Derap Kalimantan. Com | Kaltim | Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan kegiatan upaya paksa berupa penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Tahun 2021,senin, (30/09/2024).
Proses penyitaan mulai dilakukan sejak hari Rabu s.d Jum’at tanggal 25-27 September 2024, dimana penyidik melaksanakan penyitaan di 2 (dua) tempat yaitu di Kota Malang dan Kota Depok, berdasarkan surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda Nomor : 60-61/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2024/PN.Smr tanggal 25 September 2025 dan berhasil menyita berupa :
1. 1 (satu) buah bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Nomor Sertifikat Hak Milik 5743
2. 1 (satu) buah bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan ruko yang berlokasi di Pertokoan Graha 45 Blok A3. Kelurahan Cisalak. Kecamatan Sukmajaya. Kota Depok Jawa Barat. Nomor Sertifikat Hak Milik 03231;
3. 1 (satu) buah bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan ruko yang berlokasi di Pertokoan Graha 45 Blok A2. Kelurahan Cisalak. Kecamatan Sukmajaya. Kota Depok Jawa Barat. Nomor Sertifikat Hak Milik 03232. Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Tahun 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-06/O.4/Fd.1/07/2024 tanggal 8 Juli 2024;
Kasus Posisi Singkat :
Bahwa pada tahun 2020-2021 Bankaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja kepada PT. Erda Indah dengan nilai plafond kredit sebesar Rp. 15.000.000.000,-, yang dibuat seolah-olah PT. Erda Indah mendapatkan kontrak pekerjaan proyek pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio Kab.Donggala, Sulawesi Tengah dari PT. Waskita Karya. PT. Erda Indah mengajukan jaminan berupa kontrak kerja/SPK dengan PT. Waskita Karya senilai Rp. 37 milyar, padahal kontrak tersebut fiktif/palsu.
Bahwa atas penyaluran kredit tersebut berpotensi merugikan keuangan negara kurang lebih Rp. 15 milyar.
Tujuan dilakukannya penyitaan sebagaimana dalam pasal 38 KUHAP ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi. (Mari hot S).
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM,