• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Nasional

TRCPPA: Narapidana yang Penuhi Syarat Berhak Mendapat Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat

Admin by Admin
Mei 26, 2026
in Nasional, Pendidikan
0
TRCPPA: Narapidana yang Penuhi Syarat Berhak Mendapat Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERAU, 26 MEI 2026 – Ketua Nasional Yayasan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA), Jeny Claudya Lumowa, menyampaikan pemaparan dan sosialisasi hukum yang komprehensif serta mendalam kepada masyarakat luas, khususnya bagi keluarga yang memiliki anggota keluarga yang sedang menjalani masa pidana atau berstatus sebagai warga binaan di lembaga pemasyarakatan.

Kegiatan ini dilaksanakan demi membuka wawasan dan memberikan pemahaman yang benar mengenai hak-hak yang dimiliki setiap warga negara yang sedang menjalani proses pembinaan, batasan-batasan yang ditetapkan hukum, serta memastikan setiap ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dipahami dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Dalam penjelasannya yang rinci dan berlandaskan aturan hukum yang berlaku, Jeny Claudya Lumowa menegaskan bahwa landasan utama dan aturan paling mutakhir yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menggantikan aturan sebelumnya dan memuat prinsip-prinsip pembinaan yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.

Hal ini dipertegas pula dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 juncto Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat, Tata Cara, dan Mekanisme Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Selain itu, pengaturan ini juga berpijak pada landasan hukum yang lebih luas dan kuat, antara lain:

– Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B Ayat (2): yang menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapatkan perlindungan serta perlakuan khusus agar hak-haknya tidak terabaikan.

– Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: yang menetapkan secara tegas bahwa kepentingan terbaik bagi anak wajib menjadi pertimbangan utama yang mendasari setiap tindakan dan keputusan, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat.

– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak: yang menegaskan prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik anak yang wajib dijadikan landasan utama dalam setiap proses pengambilan keputusan maupun tindakan hukum.

“Berdasarkan seluruh landasan hukum tersebut, saya tegaskan dengan tegas dan jelas: Asimilasi, Cuti Bersyarat, maupun Pembebasan Bersyarat adalah HAK MUTLAK yang melekat pada diri setiap narapidana atau terpidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, dan hal ini BUKAN merupakan pemberian, bantuan, karunia, atau hadiah dari siapa pun, baik dari petugas maupun pejabat berwenang,” ujar Jeny.

Hak ini merupakan bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia serta hak pembinaan, yang bertujuan agar narapidana dapat kembali berintegrasi secara wajar dan bermartabat ke dalam kehidupan masyarakat.

Selama seseorang berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana tertentu, serta memenuhi persyaratan administrasi maupun substantif lain yang ditetapkan, maka ia berhak penuh untuk mengajukan dan memperoleh hak-hak tersebut tanpa ada diskriminasi maupun penghambatan yang tidak beralasan.

Namun demikian, dalam pemaparannya Jeny juga menjelaskan secara gamblang dan tegas mengenai batasan dan jenis kasus yang secara hukum TIDAK BISA atau TIDAK BERHAK memperoleh hak-hak pemasyarakatan tersebut, agar masyarakat memiliki pemahaman yang utuh dan tidak keliru dalam menafsirkan aturan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya pada Pasal 10 Ayat (4), secara mutlak tidak berhak mendapatkan Asimilasi, Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat, maupun Remisi adalah:

1. Terpidana yang dijatuhi pidana mati;

2. Terpidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Selain ketentuan mutlak tersebut, menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 juncto Nomor 7 Tahun 2022, terdapat pula jenis tindak pidana yang meskipun secara prosedural masih dapat diusulkan, namun persyaratannya diperberat, masa menjalani pidana harus jauh lebih lama, serta penilaian kelayakannya dilakukan dengan sangat ketat dan cermat, antara lain meliputi kasus:

– Tindak Pidana Terorisme;

– Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika, khususnya bagi pelaku utama, pengedar, atau yang peran dan keterlibatannya sangat dominan;

– Tindak Pidana Korupsi;

– Kejahatan Terhadap Keamanan Negara;

– Kejahatan Berat Pelanggaran Hak Asasi Manusia;

– Kejahatan Transnasional Terorganisir;

– Tindak Pidana Kekerasan Berat dan Pembunuhan Berencana;

– Tindak Pidana Perkosaan atau Tindak Pidana Kesusilaan yang dilakukan terhadap anak;

– Pelaku kejahatan berulang atau residivis.

