DerapKalimantan. Com, – Pada Jumat, 21 November 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim. Penetapan para tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Tersangka yang Ditetapkan Tujuh tersangka tersebut adalah:
1. EH, Pemimpin Kantor Cabang Pembantu Semendo (April 2022–Juli 2024).
2. MAP, Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai (April 2022–Oktober 2023).
3. PPD, Account Officer (Desember 2019–Oktober 2023).
4.WAF, perantara KUR Mikro.
5. DS, perantara KUR Mikro.
6. JT, perantara KUR Mikro.
7. IH, perantara KUR Mikro.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 134 saksi dalam rangkaian proses penyidikan.
Status Penahanan
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik meningkatkan status ketujuh orang tersebut dari saksi menjadi tersangka. Empat tersangka—EH, MAP, PPD, dan JT—ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 21 November hingga 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Tersangka WAF sudah menjalani penahanan dalam perkara lain, sedangkan DS dan IH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Tambahan:
Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001.
Atau:
Pasal 9 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian Negara
Perbuatan para tersangka mengakibatkan estimasi kerugian negara sebesar Rp12.796.898.439.
Modus Operandi
Penyidik mengungkap bahwa EH, selaku pimpinan cabang pembantu, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengucuran KUR. Ia bekerja sama dengan para perantara KUR—WAF, DS, JT, dan IH—dengan menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik serta memalsukan sejumlah dokumen, termasuk surat keterangan usaha.
Data manipulatif tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR. Proses pencairan kemudian dipermudah oleh PPD selaku Account Officer dan MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai.
Penerbit: Marihot















