• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 2 Orang Tersangka dalam Perkara Impor Gula Salah Satunya Eks Menteri Perdagangan Berinisal TTL

Admin by Admin
Oktober 30, 2024
in Kejaksaan RI
0
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan  2 Orang Tersangka dalam Perkara Impor Gula  Salah Satunya Eks Menteri Perdagangan Berinisal TTL
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kejaksaan Agung, Jakarta –Derap Kalimantan. Com | Selasa 29 Oktober 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 2 orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023.

Adapun kedua tersangka tersebut yaitu:

1. Tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015 s.d. 2016 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024.

2. Tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024.

Kasus posisi dalam perkara ini yaitu:

 Pada tahun 2015 berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula. Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan Tersangka TTL memberikan izin Persetujuan Impor (Pl) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP);

 Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang diperbolehkan impor GKP adalah BUMN. Tetapi berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL dilakukan oleh PT AP dan Impor GKM tersebut tidak melalui Rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri;

 Pada tanggal 28 Desember 2015, dilakukan Rakor Bidang Perekonomian yang dihadiri oleh kementerian di bawah Kemenko Perekonomian. Salah satu pembahasannya adalah bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan GKP sebanyak 200.000 ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional;

 Pada bulan November-Desember 2015, Tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali. Pertemuan guna membahas rencana kerja sama impor GKM menjadi GKP antara PT PPI dan delapan perusahaan gula swasta, yang juga atas sepengetahuan dan Direktur Utama PT PPI saat itu.

 Pada bulan Januari 2016, Tersangka TTL menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI yang berisi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.

 Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta ditambah satu perusahaan swasta lainnya yaitu PT KTM, meskipun seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung, dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN (PT PPI).

 Atas sepengetahuan dan persetujuan Tersangka TTL, Persetujuan Impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung. Selain itu, Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.

 Kedelapan perusahaan swasta yang mengolah GKM menjadi GKP memiliki izin industri sebagai produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi.

 Setelah kedelapan perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16.000/kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi yang sebesar Rp 13.000/kg, dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.

 Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp105/kg.

 Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai ±Rp400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN (PT PPI).

Selanjutnya, kedua Tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari ke depan yaitu Tersangka TTL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 50/ F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Sedangkan Tersangka CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 51/ F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mar).

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Post Views: 63
Previous Post

Pasca Debat, Ribuan Masyarakat Kampung Suaran dan Pilanjau Bersatu untuk Menangkan Madri Pani-Agus Wahyudi Paslon 1

Next Post

Kejaksaan Berperan dalam Koordinasi Lintas Lembaga Memastikan Penegakan Hukum Terkait Perlindungan Ekosistem Laut dan Pesisir

Admin

Admin

Next Post
Kejaksaan Berperan dalam Koordinasi Lintas Lembaga Memastikan Penegakan Hukum  Terkait Perlindungan Ekosistem Laut dan Pesisir

Kejaksaan Berperan dalam Koordinasi Lintas Lembaga Memastikan Penegakan Hukum Terkait Perlindungan Ekosistem Laut dan Pesisir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Problematika Sikap Tak Kooperatif Terdakwa Sebagai Hal Mempererat Pemidanaan

Problematika Sikap Tak Kooperatif Terdakwa Sebagai Hal Mempererat Pemidanaan

Juni 13, 2025
Kapal Bantuan Pendidikan Diduga Disalahgunakan, Alat Hisap Sabu Ditemukan di Lokasi

Kapal Bantuan Pendidikan Diduga Disalahgunakan, Alat Hisap Sabu Ditemukan di Lokasi

Juni 13, 2025
Badan Pemulihan Aset Berhasil Lelang  Aset Tanah Seluas 315 M2 di Bali Senilai Rp2,8 Miliar  Atas Nama Terpidana Stefanus Richard dkk

Badan Pemulihan Aset Berhasil Lelang Aset Tanah Seluas 315 M2 di Bali Senilai Rp2,8 Miliar Atas Nama Terpidana Stefanus Richard dkk

Juni 13, 2025
Kriminalisasi Nasabah, Pensi dan PC? Kejari Sergai Dinilai Tebang Pilih dalam Kasus Bank Sumut

Kriminalisasi Nasabah, Pensi dan PC? Kejari Sergai Dinilai Tebang Pilih dalam Kasus Bank Sumut

Juni 13, 2025

Recent News

Problematika Sikap Tak Kooperatif Terdakwa Sebagai Hal Mempererat Pemidanaan

Problematika Sikap Tak Kooperatif Terdakwa Sebagai Hal Mempererat Pemidanaan

Juni 13, 2025
Kapal Bantuan Pendidikan Diduga Disalahgunakan, Alat Hisap Sabu Ditemukan di Lokasi

Kapal Bantuan Pendidikan Diduga Disalahgunakan, Alat Hisap Sabu Ditemukan di Lokasi

Juni 13, 2025
Badan Pemulihan Aset Berhasil Lelang  Aset Tanah Seluas 315 M2 di Bali Senilai Rp2,8 Miliar  Atas Nama Terpidana Stefanus Richard dkk

Badan Pemulihan Aset Berhasil Lelang Aset Tanah Seluas 315 M2 di Bali Senilai Rp2,8 Miliar Atas Nama Terpidana Stefanus Richard dkk

Juni 13, 2025
Kriminalisasi Nasabah, Pensi dan PC? Kejari Sergai Dinilai Tebang Pilih dalam Kasus Bank Sumut

Kriminalisasi Nasabah, Pensi dan PC? Kejari Sergai Dinilai Tebang Pilih dalam Kasus Bank Sumut

Juni 13, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Problematika Sikap Tak Kooperatif Terdakwa Sebagai Hal Mempererat Pemidanaan

Problematika Sikap Tak Kooperatif Terdakwa Sebagai Hal Mempererat Pemidanaan

Juni 13, 2025
Kapal Bantuan Pendidikan Diduga Disalahgunakan, Alat Hisap Sabu Ditemukan di Lokasi

Kapal Bantuan Pendidikan Diduga Disalahgunakan, Alat Hisap Sabu Ditemukan di Lokasi

Juni 13, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In