BERAU, Kaltim — Kondisi pendidikan anak-anak di Kampung Biatan Ilir, Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menuai sorotan. Bangunan sekolah yang seadanya, akibat sengketa tapal batas antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur membuat sejumlah anak terpaksa belajar di tempat terbatas yang dinilai tak layak digunakan.
Situasi tersebut menjadi perhatian Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia. Ketua Nasional TRC PPA, Jeny Claudya Lumowa, menilai kondisi itu bukan sekadar persoalan infrastruktur, melainkan telah menyentuh pelanggaran hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.
“Persoalan tapal batas yang berlarut-larut berdampak langsung pada pemenuhan hak anak. Negara memiliki kewajiban memastikan anak tetap mendapatkan pendidikan yang layak,” kata Jeny dalam keterangannya.
Permasalahan terjadi di kawasan garis batas Berau–Kutai Timur yang hingga kini belum memiliki kepastian administrasi. Ketidakjelasan wilayah tersebut membuat pembangunan fasilitas pendidikan terhenti. Sebuah bangunan sekolah di lokasi itu terbengkalai tanpa kelanjutan pembangunan.
Akibatnya, anak-anak yang tinggal di wilayah tersebut harus menjalani proses belajar dalam kondisi darurat. Mereka belajar di tempat yang tidak layak dengan fasilitas yang jauh dari standar ruang belajar yang layak.
Menurut TRC PPA Indonesia, kondisi ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 1989 yang telah diratifikasi Indonesia. Setidaknya terdapat sepuluh hak anak yang dinilai terabaikan, di antaranya hak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi, hak atas pendidikan yang berkualitas, serta hak atas fasilitas publik pendidikan yang memadai.
Selain itu, anak-anak juga dinilai tidak mendapatkan perlindungan dari dampak ketidakpastian administratif wilayah. Situasi ini berpengaruh pada akses bantuan pendidikan dan layanan publik lainnya.
Ironisnya, Kabupaten Berau sebelumnya telah meraih predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Madya dan menargetkan peningkatan ke tingkat Nindya atau Utama. Predikat tersebut diberikan berdasarkan pemenuhan lima klaster utama hak anak, termasuk pendidikan.
Namun kasus di Biatan Ilir menunjukkan masih adanya kesenjangan antara kebijakan dan implementasi di lapangan. Akses pendidikan yang tidak merata serta sarana belajar yang tidak memadai menjadi indikator bahwa pemenuhan hak anak belum sepenuhnya menjangkau seluruh wilayah.
Masyarakat setempat berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan tapal batas antara Berau dan Kutai Timur. Warga juga meminta DPRD Berau mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan fasilitas pendidikan agar anak-anak di wilayah perbatasan dapat belajar dalam kondisi yang layak.
Jika dibiarkan berlarut, kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak pada masa depan anak-anak di kawasan tersebut sekaligus menjadi catatan serius bagi komitmen daerah dalam mewujudkan kabupaten yang benar-benar layak anak.
Tim DK.