Lebih lanjut dijelaskan pula bahwa terlepas dari jenis kasus yang dihadapi, seseorang juga tidak dapat mengajukan atau diberikan hak pemasyarakatan tersebut apabila memenuhi kondisi berikut:

– Sedang atau baru saja menjalani hukuman disiplin berat dalam kurun waktu 6 hingga 9 bulan terakhir;

– Tidak berkelakuan baik atau sering melanggar tata tertib dan aturan yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan;

– Tidak aktif, menolak, atau enggan mengikuti berbagai program pembinaan yang telah disediakan dan diwajibkan;

– Masih memiliki utang ganti rugi atau denda perkara yang belum dibayarkan secara lunas sesuai putusan pengadilan;

– Dinyatakan memiliki risiko yang tinggi untuk melarikan diri atau mengulangi perbuatan tindak pidana.

Secara khusus dan mendalam, Jeny menyoroti kedudukan hukum yang sangat kuat dan istimewa bagi seorang ibu yang masih memiliki anak berusia di bawah 6 tahun atau yang sering disebut anak balita, yang sama sekali tidak termasuk dalam kategori kasus yang dilarang atau diperberat persyaratannya. Hal ini menjadi poin yang sangat krusial, terlebih lagi apabila fakta mengenai keberadaan anak yang masih membutuhkan pengasuhan ibu tersebut telah secara tegas dicantumkan dan dijadikan sebagai salah satu pertimbangan hukum dalam putusan hakim saat menjatuhkan vonis.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya pada Pasal 61 dan Pasal 62, ibu yang memiliki anak balita secara nyata termasuk dalam kelompok yang mendapatkan perlakuan khusus, prioritas utama, serta kemudahan persyaratan yang signifikan. Hal ini didasari oleh fakta ilmiah dan sosial bahwa keberadaan dan peran ibu sangat menentukan kualitas pertumbuhan, perkembangan fisik, mental, serta psikologis anaknya.

Hal ini juga sejalan dengan apa yang telah dipertimbangkan oleh majelis hakim saat menjatuhkan putusan, di mana secara tertulis dan sah disebutkan bahwa terpidana adalah ibu dari anak yang masih dalam usia pertumbuhan. Adanya catatan dan pertimbangan hukum ini menjadi bukti sah dan alasan yang sangat kuat untuk mendapatkan pelayanan, pengurusan, dan pemberian hak pemasyarakatan dengan persyaratan yang lebih lunak, dipermudah, serta diprioritaskan dibandingkan dengan kasus pada umumnya,” jelasnya.

Terkait dengan siapa saja pihak yang berhak mengajukan dan menangani proses permohonan hak-hak tersebut, Jeny memaparkan secara rinci dan terstruktur. Pihak yang pertama dan paling utama berhak adalah narapidana atau terpidana itu sendiri. Selain itu, keluarga terdekat meliputi suami atau istri, orang tua, anak, maupun saudara kandung juga memiliki hak yang sah dan mutlak untuk mengurus serta mengajukan permohonan.

Tidak kalah pentingnya, pihak yang telah diberi kuasa secara resmi dan tertulis melalui Surat Kuasa Khusus juga memiliki kedudukan hukum yang sama persis seperti keluarga sendiri, sehingga berhak penuh untuk mengurus, mengajukan, mendampingi, serta mewakili dalam berbicara maupun mengambil keputusan yang diperlukan. Adapun alur wewenang dalam proses ini adalah Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara berwenang menilai kelayakan dan mengusulkan, sedangkan penetapan resmi pemberian hak dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat.

Lebih lanjut diuraikan pula mengenai posisi khusus dan kemudahan yang diberikan oleh peraturan kepada kelompok ibu dengan anak balita tersebut. Dalam kondisi ini, persyaratan masa menjalani pidana dapat diperingan atau dipermudah pelaksanaannya dan tidak harus menunggu genap sesuai hitungan matematis semata.

Hal ini semakin diperkuat apabila dalam kasus yang bersangkutan terdapat fakta bahwa yang bersangkutan bukanlah pelaku utama, bukan pula pengguna narkotika, serta keterlibatannya hanya sebatas membantu pekerjaan fisik semata tanpa memiliki pengetahuan, niat jahat, maupun mengetahui latar belakang hukum dari perbuatan yang dilakukan. Seluruh fakta dan kondisi tersebut menjadi alasan yang sangat kuat, sah, dan diakui hukum untuk mendapatkan pertimbangan serta pelayanan yang diprioritaskan.

Sebagai penutup pemaparannya, Jeny Claudya Lumowa memberikan penjelasan yang sangat jelas dan tegas mengenai perbedaan waktu pengajuan serta jenis hak yang dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

– ASIMILASI: Secara aturan umum hak ini dapat diajukan setelah narapidana menjalani sepertiga dari total masa pidana yang dijatuhkan. NAMUN, bagi ibu yang memiliki anak balita dan kondisi ini telah menjadi pertimbangan yang tercantum dalam putusan hakim, permohonan Asimilasi sudah dapat diajukan jauh lebih awal, bahkan sebelum batas waktu umum tersebut terpenuhi. Hal ini semata-mata didasarkan pada kemudahan aturan, asas kemanusiaan yang adil, serta perlindungan mutlak terhadap hak dan kepentingan terbaik anak.

