Berau, DerapKalimantan.com – (18/5), Kunjungan kerja Komisi III DPRD Kalimantan Timur ke Kabupaten Berau menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat. Pasalnya, kedatangan para wakil rakyat tersebut dinilai tidak menyentuh substansi persoalan utama yang sedang dihadapi warga, yakni konflik pertambangan dan tukar guling jalan poros provinsi yang terdampak aktivitas tambang.
Masyarakat menyesalkan karena rombongan DPRD Kaltim justru hanya melakukan pertemuan tertutup di kantor PT Berau Coal tanpa melakukan inspeksi langsung ke lapangan, termasuk ke lokasi jalan negara di Kilometer 17 yang menjadi objek tukar guling. Padahal, kunjungan ini dinilai sebagai momen krusial untuk menggali fakta lapangan dan mendengarkan aspirasi warga terdampak.
Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, didampingi Ketua Komisi III Abdulloh, Sekretaris Komisi III Abdurahman KA, serta beberapa anggota Komisi III lainnya, di antaranya Sugiyono, Subandi, Baharuddin Muin, Husin Djufri, Arfan, Abdul Rakhman Bolong, dan Syarifatul Sya’diah.
Kekecewaan masyarakat disampaikan salah satu tokoh warga Berau yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, permasalahan antara PT Berau Coal dan sejumlah kelompok tani hingga kini belum menemukan titik terang. Ia menilai kunjungan dewan hanya bersifat seremonial dan tidak membawa dampak nyata.
“Seyogianya mereka melakukan sidak ke lapangan terlebih dahulu, baru kemudian menggelar pertemuan formal. Ini justru terbalik. Masyarakat jadi merasa tidak ada hasil konkret dari kunjungan tersebut,” ujarnya.
Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memenuhi aspek legalitas, termasuk penyelesaian lahan dan pembangunan infrastruktur pengganti sebelum kegiatan eksploitasi dilakukan.
Namun, pantauan DerapKalimantan.com menunjukkan bahwa aktivitas pengangkutan batubara menggunakan truk roda 10 sedang crossing hauling di Jalan poros Gurimbang–Suaran telah berlangsung aktif, meskipun jalan pengganti di KM 17 belum sepenuhnya rampung.
Kondisi ini dikhawatirkan membahayakan keselamatan pengguna jalan umum karena jalan nasional dipakai untuk lalu lintas kendaraan berat.
Praktik seperti ini dinilai berpotensi menjadi preseden buruk dalam dunia pertambangan, di mana perusahaan terlebih dahulu menjalankan kegiatan operasional, baru kemudian mengurus perizinan serta infrastruktur pendukung.
Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola pertambangan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Masyarakat berharap kehadiran anggota DPRD Kaltim tidak sekadar menjadi simbolis, melainkan benar-benar hadir sebagai representasi rakyat yang mampu mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Isu tukar guling jalan negara bukanlah hal sepele. Jalan tersebut merupakan akses vital masyarakat untuk kegiatan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Tanpa adanya jalan pengganti yang layak, masyarakat terancam mengalami kerugian ekonomi dan risiko keselamatan yang serius.
Peran pengawasan dari DPRD sangat krusial dalam memastikan kepatuhan perusahaan tambang terhadap regulasi. Sayangnya, kunjungan kali ini dinilai belum maksimal dalam menindaklanjuti berbagai persoalan di lapangan, termasuk minimnya pembahasan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh PT Berau Coal.
Tokoh masyarakat pun mendesak agar Komisi III DPRD Kaltim segera kembali turun ke lokasi, melihat langsung kondisi jalan, serta memfasilitasi penyelesaian konflik antara warga dan perusahaan secara adil dan transparan.
Kunjungan kerja semestinya menjadi momentum membuka ruang dialog antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan. Jika hal ini tidak dimanfaatkan dengan optimal, maka kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif akan terus tergerus.(**).
Tim DK.
Editor: Redaksi DerapKalimantan.com















