• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Tokoh Adat Kamoro Dukung Kades Nawaripi Minta Material Timbun ke Freeport untuk Wisata Mile 21

Admin by Admin
Mei 12, 2026
in Daerah
0
Tokoh Adat Kamoro Dukung Kades Nawaripi Minta Material Timbun ke Freeport untuk Wisata Mile 21
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

*PAPUA* — Kepala Suku dan Tokoh Adat Kamoro, Marianus Maknaipeku, menyatakan dukungan penuh atas langkah Kepala Kampung Nawaripi yang bersurat resmi ke PT Freeport Indonesia (PTFI). Surat itu meminta material galian C untuk menimbun area pariwisata Paieve Merah Putih di Mile 21 seluas 100 hektare.

Dukungan senada datang dari Pengacara Senior Papua, Allo Renwarin, SH, MH. Ia menilai sudah saatnya PTFI bertanggung jawab nyata atas kerusakan lingkungan yang berlangsung puluhan tahun di wilayah adat masyarakat Kamoro.

Marianus menyebut langkah kepala kampung Nawaripi sebagai terobosan luar biasa. Tujuannya membangun kampung secara mandiri namun bertumpu pada tanggung jawab sosial perusahaan tambang yang beroperasi di atas tanah adat masyarakat Kamoro.

“Bagi kami ini terobosan luar biasa untuk membangun kampung. Dan PTFI harus merespons dan memberikan sirsat untuk membangun perkampungan masyarakat di Mile 21,” kata Marianus kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin, 11 Mei 2026.

Marianus juga meminta Direktur Lemasko membuka diri dan aktif mendukung langkah kepala kampung Nawaripi. Caranya dengan mendesak PTFI agar secepatnya memberi jawaban atas permohonan resmi tersebut.

Ia menegaskan, permintaan material urugan ini bukan sekadar kepentingan infrastruktur. Ini bagian dari perjuangan masyarakat adat Kamoro untuk membangun kawasan wisata unggulan. Kawasan itu diharapkan jadi sumber penghidupan baru bagi warga Kampung Nawaripi dan sekitarnya.

Secara hukum, permintaan Kampung Nawaripi kepada PTFI memiliki pijakan kuat. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menyebut masyarakat adat berhak mengelola sumber daya alam di wilayah adatnya. Termasuk hak mendapat kompensasi dan pemulihan atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Pasal 43 UU Otsus Papua secara eksplisit mengamanatkan pemerintah daerah wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat. Termasuk hak atas tanah dan sumber daya alam.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menjadi landasan kuat bagi Kepala Kampung Nawaripi. Pasal 67 ayat (1) UU Desa menyatakan desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul dan kearifan lokal. Termasuk mengupayakan pembangunan ekonomi dan pariwisata berbasis komunitas.

Dalam konteks ini, pembangunan kawasan wisata Paieve Merah Putih seluas 100 hektare sejalan dengan semangat Dana Desa. Dana Desa mendorong kemandirian kampung sebagai ujung tombak pembangunan nasional.

Pengacara Senior Papua, Allo Renwarin, SH, MH, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kondisi lingkungan di wilayah pesisir Kamoro. Wilayah itu rusak akibat endapan tailing selama hampir empat dekade.

“Sudah 40 tahun tanah, hutan, dan vegetasi sungai serta laut milik masyarakat Kamoro rusak dan tertutup pasir tailing,” tegas Allo.

Ia mengingatkan, dalam penelitian bersama WWF pada 1990 di kawasan endapan tailing, timnya merekomendasikan pemindahan masyarakat ke Kota Timika. Rekomendasi itu muncul akibat tingkat kerusakan lingkungan yang sangat parah. Rekomendasi itu kemudian melahirkan permukiman warga di kawasan belakang SMAN 1 Timika.

“Namun itu saja kini tidak cukup. Sekarang, jika ada pihak yang meminta, PTFI harus segera menjawab tuntutan untuk memindahkan endapan tailing keluar dari lokasi pengendapan. Termasuk permintaan Kampung Nawaripi untuk menimbun lahan warga seluas 100 hektare guna membangun permukiman. Freeport harus memberikannya,” ujar Allo.

Menurutnya, setiap hari ratusan ribu ton pasir sisa tambang mengalir melalui sungai-sungai di wilayah ini. Endapan itu mengancam keselamatan dan sumber penghidupan masyarakat Nawaripi, Koperapoka, Nayaro, Tipuka, dan Ayuka.

“Endapan tailing ini telah menghancurkan kebun dan hutan tempat masyarakat mencari makan. Cara untuk mengurangi endapan yang semakin hari semakin tinggi adalah dengan Freeport memberikannya kepada warga atau pemerintah kampung yang meminta, supaya endapan itu berkurang dan lahan bisa dimanfaatkan kembali,” tambahnya.

Kawasan wisata Paieve Merah Putih di Mile 21 dirancang jadi destinasi wisata unggulan. Kawasan itu merepresentasikan kekayaan budaya dan alam masyarakat Kamoro di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Penimbunan lahan seluas 100 hektare menjadi fondasi utama agar kawasan ini dapat dikembangkan secara layak dan berkelanjutan.

