Jakarta, 28 Januari 2026, Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Buronan tersebut diamankan pada Rabu, 28 Januari 2026, bertempat di Taman Villa Baru, Bekasi, Jawa Barat.
Adapun identitas buronan yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut:
* Nama/Inisial: Babul Salam
* Tempat Lahir : Nunukan
* Tanggal Lahir/Usia: 20 Maret 1999 / 26 Tahun
* Jenis Kelamin : Laki-laki
* Kewarganegaraan : Indonesia
* Agama: Islam
* Pekerjaan: Swasta
* Alamat : Jl. Tiga Tawai RT 077/RW 028, Tanjung Selor, Kalimantan Utara
Babul Salam merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu, yaitu dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor: 31/Pid.Sus/2024 tanggal 20 Maret 2024, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) bulan serta pidana denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Pada saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di **Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan** untuk kemudian dilakukan proses tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jaksa Agung Republik Indonesia menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Penerbit: Marihot















