , pasal 4d dan pasal 103 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah proses medis sekaligus bentuk hukuman sebagai jantungnya penanggulangan peredaran gelap narkotika”

Pemerintah harusnya mengeluarkan rumusan pasal 609 dari KUHP karena rumusan tersebut Ambigu bisa digunakan untuk menjerat pengedar sekaligus dapat digunakan menjerat pengguna narkotika tidak sah atau melanggar hukum.

Pemerintah tidak perlu mengusulkan penghapusan ketentuan pidana minimum khusus bagi pengguna narkoba dalam Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana (RUU PP) karena rumusan pidana minimum khusus bukan ditujukan kepada penyalah guna narkotika tetapi ditujukan kepada pengedar, hanya saja implementasinya pasal dengan ancaman pidana minimum khusus tersebut , digunakan oleh penegak hukum untuk menjerat penyalah guna atau pengguna narkotika secara tidak sah atau melanggar hukum sehingga ada alasan penyalah guna dihukum penjara yang mengakibatkan penjara penuh sesak.

Mestinya ! Pemerintah mengusulkan tentang merevisi rumusan pidana narkotika dalam pasal 609 KUHP dan merevisi UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengenai rumusan pidananya, penegakan hukum rehabilitatif bagi pengguna narkotika tidak sah atau melanggar hukum dan penegakan hukum represif bagi pelaku kejahatan peredaran gelap narkotika.

Hukum narkotika itu tidak sama dan sebangun dengan hukum pidana, sumber hukum narkotika adalah konvensi internasional sedangkan sumber hukum pidana kita dari KUHP Belanda, Prancis dan dari Romawi meskipun demikian tunduk pada yuridiksi hukum negara fihak.

Bagai mana cara mensinkronkan sanksi narkotika dengan sanksi pidana, bisa disinkronkan kalau sanksi pidana tidak mengatur sanksi rehabilitasi bagi pengguna narkotika secara tidak sah. Oleh karena itu tidak perlu disinkronkan ketika sanksi rehabilitasi tidak tercantum dalam sanksi pidana.

Harapan masyarakat anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika agar penyalah guna narkotika dihukum menjalani rehabilitasi guna memberantas peredaran gelap narkotika hanya tinggal angan angan, faktanya kebijakan pemerintah hanya fokus pada lapas agar tidak over kapasitas, penyalah guna tidak direhabilitasi dalam rangka menyembuhkan, memulihkan dan mencegah agar penyalah guna tidak kambuh dan juga tidak dalam rangka memberantas peredaran gelap narkotika dari bumi indonesia.**

Tim DK.

Post Views: 52
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Kejari Kukar Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Factory Sharing pada Sentra UKM Sebesar Rp2 Miliar Lebih

Next Post

Natal GKII Se-Berau 2025: Rayakan Sukacita dan Pembaruan Hidup Bertema ‘Kristus Datang Memperbaharui Dunia”

Admin

Admin

Next Post
Natal GKII Se-Berau 2025: Rayakan Sukacita dan Pembaruan Hidup Bertema ‘Kristus Datang Memperbaharui Dunia”

Natal GKII Se-Berau 2025: Rayakan Sukacita dan Pembaruan Hidup Bertema ‘Kristus Datang Memperbaharui Dunia"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Desakan Keadilan Kasus Kebakaran Tewaskan Samuel Pandiangan, Keluarga Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Desakan Keadilan Kasus Kebakaran Tewaskan Samuel Pandiangan, Keluarga Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

April 17, 2026
DISIPLIN TAK BISA DITAWAR, WAKAPOLDA KALTIM TEKANKAN INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME

DISIPLIN TAK BISA DITAWAR, WAKAPOLDA KALTIM TEKANKAN INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME

April 17, 2026
Prof Connie Rahakundini Bakrie: Diplomasi Publik Rusia Utamakan Daya Tarik Budaya, Bukan Tekanan Politik

Prof Connie Rahakundini Bakrie: Diplomasi Publik Rusia Utamakan Daya Tarik Budaya, Bukan Tekanan Politik

April 17, 2026
Isu Audit BPK di RSUD Abdul Rivai Berau Jadi Sorotan, Belum Ada Rilis Resmi

Isu Audit BPK di RSUD Abdul Rivai Berau Jadi Sorotan, Belum Ada Rilis Resmi

April 17, 2026

Recent News

Desakan Keadilan Kasus Kebakaran Tewaskan Samuel Pandiangan, Keluarga Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Desakan Keadilan Kasus Kebakaran Tewaskan Samuel Pandiangan, Keluarga Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

April 17, 2026
DISIPLIN TAK BISA DITAWAR, WAKAPOLDA KALTIM TEKANKAN INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME

DISIPLIN TAK BISA DITAWAR, WAKAPOLDA KALTIM TEKANKAN INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME

April 17, 2026
Prof Connie Rahakundini Bakrie: Diplomasi Publik Rusia Utamakan Daya Tarik Budaya, Bukan Tekanan Politik

Prof Connie Rahakundini Bakrie: Diplomasi Publik Rusia Utamakan Daya Tarik Budaya, Bukan Tekanan Politik

April 17, 2026
Isu Audit BPK di RSUD Abdul Rivai Berau Jadi Sorotan, Belum Ada Rilis Resmi

Isu Audit BPK di RSUD Abdul Rivai Berau Jadi Sorotan, Belum Ada Rilis Resmi

April 17, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Desakan Keadilan Kasus Kebakaran Tewaskan Samuel Pandiangan, Keluarga Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Desakan Keadilan Kasus Kebakaran Tewaskan Samuel Pandiangan, Keluarga Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

April 17, 2026
DISIPLIN TAK BISA DITAWAR, WAKAPOLDA KALTIM TEKANKAN INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME

DISIPLIN TAK BISA DITAWAR, WAKAPOLDA KALTIM TEKANKAN INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME

April 17, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In