• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO I Wayan Depa Yogiana Terkait Perkara Penggelapan

Admin by Admin
Februari 18, 2025
in Kejaksaan RI
0
Tim SIRI Kejaksaan Agung  Amankan DPO I Wayan Depa Yogiana  Terkait Perkara Penggelapan
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DerapKalimantan. Com | Senin 17 Februari 2025, pukul 21.00 WIB bertempat di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Batam dan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Badung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Badung.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : I Wayan Depa Yogiana

Tempat lahir : Kubu

Usia/Tanggal lahir : 34 Tahun / 23 Desember 1990

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Hindu

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Banjar Kubu, Desa Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali

\

Terpidana I Wayan Depa Yogiana diamankan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor: 2459/N.1.18/Eoh.3/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1037 K/Pid/2024 tanggal 9 Juli 2024 atas nama Terdakwa I Wayan Depa Yogiana yang melanggar Pasal 372 KUHP.

Putusan tersebut dikuatkan Putusan Mahkamah Agung dengan amar sebagai berikut:

 Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa I Wayan Depa Yogiana dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung;

 Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 7/PID/2024/PT.DPS tanggal 7 Februari 2024 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 626/Pid.B/2024/PN.Dps tanggal 4 Januari 2024 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;

 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).

Adapun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan eksekusi dan telah dilakukan penjemputan di rumah namun Terpidana tidak berada di tempat.

Saat diamankan, Terpidana I Wayan Depa Yogiana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pengamanan dan melengkapi administrasi.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Marihot)

Sumber:

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

 

 

 

Post Views: 122
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Bhabinkamtibmas Kampung Sido Bangen Polsek Kelay Dukung Ketahanan Pangan Sesuai Program Asta Cita Presiden RI

Next Post

Bagikan Brosur serta Sticker, Satgas Ops.Keselamatan Mahakam Sosialisasikan Himbauan Keselamatan Berlalu Lintas Kepada Masyarakat

Admin

Admin

Next Post
Bagikan Brosur serta Sticker, Satgas Ops.Keselamatan Mahakam Sosialisasikan Himbauan Keselamatan Berlalu Lintas Kepada Masyarakat

Bagikan Brosur serta Sticker, Satgas Ops.Keselamatan Mahakam Sosialisasikan Himbauan Keselamatan Berlalu Lintas Kepada Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
DPD PDI Perjuangan Banten Peringati HUT ke-79 Megawati dengan Aksi Lingkungan dan Sosial

DPD PDI Perjuangan Banten Peringati HUT ke-79 Megawati dengan Aksi Lingkungan dan Sosial

Januari 23, 2026
DPO Kejati Kaltim Akhirnya Dibekuk, Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Tempat Aman bagi Pelaku Korupsi

DPO Kejati Kaltim Akhirnya Dibekuk, Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Tempat Aman bagi Pelaku Korupsi

Januari 23, 2026
Pidato di WEF 2026, Prabowo: Tak Ada Kemakmuran Tanpa Perdamaian

Pidato di WEF 2026, Prabowo: Tak Ada Kemakmuran Tanpa Perdamaian

Januari 23, 2026
TKD Aceh, Sumbar, dan Sumut Tak Dipotong demi Percepatan Pemulihan Bencana

TKD Aceh, Sumbar, dan Sumut Tak Dipotong demi Percepatan Pemulihan Bencana

Januari 23, 2026

Recent News

DPD PDI Perjuangan Banten Peringati HUT ke-79 Megawati dengan Aksi Lingkungan dan Sosial

DPD PDI Perjuangan Banten Peringati HUT ke-79 Megawati dengan Aksi Lingkungan dan Sosial

Januari 23, 2026
DPO Kejati Kaltim Akhirnya Dibekuk, Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Tempat Aman bagi Pelaku Korupsi

DPO Kejati Kaltim Akhirnya Dibekuk, Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Tempat Aman bagi Pelaku Korupsi

Januari 23, 2026
Pidato di WEF 2026, Prabowo: Tak Ada Kemakmuran Tanpa Perdamaian

Pidato di WEF 2026, Prabowo: Tak Ada Kemakmuran Tanpa Perdamaian

Januari 23, 2026
TKD Aceh, Sumbar, dan Sumut Tak Dipotong demi Percepatan Pemulihan Bencana

TKD Aceh, Sumbar, dan Sumut Tak Dipotong demi Percepatan Pemulihan Bencana

Januari 23, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

DPD PDI Perjuangan Banten Peringati HUT ke-79 Megawati dengan Aksi Lingkungan dan Sosial

DPD PDI Perjuangan Banten Peringati HUT ke-79 Megawati dengan Aksi Lingkungan dan Sosial

Januari 23, 2026
DPO Kejati Kaltim Akhirnya Dibekuk, Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Tempat Aman bagi Pelaku Korupsi

DPO Kejati Kaltim Akhirnya Dibekuk, Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Tempat Aman bagi Pelaku Korupsi

Januari 23, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In