Para tokoh adat dan pengacara senior yang mendukung inisiatif ini menegaskan, keberhasilan kampung wisata Paieve bukan hanya urusan satu kampung. Ini simbol kebangkitan seluruh masyarakat Kamoro setelah berpuluh tahun menanggung dampak operasi tambang.

Mereka mendesak PTFI segera merespons surat resmi Kepala Kampung Nawaripi. Langkah itu dinilai sebagai bentuk komitmen nyata terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. Termasuk UU Minerba dan kontrak karya yang mengikat PTFI.

Marianus berharap PTFI tidak menutup mata atas realita yang ada. “Kami tidak meminta yang tidak masuk akal. Material sirsat itu ada, dan kami hanya minta untuk digunakan membangun masa depan kampung kami,” pungkasnya.

Sementara Allo menambahkan, dukungan PTFI terhadap pembangunan kawasan wisata Paieve Merah Putih akan menjadi preseden positif. Dukungan itu baik bagi hubungan perusahaan dan masyarakat adat, sekaligus jadi warisan nyata yang bisa dirasakan generasi Kamoro di masa mendatang.

*Penulis: Bung Kafiar Redaksi*

*Mimika, Papua Tengah | Senin, 11 Mei 2026*

Post Views: 5
Tags: #Berita Dalam Negeri
Previous Post

RSUD dr. H. Jusuf SK Sukses Laksanakan Operasi Jantung ke-15 di Kaltara

Next Post

KAPOLRI CUP JUDO 2026: Polda Kaltim Tegaskan Komitmen Pembinaan Prestasi dan Penguatan Soliditas Nasional

Admin

Admin

Next Post
KAPOLRI CUP JUDO 2026: Polda Kaltim Tegaskan Komitmen Pembinaan Prestasi dan Penguatan Soliditas Nasional

KAPOLRI CUP JUDO 2026: Polda Kaltim Tegaskan Komitmen Pembinaan Prestasi dan Penguatan Soliditas Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
KAPOLRI CUP JUDO 2026: Polda Kaltim Tegaskan Komitmen Pembinaan Prestasi dan Penguatan Soliditas Nasional

KAPOLRI CUP JUDO 2026: Polda Kaltim Tegaskan Komitmen Pembinaan Prestasi dan Penguatan Soliditas Nasional

Mei 12, 2026
Tokoh Adat Kamoro Dukung Kades Nawaripi Minta Material Timbun ke Freeport untuk Wisata Mile 21

Tokoh Adat Kamoro Dukung Kades Nawaripi Minta Material Timbun ke Freeport untuk Wisata Mile 21

Mei 12, 2026
RSUD dr. H. Jusuf SK Sukses Laksanakan Operasi Jantung ke-15 di Kaltara

RSUD dr. H. Jusuf SK Sukses Laksanakan Operasi Jantung ke-15 di Kaltara

Mei 12, 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan 54,355 Kg Sabu 8,981 Butir Ekstasi dan 3,175 Buah Liquid Catridge

Polresta Deli Serdang Musnahkan 54,355 Kg Sabu 8,981 Butir Ekstasi dan 3,175 Buah Liquid Catridge

Mei 12, 2026

Recent News

KAPOLRI CUP JUDO 2026: Polda Kaltim Tegaskan Komitmen Pembinaan Prestasi dan Penguatan Soliditas Nasional

KAPOLRI CUP JUDO 2026: Polda Kaltim Tegaskan Komitmen Pembinaan Prestasi dan Penguatan Soliditas Nasional

Mei 12, 2026
Tokoh Adat Kamoro Dukung Kades Nawaripi Minta Material Timbun ke Freeport untuk Wisata Mile 21

Tokoh Adat Kamoro Dukung Kades Nawaripi Minta Material Timbun ke Freeport untuk Wisata Mile 21

Mei 12, 2026
RSUD dr. H. Jusuf SK Sukses Laksanakan Operasi Jantung ke-15 di Kaltara

RSUD dr. H. Jusuf SK Sukses Laksanakan Operasi Jantung ke-15 di Kaltara

Mei 12, 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan 54,355 Kg Sabu 8,981 Butir Ekstasi dan 3,175 Buah Liquid Catridge

Polresta Deli Serdang Musnahkan 54,355 Kg Sabu 8,981 Butir Ekstasi dan 3,175 Buah Liquid Catridge

Mei 12, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

KAPOLRI CUP JUDO 2026: Polda Kaltim Tegaskan Komitmen Pembinaan Prestasi dan Penguatan Soliditas Nasional

KAPOLRI CUP JUDO 2026: Polda Kaltim Tegaskan Komitmen Pembinaan Prestasi dan Penguatan Soliditas Nasional

Mei 12, 2026
Tokoh Adat Kamoro Dukung Kades Nawaripi Minta Material Timbun ke Freeport untuk Wisata Mile 21

Tokoh Adat Kamoro Dukung Kades Nawaripi Minta Material Timbun ke Freeport untuk Wisata Mile 21

Mei 12, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In