• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

Terima Audiensi PERADI, Ketua IKAHI Ajak Advokat Jaga Marwah Pengadilan

Admin by Admin
Mei 22, 2026
in Mahkamah Agung RI
0
Terima Audiensi PERADI, Ketua IKAHI Ajak Advokat Jaga Marwah Pengadilan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Humas MA 

Kamis,21 Mei 2026

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Yanto menekankan pentingnya para advokat untuk memahami dan menjalankan kode etik profesi secara konsisten.

Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sekaligus Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menerima kunjungan audiensi dan silaturahmi dari jajaran pengurus baru Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI). Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis (21/5).

Dalam pertemuan tersebut, Prof. Yanto didampingi oleh Hakim Agung Kamar Perdata Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., Panitera Mahkamah Agung Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum., serta Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Dr. Sobandi, S.H., M.H.

Sementara Delegasi DPN PERADI dipimpin langsung oleh Ketua Umum terpilih, Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M.

Pentingnya Kode Etik dan Ketertiban Sidang

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Yanto menekankan pentingnya para advokat untuk memahami dan menjalankan kode etik profesi secara konsisten. Ia mengingatkan para advokat yang terlibat dalam proses peradilan untuk selalu menjaga ketertiban dan saling menghormati selama persidangan berlangsung.

“Jangan ada lagi advokat yang sampai naik meja. Kita semua adalah orang terpelajar dan harus menjadi contoh. Ayo kita jaga bersama ketertiban di ruang pengadilan. Kalau bukan kita yang menghormati pengadilan kita, siapa lagi?” ujar Prof. Yanto.

Prof. Yanto juga menegaskan komitmen Mahkamah Agung yang tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada hakim yang terbukti melanggar kode etik. Oleh karena itu, ia meminta organisasi advokat untuk melakukan langkah serupa terhadap anggotanya yang tidak disiplin atau melanggar etik profesi.

“Pecat advokat yang tidak tertib dan tidak menjalankan kode etiknya dengan baik,” tegasnya.

Gunakan Jalur Resmi, Hindari Menggiring Opini di Media Sosial

Terkait adanya keluhan atau temuan pelanggaran dalam proses persidangan, Prof. Yanto meminta para advokat untuk menyampaikannya melalui mekanisme resmi ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), bukan melalui media sosial.

Ia menyayangkan tindakan oknum advokat yang kerap membuat konten media sosial dengan narasi yang mendiskreditkan aparat penegak hukum.

“Laporkan secara resmi ke MA, jangan diolok-olok di depan umum atau di media sosial. Kami pasti tindak lanjuti. Sudah banyak hakim yang dijatuhi hukuman,” ungkapnya.

Senada dengan hal tersebut, Panitera Mahkamah Agung Dr. Sudharmawatiningsih mengimbau para advokat, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan giringan opini yang dapat mengintervensi jalannya persidangan.

Komitmen Bersih dari Praktik Transaksional

Sementara itu, Hakim Agung Dr. Heru Pramono mengingatkan kembali mengenai implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah Atau Janji Advokat. Saat ini, MA juga tengah menyusun kebijakan baru terkait pengamanan hakim dalam menjalankan tugas peradilan.

Heru menegaskan komitmen pimpinan MA dalam memberantas praktik pelayanan transaksional di lingkungan peradilan, terlebih kesejahteraan hakim saat ini telah ditingkatkan oleh negara.

“Hukumannya sudah jelas, jika masih ada hakim yang melakukan pelayanan transaksional, pecat atau penjara!” tutur Heru.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf menyatakan bahwa kepengurusan baru PERADI berkomitmen melakukan refleksi internal demi memperbaiki kualitas organisasi dan profesi advokat, termasuk melalui program pelatihan yang ketat.

PERADI juga menyampaikan apresiasi atas transformasi digital yang konsisten dilakukan oleh Mahkamah Agung, yang dinilai sebagai salah satu institusi peradilan dengan sistem elektronik paling maju.

Penulis: Azzah Zain Al Hasany

Editor: Dr Sobandi SH MH ( Karo BUA MA )

Post Views: 4
Tags: Mahkamah Agung
Previous Post

Pengedar Sabu di Tanjung Morawa Diciduk Saat Siapkan Pesanan, Polisi Sita 10 Gram Barang Bukti

Next Post

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Admin

Admin

Next Post
Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Mei 22, 2026
Terima Audiensi PERADI, Ketua IKAHI Ajak Advokat Jaga Marwah Pengadilan

Terima Audiensi PERADI, Ketua IKAHI Ajak Advokat Jaga Marwah Pengadilan

Mei 22, 2026
Pengedar Sabu di Tanjung Morawa Diciduk Saat Siapkan Pesanan, Polisi Sita 10 Gram Barang Bukti

Pengedar Sabu di Tanjung Morawa Diciduk Saat Siapkan Pesanan, Polisi Sita 10 Gram Barang Bukti

Mei 22, 2026
KORWAS PPNS DIKUATKAN, POLDA KALTIM TEGASKAN PENEGAKAN HUKUM TANPA KOMPROMI

KORWAS PPNS DIKUATKAN, POLDA KALTIM TEGASKAN PENEGAKAN HUKUM TANPA KOMPROMI

Mei 22, 2026

Recent News

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Mei 22, 2026
Terima Audiensi PERADI, Ketua IKAHI Ajak Advokat Jaga Marwah Pengadilan

Terima Audiensi PERADI, Ketua IKAHI Ajak Advokat Jaga Marwah Pengadilan

Mei 22, 2026
Pengedar Sabu di Tanjung Morawa Diciduk Saat Siapkan Pesanan, Polisi Sita 10 Gram Barang Bukti

Pengedar Sabu di Tanjung Morawa Diciduk Saat Siapkan Pesanan, Polisi Sita 10 Gram Barang Bukti

Mei 22, 2026
KORWAS PPNS DIKUATKAN, POLDA KALTIM TEGASKAN PENEGAKAN HUKUM TANPA KOMPROMI

KORWAS PPNS DIKUATKAN, POLDA KALTIM TEGASKAN PENEGAKAN HUKUM TANPA KOMPROMI

Mei 22, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Mei 22, 2026
Terima Audiensi PERADI, Ketua IKAHI Ajak Advokat Jaga Marwah Pengadilan

Terima Audiensi PERADI, Ketua IKAHI Ajak Advokat Jaga Marwah Pengadilan

Mei 22, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In