Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Penangkapan dilakukan di Senayan City, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Januari 2025.
Tersangka yang diamankan berinisial IB, seorang pria berusia 58 tahun, kelahiran Manado pada 5 November 1966. IB diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT CIS Resources dan berdomisili di Jl. Galuh I Blok P/21, Pisangan, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
IB diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pembiayaan transportasi pengangkutan batubara yang melibatkan PT Pos Amuntai. Kasus ini menjadi perhatian khusus Kejaksaan Agung mengingat dampaknya terhadap keuangan negara.
Kooperatif saat Diamankan
Proses penangkapan IB berlangsung lancar karena tersangka bersikap kooperatif. Setelah diamankan, IB langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Peringatan dari Jaksa Agung
Jaksa Agung menegaskan komitmennya untuk menangkap semua buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk terus memonitor keberadaan DPO dan memastikan mereka segera dieksekusi guna memberikan kepastian hukum.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kami mengimbau kepada mereka untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Jaksa Agung.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan RI dalam memberantas tindak pidana korupsi serta menegakkan hukum dengan tegas tanpa pandang bulu.(**).
(Marihot).
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum