Kabupaten Berau | Derap Kalimantan. Com | Pada hari Rabu, 13/11/2024. Kenaikan tarif restribusi RSUD dr Abdul Rivai yang sudah berjalan beberapa bulan mendapat sorotan tajam dari masyarakat hingga berujung pada pelaporan ke Polres Berau olehΒ Yos Partoyo Tobing (Laskar Anti Korupsi Pejuang, 45) DPC LAKIP’45 KAB BERAU.
Pasalnya kenaikan tarif tersebut hingga 300β telah membuat masyarakat gerah dan akhirnya bersama Laskar Anti Korupsi Pejuang, 45 (LSM LAKI’45 KAB. BERAU) membuat laporan resmi kepada Kapolres Berau.
Yos Partoyo menjelaskan bahwa Perihal laporan/pengaduannya atas dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap Peserta BPJS dan Dugaan pemalsuan kenaikan tarif berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai Kab. Berau didalam Lampiran halaman 24 Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Kab. Berau, sekaligus perlindungan dan Penegakan Hukum.
Yos Partoyo dari LSM Laskar Anti Korupsi Pejuang’45 (LAKI’45) angkat bicara atas kenaikan tarif restribusi RSUD dr Abdul Rivai Berau yang diduga Ilegal hingga mengarah pada Pungutan Liar (Pungli).
Dalam hal ini meminta Kapolres Berau untuk dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku pungli atas kenaikan Tarif berobat dan tarif restribusi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai Berau yang dinilai merugikan/meresahkan masyarakat Berau, dengan kasus posisi berdasarkan faktanya bahwa pada tanggal 26 September 2023 terjadi kesepakatan bersama terhadap 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten menjadi Peraturan Daerah ditanda tangani oleh Bupati Berau selaku pihak pertama dan Bpk Madri Pani, SE, Hj, Syarifatul Sya’diah, S. Pd, M.si, H. Ahmad Rifai, S. T, MM, pihak kedua, isi kesepakatannya sebagai berikut:
a. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Berau tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan berkelanjutan.
b. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Berau tentang pengumpilan uang dan/atau barang.
c. Rancangan peraturan derah Kabupaten Berau tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
d. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Berau tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Selanjutnya tanggal 30 Desember 2023 dilakukanlah pengesahan peraturan daerah (perda) nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan restribusi daerah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Berau beserta Lampirannya struktur dan besaran tarif restribusi jasa umum yang ditanda tangani oleh Bupati Berau Ibu Hj. Sri Juniarsih MAS, M.Pd.
Hal lain ditemukan faktanya berdasarkan undangan Kepala Bapenda Berau nomor: 970/519/Bapenda-E/X/2023 tanggal 6 Oktober 2023 perihal undangan yang ditujukan kepada Kepala RSUD Abdul Rivai Kab. Berau untuk pembahasan Tatif RSUD yang acaranya dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2023.
Fakta berikut berdasarkan undangan Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan bernomor 180/64F/HK.I/XI/2023, perihal undangan dengan agenda acara rapat Pembahasan rancangan peraturan Bupati tentang tarif RSUD dr Abdul Rivai Kab. Berau yang dilaksanakan pada tanggal 23 November 2023.
Berdasarkan fakta tersebutlah dengan bukti-buktinya ditemukan fakta bahwa Bupati dan DPRD Kabupaten Berau tidak pernah ada pembahasan Tarif biaya RSUD dr Abdul Rivai Berau didalam pembahasan Peraturan Daerah (perda) nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang ditanda tangani pada tanggal 30 Desember 2024.
Bahwa ditemukan fakta lain pada tanggal 9 Oktober 2023 dan tanggal 23 November 2023, masih pembahasan rancangan peraturanΒ Bupati tentang tarif RSUD dr Abdul Rivai Kabupaten Berau, bukan Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Yos Partoyo Ketua LAKIP’45 Kab. Berau Bahwa dikaitkan dengan bukti berita acara nomor : 134/20.b/Mou/HK.3/IX/2023 Persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Berau dengan DPRD Berau terhadap 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten menjadi Peraturan Daerah pada hari selasa tanggal 26 September 2023, artinya Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2023 proses di DPRD Berau telah selesai dan tidak ada Pembahasan terkait tarif RSUD dr Abdul Rivai.
Sehingga berdasarkan fakta dan keterangan dari beberapa pihak seperti dari hasil klarifikasi dengan wakil ketua Bapemperda DPRD Berau Bpk. Rudi Mangunsong, S. H, tidak pernah melihat lampiran (halaman 24) Tarif Pelayanan BLUD RSUD dr Abdul Rivai Berau dan menduga “diseludupkan” setelah penetapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan restribusi daerah diketuk palu oleh ketua DPRD Berau Bpk. Madri Pani.
Fakta lain keterangan dari Bpk. Sofian Widodo, S. H selaku bagian Hukum Pemda Berau dan Bpk. Darwin Kasubag bidang Hukum pada kantor Sekretariat DPRD Berau menjelaskan tidak pernah ada pengusulan kenaikan tarif biaya RSUD dr Abdul Rivai didalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, adapun usulan pengusulan kenaikan tarif biaya RSUD dr Abdul Rivai Berau melalui Peraturan Bupati Berau (Perbup) bukti vidio dari perwarta saat wawancara. terang Yos Partiyo Tobing, pengurus Laskar Anti Korupsi Pejuang ’45 (LAKI’45) Kabupaten Berau.
“Atas fakta tersebutlah Pengurus Laskar Anti Korupsi Pejuang’45 Kabupaten Berau membuat pelaporan kepada Polres Berau atas dugaan tindak pidana telah dilakukan agar dapat ditindak lanjuti, termasuk agar dapat menetapkan tersangka terhadap Aktor Intlektual yang diduga menyeludupkan tarif Pelayanan BLUD RSUD dr. Abdul Rivai Berau didalam Lampiran hal. 24 Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan restribusi daerah sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.” tutup Yos Partoyo Tobing, Pengurus LAKIP’45.(**).
(marihot).