Derap Kalimantan. Com | Berau | Kenaikan tarif berobat 300 ℅ RSUD dr Abdul Rivai Berau yang telah berjalan beberapa bulan namun diduga kenaikan tersebut menabrak undang-undang sehingga mendapat sorotan tajam masyarakat termasuk Yos Partoyo Tobing, LSM Laskar Anti Korupsi Pejuang, 45, Pengurus DPC LAKIP’45 KAB BERAU , sabtu, (16/11/2024).
Pengurus LSM Laskar Anti Korupsi Pejuang, 45 Kabupaten Berau mendesak aparat penegak hukum agar mengusut aktor dibalik kenaikan tarif berobat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Abdul Rivai serta memeriksa pihak-pihak yang terlibat atas dugaan pungli peserta BPJS Kesehatan serta atas dugaan pemalsuan kenaikan tarif berobat di RSUD Abdul Rivai.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna menerima laporan dari pengurus LAKIP’45 pada Rabu, (13/11/2024) mendesak agar laporannya segera ditindaklanjuti.
“Subjek-subjek yang dilaporkan akan tetap diperiksa, seperti anggota dewannya akan diperiksa, Bapendanya akan diperiksa, Kepala RSUD, Pihak kesehatan, BPJS,” ungkapnya.
Disampaikannya, laporan yang disampaikan itu sebenarnya muncul sebagai reaksi masyarakat hingga LSM LAKIP’45 atas kenaikan 300 ℅ tarif berobat RSUD dr Abdul Rivai yang terkandung dalam rumusan Perda Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menuai kontroversi di masyarakat.
“Menurut Yos Partoyo pengurus LSM Laskar Anti Korupsi Pejuanh’45 bahwa Perda tersebut Perda yang disahkan itu tanpa persetujuan dari dewan,” jelasnya.
Mengingat laporan pengaduan tersebut sudah diserahkan kepihak Aparat Penegak hukum Polres Berau, Pengurus LSM LAKIP’ 45 Kabupaten Berau akan terus mengawal bersama masyarakat dan mendesak agar Aparat Penegak Hukum segera menangkap Aktor dibalik naiknya tarif berobat RSUD dr Abdul Rivai Berau yang diduga menabrak aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Atas laporan tersebut, LSM LAKIP’45 Kabupaten Berau berharap Aparat Penegak hukum Polres Berau dapat segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap aktor dibalik kenaikan tarif berobat RSUD dr. Abdul Rivai Kab. Berau.
Kita akan lakukan penyelidikan apakah ini bagian dari Tipikor. Tapi harus kita pahami, korupsi itu unsurnya harus merugikan keuangan negara,” terangnya.
“Kemudian yang terlibat itu juga penyelenggara negara. Disitu ada dinas, Pemda, pihak kesehatan. Minggu depan baru saya panggil,” sambungnya.
Sebelumnya, Yos Partoyo Tobing selaku Pengurus Laskar Anti Korupsi Pejuang ’45 menegaskan laporan tersebut disampaikan setelah pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat terkait kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai yang diduga mencapai 300 ℅ hal ini dibenarkan oleh Mulisin Kepala BPJS Kabupaten Berau saat pewarta konfirmasi di kantornya.
“Laporan disampaikan agar Polres Berau dapat menangkap aktor intelektual di balik kenaikan tarif yang sebenarnya tidak pernah dibahas bersama dewan sebelum disetujui Raperda pada 26 September 2023,” imbuhnya.
Ditegaskannya, pasca raperda tersebut disetujui Kepala Daerah bersama DPRD Berau, raperda tersebut seharusnya sudah disahkan 30 hari setelah raperda disetujui. Faktanya, Raperda itu baru disahkan menjadi Perda pada 30 Desember 2023.
“Untuk subjek-subjek yang dilaporkan seperti kenaikan tarif 300 ℅ hingga menandatangani Perda tersebut. Jadi, kami harapkan agar aparat penegak hukum Polres Berau dapat menindaklanjuti dan menetapkan tersangka dari dugaan kasus yang dilaporkan,” tandasnya.(marihot).