JAKARTA — Korps Adhyaksa kembali diguncang. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA, sosok yang selama bertahun-tahun berada di garis depan pemberantasan korupsi, kini justru berhadapan dengan proses hukum.
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik yang dikenal sebagai Tim Sembilan menetapkan FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan itu diumumkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Tak lama setelah status tersangka disematkan, FA langsung digelandang menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Juli 2026.
Penempatan FA di Rutan KPK bukan tanpa alasan. Kejaksaan Agung menyebut langkah tersebut sebagai bentuk sinergi antarlembaga sekaligus untuk menjamin keamanan tersangka selama proses penyidikan berlangsung.
“Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan,” ujar Jamwas.
Meski belum mengungkap detail perkara, Kejaksaan Agung menyatakan dugaan tindak pidana yang menjerat FA berkaitan dengan praktik pencucian uang yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Penyidik masih menutup rapat konstruksi perkara dan aliran dana yang tengah ditelusuri. Kejaksaan beralasan, keterbukaan informasi pada tahap awal dikhawatirkan dapat mengganggu strategi penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh salah satu figur yang pernah memegang kendali penanganan sejumlah perkara besar di Indonesia. Penetapan FA sebagai tersangka juga menandai ujian bagi institusi Kejaksaan Agung dalam membuktikan komitmennya terhadap penegakan hukum yang setara, termasuk terhadap orang-orang yang pernah berada di lingkaran kekuasaan.
Di tengah sorotan publik, Kejaksaan Agung menegaskan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Namun, satu hal yang sulit dibantah: kasus ini menambah daftar panjang penegak hukum yang harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Kini, publik menunggu sejauh mana Tim Sembilan akan membuka tabir dugaan pencucian uang yang menyeret mantan orang kuat di bidang penindakan tersebut. Sebab, ketika penegak hukum menjadi pihak yang diperiksa, taruhannya bukan sekadar nama seseorang, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.
Jurnalis: MR.















