Jakarta,-Menanggapi pernyataan Ketua MRP Papua Tengah tersebut, Senator Paul Finsen Mayor memberikan keterangan singkat melalui pesan WhatsApp kepada awak media Rabu malam (15/4/2026).
“Saya menghormati semua pendapat. Tapi semua ini kembali kepada masyarakat Papua. Karena merekalah yang merasakan langsung manfaat atau tidaknya dana Otsus di tanah ini,” kata PFM.
PFM menegaskan, dorongannya agar BPK RI mengaudit MRP bukan serangan personal, melainkan bagian dari fungsi pengawasan melekat pada anggota DPD RI. “UU MD3 jelas memberi kami mandat untuk mengawasi, mengevaluasi, dan mempertanyakan kinerja lembaga daerah. MRP itu lembaga strategis yang dibiayai Otsus. Wajar kalau rakyat tanya transparansinya,” ujarnya.
Terkait saran aksi damai, PFM menyebut itu untuk mencegah konflik horizontal. “Saya justru mengarahkan agar aspirasi disampaikan ke BPK atau Kejaksaan secara bermartabat. Bawa pamflet, pakai medsos, jangan anarkis. Karena kalau aksi ke kantor MRP, rawan bentrok sesama anak Papua. Kita hindari itu,” jelasnya.
PFM mengaku tidak akan menanggapi serangan personal. “Fokus saya ke substansi: Otsus harus tepat sasaran untuk pendidikan, kesehatan, dan hak dasar rakyat Papua. Kalau ada yang tersinggung, saya minta maaf. Tapi fungsi kontrol tetap saya jalankan,” tegasnya.
Ia menutup dengan ajakan. “Silakan publik menilai. Yang penting masyarakat Papua dapat keadilan. Jangan karena polemik elit, rakyat yang dikorbankan. Mari kita dewasa berdemokrasi,” tutup PFM.
*Sebelumnya diberitakan Badan Kehormatan DPD RI sudah menyatakan Paul Finsen Tak Terbukti Langgar Kode Etik*
Badan Kehormatan (BK) DPD RI memutuskan bahwa Senator Paul Finsen Mayor tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam sidang yang digelar pada Kamis (9/4/2026). Keputusan ini merupakan hasil dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BK DPD RI atas laporan yang diajukan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP).
Dengan demikian, Paul Finsen Mayor dinyatakan bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik dan dapat terus menjalankan tugasnya sebagai anggota DPD RI. Keputusan ini juga menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal lembaga berjalan sesuai prosedur dan menjunjung prinsip keadilan dan objektivitas.
Dalam putusan sidang, BK DPD RI menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya bahwa tidak ditemukan pelanggaran kode etik, tindakan yang dilakukan sesuai dengan fungsi dan tugas sebagai anggota DPD RI, dan aktivitas yang dijalankan merupakan bagian dari peran representasi daerah.
Dukungan terhadap Paul Finsen Mayor juga datang dari berbagai pihak, termasuk anggota MRP Papua Pegunungan, Ismael Asso, yang menilai bahwa apa yang disampaikan oleh Paul Finsen Mayor merupakan realitas yang terjadi di Papua. “Kami mendukung Paul Finsen Mayor sebagai anggota DPD RI, karena apa yang disuarakan beliau memang benar-benar terjadi di Tanah Papua, khususnya di enam provinsi,” ujar Ismael Asso.
Keputusan BK DPD RI ini juga menunjukkan bahwa lembaga tersebut tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan kredibilitas anggota DPD RI. Dengan demikian, masyarakat dapat yakin bahwa anggota DPD RI menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan kode etik yang berlaku.
Dalam kesempatan ini, Paul Finsen Mayor mengucapkan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak dan berjanji untuk terus menjalankan tugasnya sebagai anggota DPD RI dengan baik. “Saya berterima kasih atas dukungan dari masyarakat Papua dan berbagai pihak. Saya akan terus menjalankan tugas saya sebagai anggota DPD RI dengan baik dan sesuai dengan kode etik yang berlaku,” ujarnya.**
Dw














