Berau, Kebijakan Bupati Berau, membentuk Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) melalui Keputusan Bupati Berau Nomor 124 Tahun 2026 memantik perhatian luas publik. Alih-alih langsung dipandang sebagai langkah progresif untuk mendorong percepatan pembangunan, kehadiran tim ini justru memunculkan pertanyaan kritis terkait urgensi, efektivitas, hingga implikasi tata kelola pemerintahan daerah.
Keputusan yang diteken pada 30 Januari 2026 itu lahir di tengah implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Berau 2025–2029 yang sejatinya telah memiliki kerangka perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi yang terstruktur.
Dalam konteks ini, pembentukan TBUPP dinilai sebagian kalangan sebagai langkah yang berpotensi menimbulkan redundansi kelembagaan.
Dipimpin oleh Tri Yuda Haryanto dengan sekretaris Suwoto, dan 5 anggota : Dr. Syarir Andi Pasinringi, M. S (Koordinator), Burhan Bakran, Hiersa Genta Wijaya, S.Pd,I, La Selamat, SE, Hamzah Nasir, S.Pd, nama-nama tersebut menjadi sorotan saat ini.
TBUPP diberi mandat luas untuk mengawal, mengkaji, hingga mengevaluasi program prioritas lintas sektor. Kewenangan ini, pada praktiknya, bersinggungan langsung dengan fungsi inti Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang selama ini menjadi tulang punggung birokrasi daerah.
Di sinilah letak kekhawatiran utama. Tanpa delineasi peran yang tegas, TBUPP berisiko tidak sekadar menjadi tim asistensi, tetapi berkembang menjadi aktor baru yang mengambil alih fungsi struktural OPD. Alih-alih mempercepat, kondisi ini justru dapat memperpanjang rantai koordinasi, memperumit proses pengambilan keputusan, dan membuka ruang konflik kewenangan.
Selain aspek kewenangan, isu efisiensi anggaran juga menjadi sorotan tajam. Pembiayaan TBUPP yang bersumber dari APBD memunculkan tuntutan transparansi yang tidak bisa dihindari.
Pembicaraan publik Berau saat bincang bincang diskusi mempertanyakan besaran biaya operasional, skema honorarium anggota tim, serta relevansi antara anggaran yang digunakan dengan output yang dihasilkan.
Dalam tata kelola pemerintahan, keberadaan sebuah tim ad hoc seperti TBUPP seharusnya disertai indikator kinerja yang terukur dan mekanisme evaluasi yang jelas. Tanpa itu, sulit memastikan apakah tim ini benar-benar memberikan nilai tambah atau sekadar menjadi lapisan birokrasi tambahan.
Lebih jauh, aspek legalitas dan akuntabilitas turut menjadi perhatian. Keterlibatan pihak non-ASN dalam posisi strategis, jika tidak diatur secara ketat, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengaburkan prinsip meritokrasi. Hal ini penting, mengingat tata kelola pemerintahan yang baik mensyaratkan transparansi, profesionalitas, dan kejelasan garis komando.
Desakan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Berau pun semakin menguat. Setidaknya ada lima hal mendasar yang kini dituntut untuk dijelaskan secara terbuka: urgensi pembentukan TBUPP, mekanisme koordinasi dengan OPD, rincian anggaran, indikator keberhasilan, serta sistem evaluasi kinerja.
Pada akhirnya, pembentukan TBUPP akan diuji bukan oleh niat, melainkan oleh hasil. Jika mampu menghadirkan percepatan nyata, meningkatkan kualitas layanan publik, serta memperkuat sinergi lintas sektor, tim ini bisa menjadi inovasi kelembagaan yang patut diapresiasi.
Namun sebaliknya, tanpa kejelasan peran dan akuntabilitas, TBUPP berisiko menjadi simbol pembengkakan birokrasi yang justru menghambat efektivitas pemerintahan.
Belum ada penjelasan dari Pemda, atas pembentukan TBUPP, yang menjadi sorotan publik saat ini, melalui Keputusan Bupati Berau Nomor 124 Tahun 2026 yang ditandatangani 30 Januari 2026 yang lalu.
Publik kini menunggu pembuktian: apakah TBUPP akan menjadi motor akselerasi pembangunan di Berau, atau sekadar menambah kompleksitas dalam sistem yang sudah ada.
Tim RED DK.