– CUTI BERSYARAT ATAU PEMBEBASAN BERSYARAT: Hak ini baru dapat dipenuhi apabila narapidana telah menjalani dua pertiga dari total masa pidana yang dijatuhkan, dan ketentuan waktu ini berlaku lebih ketat dibandingkan dengan Asimilasi.

Berdasarkan seluruh penjelasan dan landasan hukum yang telah dipaparkan, Jeny menyimpulkan dengan tegas bahwa langkah yang paling tepat, sah, cepat, dan memiliki peluang keberhasilan yang paling besar saat ini adalah dengan mengajukan permohonan Asimilasi.

Hal ini dikarenakan persyaratan yang dibutuhkan jauh lebih lunak, fleksibel, dan sangat memungkinkan untuk segera diproses mengingat seluruh kondisi dan syarat khusus yang dimiliki telah terpenuhi dengan sangat baik serta tidak termasuk dalam kategori kasus yang dilarang atau diperberat persyaratannya.(**)

TRC PPA Indonesia.

Post Views: 4
Tags: #Berita Dalam Negeri
Previous Post

PT BAR Tebar Kepedulian di Iduladha 1447 H, Salurkan Bantuan Hewan Kurban untuk Anak Panti di Berau

Next Post

PT BAR Serahkan Hewan Kurban kepada DLHK Berau, Wujud Kepedulian Sosial Sambut Iduladha 1447 H

Admin

Admin

Next Post
PT BAR Serahkan Hewan Kurban kepada DLHK Berau, Wujud Kepedulian Sosial Sambut Iduladha 1447 H

PT BAR Serahkan Hewan Kurban kepada DLHK Berau, Wujud Kepedulian Sosial Sambut Iduladha 1447 H

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
PT BAR Serahkan Hewan Kurban kepada DLHK Berau, Wujud Kepedulian Sosial Sambut Iduladha 1447 H

PT BAR Serahkan Hewan Kurban kepada DLHK Berau, Wujud Kepedulian Sosial Sambut Iduladha 1447 H

Mei 26, 2026
TRCPPA: Narapidana yang Penuhi Syarat Berhak Mendapat Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat

TRCPPA: Narapidana yang Penuhi Syarat Berhak Mendapat Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat

Mei 26, 2026
PT BAR Tebar Kepedulian di Iduladha 1447 H, Salurkan Bantuan Hewan Kurban untuk Anak Panti di Berau

PT BAR Tebar Kepedulian di Iduladha 1447 H, Salurkan Bantuan Hewan Kurban untuk Anak Panti di Berau

Mei 26, 2026
Razia Capital Building Medan, Polda Sumut Tes Acak 19 Pengunjung untuk Deteksi Narkoba dan Vape Etomidate

Razia Capital Building Medan, Polda Sumut Tes Acak 19 Pengunjung untuk Deteksi Narkoba dan Vape Etomidate

Mei 26, 2026

Recent News

PT BAR Serahkan Hewan Kurban kepada DLHK Berau, Wujud Kepedulian Sosial Sambut Iduladha 1447 H

PT BAR Serahkan Hewan Kurban kepada DLHK Berau, Wujud Kepedulian Sosial Sambut Iduladha 1447 H

Mei 26, 2026
TRCPPA: Narapidana yang Penuhi Syarat Berhak Mendapat Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat

TRCPPA: Narapidana yang Penuhi Syarat Berhak Mendapat Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat

Mei 26, 2026
PT BAR Tebar Kepedulian di Iduladha 1447 H, Salurkan Bantuan Hewan Kurban untuk Anak Panti di Berau

PT BAR Tebar Kepedulian di Iduladha 1447 H, Salurkan Bantuan Hewan Kurban untuk Anak Panti di Berau

Mei 26, 2026
Razia Capital Building Medan, Polda Sumut Tes Acak 19 Pengunjung untuk Deteksi Narkoba dan Vape Etomidate

Razia Capital Building Medan, Polda Sumut Tes Acak 19 Pengunjung untuk Deteksi Narkoba dan Vape Etomidate

Mei 26, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

PT BAR Serahkan Hewan Kurban kepada DLHK Berau, Wujud Kepedulian Sosial Sambut Iduladha 1447 H

PT BAR Serahkan Hewan Kurban kepada DLHK Berau, Wujud Kepedulian Sosial Sambut Iduladha 1447 H

Mei 26, 2026
TRCPPA: Narapidana yang Penuhi Syarat Berhak Mendapat Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat

TRCPPA: Narapidana yang Penuhi Syarat Berhak Mendapat Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat

Mei 26, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In